Perdagangan internasional atau international trade adalah jenis perdagangan yang dilakukan sedikitnya dua negara berdasarkan kesepakatan antar individu, kesepakatan individu dengan pemerintah, atau kesepakatan pemerintah dua negara.
Secara singkat, international trade adalah perdagangan barang dan jasa antar negara melalui kegiatan ekspor dan impor skala kecil maupun skala besar.
Ada banyak jenis international trade yang bisa Anda coba lakukan selain ekspor dan impor. Mari simak apa saja manfaat dan jenis perdagangan internasional dalam pembahasan berikut ini.
Kerja sama internasional yang terjalin di bidang perdagangan dapat memberikan beberapa manfaat dan keuntungan bagi masing-masing negara. Manfaat tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat maupun negara, antara lain:
Manfaat pertama dari terjadinya international trade adalah terbukanya kesempatan kerja yang sangat luas. Hal ini tentunya akan membantu banyak negara dalam mengurangi angka pengangguran.
Sebab, international trade membantu menciptakan lebih banyak pekerjaan melalui pengembangan usaha baru untuk memenuhi permintaan konsumen dari berbagai negara.
Kegiatan international trade juga dapat menjadi peluang untuk memperluas pasar bagi sebuah perusahaan. Melalui international trade, Anda dapat melakukan proses produksi secara optimal dan memungkinkan untuk memasarkan hasil produksi yang berlebih ke konsumen luar negeri.
Bukan hanya bermanfaat bagi para pengusaha saja, international trade juga mendatangkan manfaat bagi negara yang menjalankannya.
Manfaat yang dirasakan dari international trade adalah terjalinnya hubungan baik antar dua negara. Hubungan baik tersebut nantinya memungkinkan untuk mendatangkan kerja sama di bidang lainnya.
International trade juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan setiap negara yang bersangkutan. Sebab, suatu negara yang kelebihan produksi maupun negara yang kekurangan produksi dapat saling bertukar barang yang diperlukan.
Kegiatan international trade dapat membantu memenuhi kebutuhan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara yang bersangkutan.
International trade terbagi menjadi beberapa jenis yang memiliki perannya masing-masing, yaitu:
Ekspor dan impor merupakan jenis international trade yang paling sering dilakukan. Ekspor adalah kegiatan menjual barang ke luar negeri, sementara impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri.
Ada dua cara untuk melakukan ekspor, yaitu ekspor biasa mengikuti ketentuan yang berlaku dan ekspor tanpa L/C atau barang boleh dikirim melalui izin departemen perdagangan.
Untuk kegiatan impor bisa dilakukan oleh perorangan atau perusahaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barter sebenarnya sudah ada sejak lama digunakan sebagai salah satu sarana transaksi hingga saat ini. Barter adalah transaksi pertukaran barang dengan barang antara dua pihak tanpa adanya pertukaran uang di dalamnya.
Jenis barter yang masih sering dilakukan adalah tukar tambah, barter langsung, dan barter ahli. Contoh kegiatan barter yang saat ini masih dilakukan yaitu menukar mobil dengan mobil lain yang harganya lebih tinggi atau dengan kata lain melakukan tukar tambah.
Kegiatan international trade tidak lepas dari sistem konsinyasi, terutama bagi perdagangan yang menggunakan produk fisik. Konsinyasi adalah menjual produk berupa barang ke luar negeri meskipun belum ada pembeli tertentu. Produk tersebut nantinya bisa dijual melalui pasar bebas atau dengan cara lelang.
Border crossing adalah international trade yang terjalin antar dua negara yang saling berdekatan untuk memudahkan masyarakatnya melakukan transaksi, seperti Indonesia dan Malaysia misalnya. Dalam praktiknya, dibutuhkan persetujuan dari kedua negara karena nantinya akan melintasi batas darat dan batas laut masing-masing negara.
Package deal adalah jenis international trade yang memungkinkan terjadinya transaksi sejumlah item yang harus diselesaikan secara bersamaan. Package deal memungkinkan Anda sebagai pedagang untuk memastikan harga atau waktu tertentu hingga jatuh tempo.
Meskipun international trade telah ada sejak lama, dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Ada banyak faktor penyebab international trade menjadi terhambat, di antaranya:
Masing-masing negara tentu memiliki mata uangnya tersendiri, di mana mata uang tersebut memiliki fluktuasi yang bergantung pada mekanisme pasar. Dengan demikian, mata uang yang dimiliki oleh satu negara hanya bisa digunakan di negara tersebut.
