Sebagai rukun Islam ke-4, macam-macam zakat perlu untuk Anda ketahui. Zakat sendiri merupakan bentuk amalan ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Ada banyak macam-macam zakat selain zakat fitrah dan zakat maal yang harus dipenuhi untuk menyucikan harta dan jiwa. Mengenal macam-macam zakat tentu sangat penting agar Anda tidak sampai keliru dalam menghitung dan menyalurkannya.
Setiap zakat yang Anda keluarkan nantinya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Namun, Anda perlu mengetahui apa saja macam-macam zakat dan berapa takaran harta yang perlu dikeluarkan. Mari simak macam-macam zakat beserta perhitungan, waktu membayar, dan cara membayarnya dalam artikel berikut ini.
Sebelum membahas apa saja macam-macam zakat, Anda perlu mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud zakat itu. Melansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat merupakan harta yang dikeluarkan dalam takaran tertentu apabila mencapai syarat sebagai berikut:
Macam-macam zakat yang dikeluarkan nantinya akan diberikan kepada kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yang meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Secara harfiah, zakat berasal dari kata "zaka" yang punya makna suci, berkah, baik, berkembang, dan tumbuh. Di dalam macam-macam zakat yang dikeluarkan terkandung harapan untuk memperoleh berkah dan membersihkan jiwa.
Menunaikan macam-macam zakat begitu istimewa, sehingga harus dilaksanakan secara seimbang dengan ibadah salat yang merupakan rukun islam ke-2. Keistimewaan zakat tercantum dalam Al-Quran, tepatnya pada Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Secara umum ada dua macam-macam zakat yang dikenal selama ini, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Namun, jika dirinci lagi masih ada macam-macam zakat yang sebaiknya Anda ketahui bagaimana perhitungan dan cara membayarnya. Berikut beberapa macam-macam zakat yang ada dalam agama Islam:
Ketika berbicara soal macam-macam zakat, zakat fitrah berada di urutan teratas. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap setiap umat Islam yang ditunaikan setiap bulan Ramadhan dengan batas akhir sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Mengeluarkan zakat fitrah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat mensucikan hati dan jiwa dari rasa cinta berlebihan terhadap harta duniawi. Selain itu, zakat fitrah juga dapat meningkatkan rasa kepedulian antar sesama manusia.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bagi perempuan dan laki-laki muslim berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perubahan Takaran Zakat Fitrah yaitu dalam bentuk beras seberat 2,7 kg per jiwa.
Ada pula ulama yang memperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nominalnya menyesuaikan dengan harga beras. Dalam hal ini, Baznas melalui SK Ketua BAZNAS No.07 Tahun 2023 menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek.
Penyaluran zakat fitrah bisa Anda berikan langsung kepada salah satu dari delapan golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik) atau bisa juga melalui amil zakat di sekitar.
Zakat maal adalah zakat yang harus dikeluarkan atas kepemilikan segala jenis harta yang diperoleh dengan cara halal. Membayar zakat maal merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat meningkatkan keikhlasan melalui pengeluaran sejumlah harta.
Tidak ada ketentuan khusus terkait kapan zakat maal bisa dilaksanakan. Hanya saja, Anda baru boleh mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5% saat mencapai nisab dan harta sudah dimiliki selama 1 tahun. nisab zakat maal berbeda-beda tergantung jenis harta yang Anda dimiliki.
Cara menyalurkannya tidak jauh berbeda dengan zakat fitrah, di mana Anda bisa melakukannya sendiri atau melalui badan amil. Dengan kemajuan teknologi seperti saat ini, Anda juga bisa menyalurkan zakat maal secara online. Salah satunya dengan memanfaatkan OCTO Mobile dari CIMB Niaga Syariah untuk langsung disalurkan kepada berbagai lembaga amil zakat di Indonesia.
Macam-macam zakat yang berikutnya ada zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat pendapatan. Zakat ini harus dikeluarkan dari harta yang Anda hasilkan dari pekerjaan yang halal sebagai salah satu cara membersihkan harta.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa penghasilan yang termasuk kategori wajib zakat adalah gaji, honorarium, upah, dan lainnya. Penghasilan tersebut bisa diperoleh dari pekerjaan rutin (karyawan) maupun pekerjaan tidak rutin (dokter, pengacara, konsultan, dan lainnya).
