Ekspor adalah kegiatan pengiriman barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain untuk tujuan bisnis. Proses ekspor melibatkan produksi barang, pemasaran, pengemasan, pengiriman, dan pemenuhan persyaratan peraturan perdagangan internasional.
Bagi suatu negara, ekspor merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan memperluas pasar bagi produk-produk domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mendapatkan devisa negara.
Sementara bagi pengusaha, kegiatan pengiriman barang ke luar negeri dapat menjadi peluang yang menguntungkan untuk mengembangkan bisnis dan memperluas pangsa pasar. Mari simak bagaimana prosedur ekspor dalam pembahasan di bawah ini.
Terdapat beberapa manfaat utama yang dirasakan oleh pengusaha dalam melakukan ekspor. Berikut ini adalah beberapa tujuan umum yang menjadi motivasi bagi pengusaha untuk mengembangkan pasar internasional:
Melalui ekspor, pengusaha dapat memperluas jangkauan pasar mereka di luar wilayah domestik. Dengan menjual produk atau jasa ke pasar internasional, Anda akan memiliki kesempatan untuk mencapai pelanggan baru yang mungkin memiliki permintaan yang lebih tinggi atau berbeda dengan pasar domestik.
Dengan mengekspor produknya, pengusaha memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan dan laba bisnisnya. Dalam beberapa kasus, pasar luar negeri dapat menawarkan harga yang lebih tinggi atau permintaan lebih besar yang dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar daripada penjualan di pasar domestik.
Saat Anda melakukan ekspansi bisnis ke pasar internasional, hal itu dapat membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bertemu dengan mitra bisnis baru dari berbagai negara. Dengan begitu, bisnis Anda akan terlindungi dari risiko yang terkait dengan fluktuasi dan perubahan pasar dalam negeri.
Ekspor juga dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional bisnis Anda, sehingga mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Pengusaha dapat mengurangi biaya produksi per unit dan meningkatkan efisiensi operasional dengan cara meningkatkan volume produksi untuk memenuhi permintaan pasar luar negeri.
Persaingan di pasar global dapat mendorong pengusaha untuk terus mengembangkan dan memperbaiki kualitas produknya agar dapat memenuhi standar internasional. Secara keseluruhan, kualitas produk yang meningkat akan dapat memperkuat daya saing produk.
Ada beberapa jenis pembiayaan ekspor yang umum digunakan oleh perusahaan atau eksportir untuk memfasilitasi transaksi perdagangan internasional, yaitu:
Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, pre-shipment financing diberikan kepada nasabah dari mulai membeli bahan baku, memproduksi barang, hingga melakukan pengiriman barang.
Dalam pembiayaan jenis ini, fokus utamanya adalah untuk membiayai kegiatan produksi. Namun, risiko dari pre-shipment financing adalah adanya kemungkinan kegagalan dalam proses produksi.
Pembiayaan ini diberikan oleh lembaga keuangan setelah barang selesai dikirim dan nasabah melakukan pembayaran tagihan ekspor. Dengan begitu, Anda sebagai eksportir tidak harus menunggu pembayaran dari importir dalam waktu yang lama.
Ini adalah instrumen pembiayaan yang dikeluarkan oleh pihak bank atas permintaan pembeli kepada eksportir. L/C memberikan jaminan pembayaran kepada eksportir dan melindungi pembeli dari risiko pemenuhan yang tidak memadai.
Pembiayaan ini melibatkan bank sebagai perantara dalam proses pembayaran tagihan. Dalam hal ini. bank bertindak sebagai agen untuk mengumpulkan pembayaran dari pembeli dan meneruskannya kepada eksportir setelah menerima pembayaran.
Dalam pembiayaan ini, eksportir memberikan kredit kepada pembeli dengan persetujuan pembayaran yang akan dilakukan di masa depan. Open Account adalah metode pembiayaan yang umum digunakan jika terdapat hubungan bisnis yang kuat dan saling percaya antara eksportir dan pembeli.
Forfaiting adalah jenis pembiayaan, di mana eksportir menjual tagihan ekspornya kepada lembaga keuangan dengan memberikan diskon. Lembaga keuangan tersebut kemudian mengambil tanggung jawab penuh atas penagihan kepada pembeli dan menanggung risiko pembayaran yang mungkin gagal.
Asuransi kredit ekspor adalah jenis perlindungan yang diberikan kepada eksportir terhadap risiko gagal bayar oleh pembeli. Asuransi ini membantu melindungi eksportir dari kerugian keuangan yang timbul akibat gagal bayar atau risiko politik yang terkait dengan transaksi.
