www.cimbniaga.co.id production

Apa Itu RUPS? Pahami Fungsi Hingga Mekanismenya

 

“Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum bagi para pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kinerja perusahaan.”

Melalui RUPS, para pemegang saham dapat berperan aktif dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan. Pesertanya adalah pemegang saham sah yang namanya tercantum dalam daftar pemegang saham yang telah ditutup pada tanggal RUPS.

Anda harus memiliki saham jika ingin mendapatkan undangan menghadiri rapat ini. Jika tertarik dengan bidang investasi, Anda bisa menggunakan Rekening Dana Nasabah (RDN) dari CIMB Niaga yang khusus digunakan untuk penyelesaian transaksi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Apa Itu RUPS?

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada dewan komisaris atau direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Diundang oleh Direksi atau Dewan Komisaris
  • Diberitahukan kepada pemegang saham paling lambat 30 hari sebelum tanggal RUPS
  • Peserta RUPS terdiri dari pemegang saham yang sah
  • Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  • Dalam hal tidak diperoleh musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Rapat Umum Pemegang Saham juga menjadi platform di mana pemegang saham dapat mengajukan pertanyaan, memberikan masukan, dan memberikan persetujuan terhadap keputusan penting perusahaan.

Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham memiliki fungsi yang sangat penting bagi perusahaan, yaitu:

  1. Memutuskan arah kebijakan perusahaan
  2. RUPS menjadi forum utama, di mana pemegang saham bersama-sama menetapkan arah kebijakan perusahaan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. 

    Kebijakan ini biasanya meliputi strategi bisnis, pengembangan produk, ekspansi usaha, dan sebagainya. Melalui RUPS, pemegang saham dapat memberikan masukan dan pandangannya untuk menentukan arah kebijakan perusahaan yang tepat.

  3. Mengesahkan laporan keuangan tahunan perusahaan
  4. Salah satu fungsi utama diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengesahkan laporan keuangan tahunan perusahaan yang mencakup laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan kegiatan perusahaan.

    Pemegang saham memiliki hak untuk mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dan memberikan persetujuan atau saran terkait dengan pengelolaan dana perusahaan selama satu tahun terakhir.

  5. Mengevaluasi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
  6. Evaluasi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Direksi juga menjadi bagian dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham. Para pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap komposisi direksi, serta memberikan masukan terkait kinerja mereka.

  7. Mengubah anggaran dasar
  8. RUPS memiliki wewenang untuk merubah anggaran dasar perusahaan atau melakukan perubahan struktural seperti penggabungan, pemisahan, atau likuidasi. 

    Keputusan-keputusan terkait perubahan anggaran dasar memerlukan persetujuan mayoritas pemegang saham, sehingga RUPS menjadi ruang diskusi yang tepat.

  9. Membahas dividen dan laba
  10. Keputusan terkait pembagian laba dan pembayaran dividen perusahaan juga dibahas dalam RUPS. Pemegang saham memiliki hak untuk memberikan persetujuan terhadap kebijakan dividen perusahaan yang mencerminkan kesehatan keuangan dan keberlanjutan perusahaan.

  11. Memutuskan pembubaran perusahaan
  12. RUPS memiliki kewenangan untuk memutuskan pembubaran perusahaan. Pembubaran perusahaan merupakan langkah terakhir yang harus diambil perusahaan jika perusahaan mengalami kesulitan finansial atau jika perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah pemegang saham yang hadir secara fisik maupun secara virtual.

Baca juga: Panduan Lengkap Menabung Saham untuk Investasi Jangka Panjang

Jenis-jenis RUPS

Berdasarkan waktu penyelenggaraannya, RUPS dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
  2. RUPST diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPST membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat tahunan, seperti:

  • Laporan tahunan perseroan
  • Laporan keuangan perseroan
  • Pembagian dividen
  • Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan direksi
  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
  2. RUPSLB diselenggarakan untuk membahas dan memutuskan hal-hal yang bersifat luar biasa, seperti:

  • Perubahan anggaran dasar
  • Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan
  • Penunjukkan atau penggantian kurator
  • Penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Pengajuan permohonan pailit
  • Penghentian kegiatan usaha.

Waktu Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham diadakan setidaknya satu kali dalam setahun dan dapat diadakan lebih sering jika diperlukan. Undangan resmi dikirim kepada semua pemegang saham bersama dengan agenda pertemuan.

Dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 disebutkan bahwa Perusahaan Terbuka wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Baca juga: Pentingnya Belajar Saham & Cara Memilihnya Dengan Baik

Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS harus diselenggarakan secara teratur dan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam anggaran dasar perseroan. 

Secara umum, tata cara penyelenggaraan RUPS mengacu pada mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Panggilan RUPS
  2. Panggilan RUPS harus disampaikan kepada seluruh pemegang saham selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan. Dalam panggilan ini harus dicantumkan waktu, tempat, dan agenda Rapat Umum Pemegang Saham.

  3. Keabsahan RUPS
  4. RUPS dianggap sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari separuh dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Bagaimana jika peserta yang harus kurang dari separuh?

    Apabila tidak memenuhi kuorum, maka RUPS dapat dilanjutkan pada hari kerja berikutnya pada jam yang sama di tempat yang sama dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/3 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

  5. Pembahasan Agenda RUPS
  6. Agenda RUPS dibahas dan diputuskan oleh para pemegang saham yang hadir. Keputusan dalam rapat ini merupakan hasil kesepakatan bersama dari semua pihak yang terlibat. 

    Apabila dalam rapat tidak tercapai musyawarah mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  7. Laporan RUPS
  8. Laporan RUPS harus dibuat oleh notaris yang hadir dalam rapat. Laporan ini harus disampaikan kepada seluruh pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaannya.

Rapat Umum Pemegang Saham tidak bisa diikuti secara sembarangan. Anda perlu menjadi pemegang saham dari perusahaan yang menyelenggarakan RUPS agar bisa mendapatkan undangan mengikuti RUPS.

Cara Membeli Saham untuk Investasi Bisnis

Investasi saham umumnya dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah membeli saham untuk investasi bisnis:

  1. Pilih perusahaan sekuritas
  2. Perusahaan sekuritas adalah perantara jual beli saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum memilih perusahaan sekuritas, pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  3. Buka rekening dana nasabah (RDN)
  4. RDN adalah rekening yang digunakan untuk menyimpan dana investasi saham. Untuk membuka RDN, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan rekening tabungan.

  5. Lengkapi data diri dan informasi rekening
  6. Setelah membuka RDN, Anda perlu melengkapi data diri dan informasi rekening Anda. Data ini diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli saham.

  7. Top up saldo RDN
  8. Untuk membeli saham, Anda perlu mengisi saldo RDN Anda. Jumlah dana yang dibutuhkan untuk membeli saham bervariasi, tergantung pada harga saham yang ingin Anda beli.

  9. Pembelian saham
  10. Setelah memilih saham yang akan dibeli, Anda dapat melakukan transaksi pembelian saham melalui aplikasi trading yang disediakan oleh perusahaan sekuritas. Anda juga perlu menentukan jumlah saham yang akan dibeli dan harga beli saham.

  11. Pantau kinerja saham
  12. Setelah membeli saham, Anda perlu memantau kinerja saham tersebut secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah saham tersebut masih sesuai dengan tujuan investasi Anda.

Itulah cara membeli saham untuk berinvestasi bagi pemula. CIMB Niaga menawarkan layanan Rekening Dana Nasabah untuk penyelesaian transaksi pasar modal di Bursa Efek Indonesia baik secara offline maupun secara online.

Rekening Dana Nasabah akan membantu kebutuhan Anda dalam rangka penyelesaian transaksi bursa bagi pemakai jasa PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mata uang IDR dan Non-IDR (USD dan SGD).

Anda juga akan mendapatkan laporan mutasi dan saldo Rekening Dana Nasabah secara berkala atau real-time. Semua fitur Rekening Dana Nasabah CIMB Niaga bisa didapatkan dengan mengajukan pembukaan layanan e-banking (Bizchannel@CIMB). 

Mau tahu lebih lanjut? Kunjungi halaman ini untuk menemukan informasi lebih lengkapnya.

Produk Terkait

Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN)

BizChannel@CIMB

Internet banking untuk mempermudah transaksi nasabah perusahaan

Swap Depo

Structured Product dalam mata uang asing dengan dengan tingkat pengembalian maksimal dan pokok terjamin

Deposito Berjangka Bisnis

Simpanan Nasabah dengan bunga menarik dan pilihan jangka waktu tertentu