Anda pasti sudah sering mendengar kata atau istilah wakaf? Biasanya pengertian wakaf dipahami sebagai sebuah bentuk penyerahan harta kepada pihak lain. Meskipun sering didengar, masih ada beberapa yang belum mengetahui pengertian wakaf secara mendalam. Pasalnya, wakaf tidak semata-mata tentang penyerahan kepemilikan harta kepada pihak lain saja. Ada hukum, syarat, dan dalil juga yang harus diterapkan agar wakaf bisa dibilang sah.
Lalu apa pengertian wakaf sebenarnya? Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang berarti menahan harta untuk diwakafkan atau tidak dipindah milikkan. Meskipun begitu, jika dipandang melalui sudut pandang agama, wakaf memiliki banyak pemahaman. Berdasarkan pengertian dari Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal, wakaf adalah suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif.
Yang dimaksud dengan melepaskan harta ini adalah, setelah prosedur perwakafan dilakukan secara sempurna dan benar, seorang wakif tidak boleh melakukan ketentuan apa pun terhadap harta yang diwakafkan. Harta yang diwakafkan tersebut disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih) sebagai sedekah yang mengikat. Dengan kata lain, harta yang telah diwakafkan tidak bisa diwariskan kepada ahli waris dari waqif. Harta yang diwakafkan juga menjadi tanggung jawab penerima wakaf sepenuhnya dengan tujuan untuk pemenuhan kebutuhan sosial dan seorang wakif tidak boleh melarang pengelolaan harta yang telah diwakafkan.
Pengertian wakaf lainnya juga datang dari sudut pandang Mazhab Hanafi, pengertian wakaf mencakup kepada seseorang yang menahan suatu benda atau harta yang diketahui secara hukum untuk diwakafkan kepada pihak tertentu dalam rangka agar manfaatnya dapat digunakan manfaatnya untuk kesejahteraan umum.
Menurut kedua sudut pandang Mazhab Syafi’i dan Hanafi, dapat terlihat persamaan pengertian wakaf memiliki tujuan untuk pemilik harta dapat menyedekahkan manfaat dari sebagian hartanya untuk keperluan sosial, baik di masa ini maupun di masa depan.
Jika mengacu pada Undang Undang no. 41 tahun 2004, pengertian wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya. Tujuan dari pengertian wakaf juga didukung dengan pemanfaatan dalam memfasilitasi keperluan ibadah atau kesejahteraan umum lainnya untuk selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agama Islam. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa harta yang sudah diwakafkan dapat dijual atau dialih fungsikan demi tujuan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat sebagai syaratnya. Pernyataan tersebut juga didukung dalam peraturan Perubahan Status Harta Wakaf di dalam Bab IV UU no. 41 tahun 2004 tersebut.
Jika mengacu pada pengertian wakaf sebelumnya, kata “sedekah” jadi sebuah kata kunci yang mendasari kegiatan ini. Baik wakaf, zakat, dan infak secara mendasar memiliki konsep yang identik, yaitu untuk menyalurkan sebagian harta yang dimiliki untuk dimanfaatkan kepada individu maupun kelompok yang kurang mampu. Meskipun begitu, Anda perlu memahami adanya perbedaan dari wakaf, zakat, serta infak sebagai sedekah.
Pengertian wakaf dalam hukum Islam bersifat sunnah. Selain itu wakaf juga memiliki ketentuan bahwa harta benda yang diwakafkan, nilainya harus dikembangkan secara syariah. Pengembangan nilai dari harta dalam pengertian wakaf ini mengacu pada manfaat yang akan disalurkan. Berbeda dengan pengertian wakaf, untuk zakat sendiri merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang mampu. Selain itu, zakat juga memiliki ketentuan dan aturan yang wajib diikuti oleh seseorang yang ingin menyedekahkan sebagian hartanya. Zakat juga terbagi dalam dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Sedangkan infak adalah bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dengan jumlah yang tidak ditentukan.
Dalam memahami pengertian wakaf, ada jenis-jenis wakaf yang perlu Anda ketahui. Memahami pengertian wakaf melalui jenis-jenisnya ini akan memudahkan Anda dalam menunaikan ibadah ini. Pasalnya dalam jenis-jenis wakaf juga dijelaskan harta apa saja yang bisa digunakan untuk keperluan wakaf beserta kegunaannya. Berikut adalah pengertian wakaf berdasarkan jenisnya,
Pengertian wakaf ahli ini merujuk pada tujuan wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keluarga. Oleh karena itu, jenis wakaf satu ini juga sering disebut dengan istilah wakaf keluarga. Keluarga yang masuk ke dalam wakaf ahli tidak hanya mengacu pada kondisi keluarga inti maupun keluarga besar saja. Orang yang melakukan wakaf atau yang bisa disebut wakif, dapat memberi wakaf kepada orang yang memiliki hubungan darah. Wakaf ini bertujuan untuk dapat membantu anggota keluarga dalam urusan finansial maupun kesehatan, meskipun untuk penerima wakaf yang berbeda negara sekalipun dalam pengertian wakaf ahli. Peraturan wakaf ahli ini juga didukung dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.