Setiap jenis pembiayaan ekspor memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Pastikan Anda telah mempertimbangkan kebutuhan, risiko yang terkait dengan transaksi, dan hubungan bisnis dengan pembeli sebelum memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda perhatikan dalam mengekspor produk bisnis Anda:
Hal pertama yang perlu Anda lakukan untuk bisa mengirim produk ke pasar internasional adalah mencari tahu apa saja persyaratan perizinan ekspor yang berlaku di negara Anda dan negara tujuan. Pastikan Anda memenuhi semua peraturan dan persyaratan yang diperlukan, seperti lisensi ekspor, izin khusus, atau sertifikat.
Penting bagi Anda untuk melakukan negosiasi dengan pembeli potensial di negara tujuan dan menyusun kontrak yang jelas. Pastikan isi kontrak mencakup ketentuan mengenai harga, kualitas, kuantitas, syarat pembayaran, pengiriman, dan asuransi.
Setelah Anda memiliki tujuan ekspor dan calon pembeli, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dokumen-dokumen ekspor yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi faktur komersial, daftar pengiriman, dokumen asuransi, sertifikat asal, izin ekspor, dan dokumen pendukung lainnya sesuai administrasi dan hukum yang berlaku di negara tertentu.
Hal penting yang tidak boleh Anda lewatkan adalah memenuhi persyaratan bea cukai di negara asal dan negara tujuan. Pastikan Anda memahami prosedur impor di negara tujuan, termasuk pembayaran bea masuk, pajak impor, dan pengisian formulir bea cukai yang diperlukan.
Pertimbangkan untuk mengasuransikan barang selama pengiriman berlangsung. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi produk yang Anda kirim dari risiko kerusakan atau kehilangan yang mungkin terjadi selama pengiriman.
Prosedur ekspor di atas tidak akan berjalan lancar tanpa adanya dukungan modal yang memadai. Bagi Anda yang berencana untuk melakukan ekspansi bisnis hingga ke pasar internasional namun terhalang dana, Anda bisa mengajukan pembiayaan Pre-Shipment Financing dari CIMB Niaga.
Pre-Shipment Financing merupakan fasilitas pinjaman modal kerja yang diberikan oleh CIMB Niaga berdasarkan transaksi ekspor LC (Letter of Credit) maupun non-LC. Melalui pembiayaan ini, CIMB Niaga memberikan fleksibilitas pengelolaan cash flow nasabah sebelum dan sesudah pengiriman barang berlangsung.
Fasilitas pembiayaan ekspor ini bisa digunakan untuk transaksi dalam mata uang IDR (Rupiah), USD, dan mata uang lain yang disesuaikan dengan underlying transaction. Pengajuan permohonan pembiayaan dapat Anda lakukan melalui Relationship Manager atau Cabang Bank CIMB Niaga terdekat.
Yuk, nikmati kemudahan pembiayaan ekspor dengan CIMB Niaga sekarang juga. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut terkait Pre-Shipment Financing.
Pre-Shipment Financing/Kredit Ekspor merupakan fasilitas pinjaman modal kerja dengan dasar transaksi ekspor kepada nasabah baik berdasarkan LC (Letter of Credit) maupun non-LC.
Letter of Credit atau SKBDN Advising merupakan jasa penerusan LC/SKBDN yang diterima dari Bank Pembuka LC/SKBDN kepada nasabah penerima LC/SKBDN atau kepada Bank Penerima LC/SKBDN berikutnya, sesuai instruksi dalam LC/SKBDN tersebut ataupun sesuai instruksi dari eksportir
Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) & Diskonto Wesel Ekspor (DWE) merupakan pembiayaan LC Ekspor atau SKBDN sesuai dengan limit fasilitas NWE dan DWE Nasabah Eksportir setelah realisasi pengapalan barang tanpa perlu menunggu datangnya proceed pembayaran tagihan ekspor dari bank pembuka LC/SKBDN (issuing bank).
Outward Documentary Collections merupakan layanan penanganan dokumen perdagangan/ekspor dengan skema non-LC yang diberikan oleh CIMB Niaga atas permintaan nasabah (penjual/eksportir) dalam hal pengiriman dan penagihan kepada pembeli/importir melalui bank pembeli/importir, yang menggunakan mekanisme pembayaran Documents Against Payment (D/P) atau Documents Against Acceptance (D/A).