Melansir dari laman resmi Baznas, Anda diwajibkan untuk mengeluarkan zakat apabila memiliki penghasilan yang mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun. Jenis zakat ini bisa dilakukan setiap bulan sesuai nisab yang setara dengan nilai satu per dua belas dari 85 gram emas.
Bagi Anda yang memiliki pekerjaan tidak rutin dengan penghasilan satu bulan yang tidak mencapai nisab, maka zakat ini bisa ditunaikan dengan syarat pendapatan bersih selama satu tahun sudah mencapai nisab.
Zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali menerima hasil panen sebagai ungkapan rasa syukur bahwa tanaman yang dipanen berasal dari karunia Allah SWT. Nisab hasil pertanian telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang mewajibkan zakat sebesar 5 wasaq atau setara dengan hasil bersih 653 kg beras.
Hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah makanan pokok yang meliputi beras, jagung, gandum, dan lainnya. Persentase zakat untuk hasil pertanian yang menggunakan air hujan atau mata air yakni sebesar 10%. Sedangkan pertanian yang menggunakan irigasi akan dikenakan 5% dari hasil pertaniannya.
Zakat reksadana menjadi salah satu dari sekian macam-macam zakat yang perlu Anda ketahui. Apalagi saat ini pembelian reksadana semakin marak terjadi.
Zakat reksadana adalah hasil keuntungan investasi yang wajib dikeluarkan zakatnya. Selain memperoleh pahala, membayar zakat reksadana juga akan memperoleh ridha dari Allah SWT saa.
Pemilik reksadana diwajibkan membayar zakat reksadana jika hasil keuntungan investasi tersebut mencapai nisab yang nilainya setara dengan nisab zakat maal, yaitu 85 gram emas. Zakat reksadana memiliki tarif zakat sebesar 2,5% yang sudah mencapai satu tahun hijriah.
Baznas menjelaskan bahwa zakat saham termasuk macam-macam zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT).
Anda bisa menunaikan zakat saham di akhir tahun yang nilainya dihitung berdasarkan harga di bursa saham. Dengan menunaikan zakat saham, hikmah yang akan Anda dapatkan yaitu menjaga harta dari pandangan dan tangan-tangan orang jahat.
Besaran zakat saham harus disesuaikan dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham hukumnya menjadi wajib apabila total harga saham bersama dengan keuntungan investasi yang diperoleh pemegang saham telah mencapai nisab dan haul.
Zakat saham juga haruslah dalam bentuk saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).Adapun nisab untuk zakat saham memiliki nilai yang setara dengan zakat maal yang sudah mencapai satu tahun, yaitu senilai 85 gram emas dengan persentase zakat 2,5%.
Itulah macam-macam zakat dalam Islam yang perlu Anda ketahui. Pastikan nisab dan haul harta yang Anda miliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada macam-macam zakat di atas.
Kini, Anda bisa menunaikan macam-macam zakat hanya dalam genggaman melalui aplikasi OCTO Mobile yang dimiliki oleh CIMB Niaga Syariah. Anda bisa menyalurkan zakat maal atau macam-macam zakat lainnya kepada berbagai lembaga amil zakat di Indonesia.
Membayar zakat dengan menggunakan OCTO Mobile bisa dipilih dari berbagai sumber dana seperti tabungan, OCTO Pay, atau Poin Xtra yang Anda miliki. Anda juga bisa mengatur jadwal rutin pembayaran macam-macam zakat sesuai dengan keinginan.
Untuk membayar zakat Anda perlu login ke OCTO Mobile dan pilih menu Pembayaran Tagihan. Lanjutkan dengan memilih menu Zakat dan Kebajikan, kemudian lengkapi pembayaran zakat Anda. Cukup mudah bukan? Klik di sini untuk mendapatkan informasi lengkap soal kemudahan pembayaran macam-macam zakat melalui OCTO Mobile.
Bebas biaya Iuran Tahunan
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo