www.cimbniaga.co.id production

Pahami Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Mencari Pekerjaan

 

“Kartu kuning merupakan dokumen penting yang harus Anda miliki jika Anda ingin melamar pekerjaan. Mari pahami apa saja manfaat, syarat, dan cara membuatnya.”

Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut juga dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota sebagai bukti status pencari kerja. 

Kartu AK1 berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja. Kartu ini biasanya digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik di instansi pemerintahan maupun swasta.

Jika Anda nantinya sudah mendapatkan pekerjaan, jangan lupa untuk menyisihkan sebagian sebagian penghasilan Anda untuk masa depan dengan cara menabung. Salah satu produk tabungan yang bisa Anda pilih adalah tabungan OCTO Savers CIMB Niaga yang memberikan banyak bebas biaya.

Manfaat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja

Sebelum mengetahui apa saja syarat membuat kartu kuning, berikut ini beberapa manfaatnya untuk para pencari kerja:

  1. Syarat Melamar Kerja

    Banyak orang yang salah menganggap bahwa kartu kuning hanya berguna untuk melamar ke instansi pemerintah. Padahal, beberapa perusahaan swasta juga mensyaratkan dokumen ini sebagai bagian dari proses perekrutan.

    Selain itu, kartu ini juga menjadi bukti bahwa pencari kerja belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Hal ini berguna bagi Anda dalam menunjukkan status pekerjaan kepada calon pemberi kerja.

  2. Mempermudah Pendataan Jumlah Pencari Kerja

    Manfaat pembuatan kartu kuning tidak hanya sebatas sebagai syarat melamar pekerjaan. Di sisi lain, proses pembuatan kartu ini juga berperan penting dalam pendataan jumlah pencari kerja di setiap daerah. 

    Data yang terkumpul dari proses pembuatan kartu ini menjadi sumber informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan dalam merumuskan kebijakan dan program untuk mengatasi permasalahan pengangguran.

  3. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan

    Pembuatan kartu kuning juga berfungsi untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, baik saat belum mendapatkan pekerjaan maupun saat sudah mendapatkan pekerjaan.

    Disnaker nantinya dapat melacak status pencari kerja, apakah sudah mendapatkan pekerjaan atau masih dalam proses pencarian. Informasi ini berguna untuk memantau tingkat pengangguran.

Setelah mengetahui manfaatnya, tentu banyak di antara Anda yang tertarik untuk memiliki kartu kuning bukan? Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuannya berjalan lancar.

Baca juga: Untuk Millennials, Begini Cara Menjawab Interview yang Benar

Syarat Membuat Kartu Kuning

Untuk membuat kartu kuning, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut

  • Ijazah terakhir yang sudah di legalisasi (asli dan fotokopi)
  • KTP/SIM asli dan fotokopi
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

Syarat membuat kartu kuning ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan Disnaker di daerah masing-masing. 

Anda bisa mengecek syarat yang berlaku di kantor Disnaker setempat atau melalui situs resmi Disnaker yang sesuai dengan domisili, misalnya Disnakertransgi DKI Jakarta di situs https://disnakertrans.jakarta.go.id/

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Setelah menyiapkan syarat membuat kartu kuning, Anda bisa membuat kartu ini di kantor Disnaker yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Anda bisa bertanya kepada petugas Disnaker jika bingung.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta
  4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning
  5. Setelah kartu kuning dicetak, Anda bisa melegalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Proses pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Jika Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, Anda bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca juga: 5 Manfaat Surat Pengalaman Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Selain melalui Disnaker, Anda juga bisa membuat kartu ini secara online melalui website resmi Disnaker dengan cara seperti berikut:

  1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id, lalu klik menu daftar.
  2. Anda perlu mengisi NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online.
  3. Masuk kembali dengan menggunakan nomor KTP/nomor HP/email yang terdaftar, serta password akun Anda.
  4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
  9. Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak yang Anda perlukan, serta minta legalisasi di kantor Disnaker.

Jika Anda akan mencetak kartu AK1, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda.

Kartu ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitan. Saat masa berlaku kartu hampir habis, Anda dianjurkan untuk memperpanjangnya jika masih diperlukan. Pastikan membawa kartu aslinya saat melakukan perpanjangan.

Persiapkan Keuangan dengan OCTO Savers CIMB Niaga

Jika Anda sedang mencari kerja, Anda juga perlu mempersiapkan keuangan Anda dengan baik. Salah satu cara untuk mengelola keuangan Anda adalah dengan menabung. 

Menabung bisa membantu Anda mengantisipasi kebutuhan mendesak, mencapai tujuan finansial, dan merencanakan masa depan. Salah satu produk tabungan yang bisa Anda pilih adalah OCTO Savers CIMB Niaga. 

Tabungan OCTO Savers CIMB Niaga menawarkan berbagai keuntungan, seperti bunga yang kompetitif, biaya administrasi yang rendah, kemudahan transaksi, dan perlindungan asuransi. Berikut ini sejumlah keuntungan yang akan Anda dapatkan:

  • Bebas biaya tarik tunai di ATM bank di Indonesia maupun luar negeri yang berlogo ATM Bersama, PRIMA, Link, MasterCard/Cirrus®
  • Bebas biaya transfer ke bank manapun tanpa syarat pakai BI-FAST secara real time melalui OCTO Mobile & OCTO Clicks
  • Bebas biaya top up e-wallet melalui OCTO Mobile
  • Tarik tunai tanpa kartu di ATM CIMB Niaga, tinggal klik menu cardless melalui OCTO Mobile.

Segera buka tabungan OCTO Savers CIMB Niaga dan nikmati manfaatnya. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.

Produk Terkait

OCTO Savers+

Tabungan Berjangka Goal Savers

TabunganKu: Bebas Biaya dan Manfaatnya Melimpah

Nikmati suku bunga menarik dan kompetitif yang membuat dana tabungan Anda berkembang lebih optimal. Info detail bunga tabungan klik di sini

OCTO Savers Payroll