Selanjutnya ada wakaf khairi. Pengertian wakaf ini berbeda dengan wakaf ahli. Pasalnya, wakaf ini memiliki tujuan untuk kepentingan umum. Penerima wakaf khairi ini juga tidak mencakup untuk anggota keluarga atau orang yang memiliki hubungan darah dengan wakif. Wakaf khairi merupakan jenis wakaf yang cukup sering ditemukan di Indonesia. Jenis wakaf ini biasanya digunakan untuk memberikan manfaat atau kebaikan berupa pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
BWI juga menginformasikan ada jenis wakaf ketiga yaitu wakaf musytarak. Jenis wakaf ini merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum. Harta yang diwakafkan bisa berupa dalam bentuk yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, serta pembebasan sumur pribadi dari keluarga wakif untuk digunakan oleh masyarakat luas.
Secara umum harta dan aset kekayaan yang bermanfaat bisa dijadikan sebagai alat untuk diwakafkan. Namun pengertian wakaf berdasarkan jenis hartanya ini dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan UU no. 41 tahun 2004.
Pengertian wakaf juga bisa mengacu berdasarkan waktu atau tempo yang disepakati. Pertama ada wakaf muabbad. Jenis wakaf berdasarkan waktu ini mengacu pada pemberian harta wakaf yang diserahkan tanpa batas waktu tertentu untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf. Sedangkan yang kedua ada wakaf mu’aqqot yang merupakan pemberian wakaf dalam tenggat waktu tertentu. Bisa berupa tanah atau uang yang perlu dimanfaatkan demi mendapatkan nilai tambah untuk kepentingan umum.
Sebagaimana yang sudah diinformasikan sebelumnya. Dalam pengertian wakaf secara mendalam ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar ibadah wakaf dapat dilakukan secara sah. Ada enam syarat yang menjadi ketentuan dalam pengertian wakaf yang perlu dipahami.
Syarat pertama yang membuat wakaf menjadi sah adalah keberadaan pemberi wakaf (Al-waqif). Tidak sekadar menjadi pihak yang memiliki harta saja, pemberi wakaf juga harus cakap bertindak dalam mengelola hartanya. Hal tersebut mencakup kondisi berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang dalam keadaan bangkrut.
Al-mauquf merupakan syarat kedua yang perlu dipenuhi dalam memahami pengertian wakaf. Syarat ini mencakup aturan harta atau benda apa saja yang dinyatakan sah untuk bisa diwakafkan.
Selain pemberi wakaf dan harta yang diwakafkan, syarat selanjutnya yang perlu dipenuhi adalah kehadiran penerima wakaf (Al-mauquf ‘alaih). Penerima wakaf bisa datang dari individu maupun kelompok tertentu. Penting bagi penerima wakaf untuk berada dalam kondisi yang sehat secara jasmani maupun rohani. Hal tersebut diperlukan agar penerima wakaf dapat memanfaatkan harta yang diterima secara bijak dan tidak memiliki tujuan maksiat.
Sighah adalah syarat melakukan wakaf yang perlu dilakukan oleh pemberi harta. Dalam syarat ini, pemberi wakaf harus mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya.
Selanjutnya, syarat wakaf yang harus dipenuhi adalah kejelasan tentang peruntukan wakaf itu sendiri. Harta benda yang diwakafkan harus bisa disalurkan secara baik oleh penerima wakaf untuk keperluan masyarakat luas berdasarkan jumlah harta yang tersedia atau diterima
Dalam syarat untuk menyempurnakan ibadah wakaf, ketentuan jangka waktu juga perlu diungkapkan sedari awal. Hal ini juga didukung oleh dasar hukum melalui UU no. 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menjelaskan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Kepemilikan harta yang tepat guna menjadi penting untuk Anda miliki dalam menunaikan ibadah wakaf. Oleh karena itu, Anda pun bisa mulai merencanakan untuk berwakaf dengan cara menabung melalui tabungan GOAL Savers iB. Dengan menabung melalui GOAL Savers iB, Anda bisa dengan mudah mengatur kebutuhan menabung sesuai keinginan dalam jangka waktu harian, mingguan, serta bulanan. Anda juga berkesempatan untuk mendapatkan hadiah wakaf Al-Quran, pembangunan masjid dan mushola, dana perguruan tinggi untuk dhuafa, tanah pesantren, sarana air bersih, hingga tempat tidur pasien.Tingkatkan selalu frekuensi tabungan GOAL Savers iB untuk mendapatkan hadiah wakaf dari CIMB Niaga. Temukan info lengkapnya di sini.
Sumber/referensi: