“e-Form adalah formulir elektronik yang memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. Formulir ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, salah satunya pelaporan pajak dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan lebih praktis. Salah satunya dengan menyediakan saluran pelaporan pajak secara elektronik melalui e-Filing dan e-Form.
Dalam sistem perpajakan, e-Form merupakan salah satu cara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dengan mudah dan cepat. Dengan begitu, diharapkan wajib pajak bisa lebih taat dalam melaporkan SPT Tahunan.
Sebagai seorang wajib pajak, Anda tentunya memiliki kewajiban membayar pajak secara rutin. Namun, terkadang proses pembayaran pajak bisa menjadi rumit dan memakan waktu.
Kini Anda bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan lebih mudah dan cepat melalui OCTO Mobile. Dengan begitu, Anda bisa menunaikan kewajiban Anda sebagai wajib pajak.
Baca juga: Bayar Pajak Mobil Online Itu Penting, Ikuti Langkah Mudahnya
e-Form adalah formulir elektronik untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, badan, dan SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
Formulir ini dapat diisi manual dengan tulis tangan sebelum diunggah ke situs web DJP Online untuk dilaporkan. e-Form bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT saat menjelang batas akhir pelaporan.
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, e-Form digunakan untuk semua kriteria SPT Tahunan yaitu nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar. Anda bisa melaporkan SPT Tahunan mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.
Jika tidak melaporkan SPT tahunan tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk individu dan sekitar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
e-Form secara umum berfungsi untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Formulir elektronik ini dapat digunakan kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Berikut adalah beberapa fungsi e-Form pajak secara lebih spesifik:
e-Form memiliki fitur yang memudahkan Anda dalam mengisi SPT secara otomatis. Hal ini tentunya akan semakin membantu Anda, karena tidak perlu lagi memasukkan data-data yang sama secara manual.
e-Form dapat langsung diunggah ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah selesai diisi. Dengan begitu, Anda tidak perlu menunggu antrian untuk melaporkan SPT di kantor pajak.
Data SPT yang disampaikan melalui e-Form dapat diakses dengan mudah, sehingga Anda bisa mengetahui bagaimana pajak yang Anda bayarkan digunakan.
Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Secara umum, e-Form dan e-filing merupakan dua istilah yang sering terdengar jika berbicara tentang pelaporan SPT. Meskipun terdengar mirip, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan.
e-Filing merupakan jenis layanan pelaporan SPT yang seluruhnya dilakukan secara online. Artinya, Anda harus selalu terkoneksi ke internet selama pengisian data hingga siap diunggah pada situs DJP Online.
Sedangkan e-Form adalah layanan pelaporan SPT yang dapat diisi tanpa akses internet. Anda bisa mengunduh formulir e-Form terlebih dahulu sebelum diunggah ke situs DJP.
Untuk menggunakan e-Form pajak, Anda harus terlebih dahulu memiliki akun DJP online yang bisa dibuat secara gratis di situs resminya.
Setiap wajib pajak yang memiliki usaha yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dengan formulir 1770. Berikut cara pelaporan menggunakan e-Form:
Formulir 1770S digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan/atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan 1770S yang bisa menjadi panduan Anda:
Formulir 1770SS adalah formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun pajak. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
SPT Tahunan 1771 adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh bagi wajib pajak badan. Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1771 dengan e-form:
Selain wajib melaporkan SPT Tahunan, Anda juga memiliki kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua pajak tersebut kini bisa dibayar secara online, salah satunya melalui aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga.
OCTO Mobile merupakan mobile banking yang menyediakan fasilitas pembayaran pajak dengan langkah-langkah seperti berikut:
Selain digunakan untuk membayar pajak, aplikasi OCTO Mobile juga bisa digunakan untuk buka rekening online transfer dana, tarik dan tunai tanpa kartu, pembayaran tagihan, top up e-wallet, hingga jual beli investasi.
Tunggu apalagi? unduh OCTO Mobile sekarang juga dan rasakan fitur canggih lainnya.
Pergi ke manapun tidak perlu khawatir lagi kehabisan uang, karena ATM CIMB NIAGA selalu setia menemani Anda di manapun Anda berada. Tarik tunai di ribuan gerai mesin ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) CIMB NIAGA atau Mesin Tarik Setor Tunai yang tersebar luas khusus untuk Anda. Membawa uang tunai dan tidak sempat pergi ke bank untuk menyetorkannya? Jangan khawatir karena Anda bisa memanfaatkan mesin CDM (Cash Deposit Machine/Mesin Setor Tunai) atau Mesin Tarik Setor Tunai yang bisa Anda temui di ATM Gallery CIMB NIAGA.
OCTO Cash merupakan pilihan pembayaran yang memberikan kemudahan pembayaran transaksi online secara debit instan dengan menggunakan rekening Tabungan yang didaftarkan sebagai sumber dana.