Perbedaan nilai tukar inilah yang pada akhirnya membuat transaksi dan pembayaran sulit dilakukan, sehingga international trade mengalami hambatan.
Ada beberapa negara yang menerapkan kebijakan perdagangan bebas dalam rangka melancarkan international trade. Namun, ada pula negara yang tidak menerapkan perdagangan bebas dan justru memilih menerapkan kebijakan pembatasan impor.
Jika suatu negara membatasi kegiatan impor, maka international trade menjadi terhambat. Kebijakan pembatasan impor bisa menjadi penghalang bagi produk luar negeri untuk masuk ke dalam suatu negara.
Konflik juga bisa menjadi penghambat perdagangan internasional. Konflik yang dimaksud di sini dapat berupa perang, kerusuhan, atau bahkan kekacauan politik sekalipun.
Kegiatan ekspor dan impor berperan penting dalam pelaksanaan international trade. Meski begitu, kegiatan ini harus melewati proses bea impor dan ekspor yang akan memakan waktu lama.
Sumber daya manusia yang rendah akan berpengaruh terhadap proses produksi, sehingga dapat menghambat terjadinya perdagangan.
Apabila suatu negara tidak memiliki banyak sumber daya alam, maka bisa memaksimalkan sumber daya manusianya untuk bisa mendukung kegiatan international trade.
Untuk melakukan perdagangan internasional, Anda perlu memerhatikan kelima hambatan di atas agar bisa mencari alternatif rencana bisnis. Dengan begitu, rencana bisnis yang dibuat sebelumnya bisa terlaksana dengan baik.
Sama halnya dengan perdagangan dalam negeri, perdagangan internasional atau international trade memerlukan sejumlah biaya yang tidak sedikit. Bagi Anda yang berencana melakukan perdagangan internasional, Anda bisa memanfaatkan produk perdagangan yang dimiliki oleh CIMB Niaga.
CIMB Niaga sebagai salah satu perbankan yang sudah berdiri sejak lama menghadirkan layanan perdagangan bagi nasabah individu maupun nasabah korporasi yang membutuhkan, salah satunya Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Payable.
Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Payable (PTK Trade A/P) merupakan pembiayaan dari CIMB Niaga kepada debitur yang melakukan suatu pembelian barang atau jasa. Dengan PTK Trade A/P, Anda bisa menyelesaikan kewajiban membayar dokumen tagihan non L/C atau non SKBDN untuk keperluan pembelian bahan baku dan/atau barang dan jasa.
CIMB Niaga juga memberikan jaminan kepada importir melalui Shipping Guarantee agar bisa mengeluarkan barang dari perusahaan pelayaran sebelum dokumen pengangkutan asli tiba.
Selain memfasilitasi kegiatan impor, CIMB Niaga juga memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis yang ingin melakukan kegiatan ekspor melalui Pre-Shipment Financing yang merupakan fasilitas pinjaman modal kerja dengan dasar transaksi ekspor kepada nasabah berdasarkan LC (Letter of Credit) maupun non-LC. Temukan informasi lebih lanjut di sini.
Import Letter of Credit merupakan komitmen CIMB Niaga untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional nasabah (importir/pembeli) untuk melakukan pembayaran kepada eksportir/penjual apabila dokumen yang dipresentasikan sesuai dengan persyaratan letter of credit.
Pinjaman Transaksi Khusus Trade Account Payable (PTK Trade A/P) merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada debitur sebagai pembeli untuk membiayai penyelesaian kewajiban pembayaran atas dasar dokumen tagihan non L/C atau non SKBDN, untuk keperluan pembelian bahan baku dan/atau barang dan jasa yang sesuai dengan nature of business debitur.
Shipping Guarantee merupakan jaminan yang diterbitkan oleh Bank untuk membantu importir agar dapat mengeluarkan barang dari perusahaan pelayaran sebelum dokumen pengangkutan asli tiba.
Pre-Shipment Financing/Kredit Ekspor merupakan fasilitas pinjaman modal kerja dengan dasar transaksi ekspor kepada nasabah baik berdasarkan LC (Letter of Credit) maupun non-LC.