Minimal Premi yang dapat dibayarkan sebesar Rp6 juta hingga lebih kecil dari Rp15 juta per tahun.
Premi dapat dibayarkan secara bulanan/kuartalan/semesteran/tahunan dengan faktor pengali terhadap Premi Tahunan.
Tata Cara Pembelian
* Dokumen yang perlu dilengkapi:
Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll
Kuesioner tambahan, jika diperlukan
Sun Financial Check Up
Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
Bukti Pembayaran Premi
Cara Pengajuan Pembayaran Manfaat Polis
Dokumen-Dokumen Klaim:
Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia wajib diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli);
Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
Ringkasan Polis (asli);
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan);
Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung);
Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi); dan
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis
Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan Manfaat Akhir Polis yang diisi lengkap;
Salinan Kartu Identitas Diri dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat; dan
Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Hidup dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo Manfaat Hidup dan/atau sejak dokumen pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup diterima dan dinyatakan lengkap oleh Penanggung (mana yang paling akhir).
Mekanisme Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah