www.cimbniaga.co.id production

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun & Tertanggung: 6–60 tahun

Masa Pembayaran Premi :
5 tahun

Masa Berlaku Polis :
10 tahun

Mata Uang :
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi:
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan

 

Manfaat Produk

Manfaat Asuransi 

1. Manfaat Meninggal Dunia

Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis, Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar nilai yang lebih besar antara:

  1. 100% Uang Pertanggungan, atau
  2. 110% dari nilai Penebusan Polis, berdasarkan Tahun Polis saat Tertanggung meninggal dunia.

2. Manfaat Hidup

  • Manfaat Pengembalian Premi
    Jika Tertanggung masih hidup pada akhir Masa Berlaku Polis, Penanggung akan mengembalikan 120% dari total premi yang telah dibayarkan.
  • Manfaat Penebusan Polis
    Jika Pemilik Polis mengajukan penebusan, Penanggung akan membayar sejumlah persentase dari total premi yang telah dibayarkan, dikalikan dengan faktor penebusan.

 

Simulasi Produk

1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar) : Pria, 35 tahun
  • Masa Pembayaran Premi : 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
  • Premi Tahunan : Rp10.000.000
  • Masa Asuransi : 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan : Rp70.000.000

Keterangan:

Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 43 tahun dalam Masa Berlaku Polis, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar antara 100% dari Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Meninggal Dunia = Max (100% UP; 110% Manfaat Penebusan Polis)

= Max (100% x Faktor Pengali UP x Premi Tahunan; 110% x Faktor Manfaat Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan)

= Max (100% x 7 x Rp10.000.000; 110% x 75% x Rp50.000.000)

= Max (Rp70.000.000; Rp41.250.000)

= Rp70.000.000

 

2. Illustrasi Pembayaran Manfaat Pengembalian

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Masa Pembayaran Premi : 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi : Tahunan
  • Premi Tahunan : Rp10.000.000
  • Masa Asuransi : 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan : Rp70.000.000

Keterangan:

Pemilik Polis melakukan Penebusan Polis pada akhir Tahun Polis ke-8, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Pengembalian Premi = Faktor Pengembalian Premi x Total Premi yang telah dibayarkan

= 75% x Rp50.000.000

= Rp37.500.000

Penanggung akan membayarkan Manfaat Penebusan Polis sebesar Rp37.500.000 dan Polis berakhir..

 

Hal – hal yang perlu diperhatikan

Risiko–risiko Produk 

  • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Polis dapat dibatalkan sepihak oleh Penanggung jika Premi tidak dibayar dalam waktu 60 hari kalender sejak jatuh tempo, dan Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis atau Pinjaman Polis. Selain itu, pembatalan juga dapat terjadi jika ditemukan informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang tidak benar, atau jika ada penyembunyian fakta pada formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.

Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan

  • Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  • Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
  • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
  • Tertanggung terlibat/tidak teribat secara aktif dalam Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
  • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain
  • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
  • Tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia; atau
  • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
  • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut meskipun tidak terbukti/belum dibuktikan Penyebab kematian Tertanggung berhubungan langsung/tidak langsung dengan HIV/AIDS.

Berakhirnya Polis

Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

  • Tertanggung Meninggal Dunia; atau
  • Tanggal Berakhir Polis; atau
  • Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan Polis; atau
  • Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis; atau
  • Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi atau pencairan Manfaat Hidup. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia; atau 
  • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.