www.cimbniaga.co.id production

Pahami Apa Itu Beneficiary dalam Perdagangan Internasional

 

“Istilah beneficiary dalam perdagangan internasional merujuk pada pihak yang memperoleh keuntungan dari suatu transaksi. Pastikan Anda mengetahui jenis-jenisnya berikut ini agar tidak salah menetapkan penerima manfaat.”

Dalam konteks perdagangan internasional, beneficiary memiliki arti pihak yang menerima pembayaran atas barang atau jasa dari bank penerbit (issuing bank) berdasarkan letter of credit (L/C).

Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran dalam kegiatan impor dan ekspor biasanya dilakukan melalui L/C, yaitu dokumen bank yang menjamin pembayaran kepada eksportir. Pembayaran akan dilakukan oleh bank penerbit L/C jika penerima manfaatnya memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C.

CIMB Niaga menawarkan berbagai layanan perdagangan ekspor untuk membantu nasabahnya dalam menjalankan bisnis ekspor dengan lancar dan aman. Tersedia pilihan layanan Letter of Credit atau SKBDN Advising, Negosiasi & Diskonto Wesel Ekspor, Outward Documentary Collections (DP or DA), Pre-Shipment Financing, dan Transfer Letter of Credit atau SKBDN yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan.

Apa Itu Beneficiary?

Pada dasarnya, beneficiary adalah pihak yang menerima pembayaran atas barang atau jasa yang telah dijual. Dalam konteks perdagangan internasional, beneficiary adalah pihak yang berhak menerima pembayaran atas barang atau jasa yang telah dijual kepada pihak lain.

Dalam hal ini, penerima manfaatnya adalah pihak penjual atau eksportir yang menerima pembayaran dari bank penerbit L/C setelah menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh L/C.

Baca juga: Apa Itu Manajemen Keuangan? Ini Fungsinya dalam Bisnis

Peran Beneficiary dalam Perdagangan Internasional

Seorang beneficiary memiliki peran penting dalam perdagangan internasional. Penerima manfaat ini menjadi pihak yang menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pihak lain.

Dengan adanya penerima manfaat, perdagangan internasional dapat berjalan dengan lancar dan aman. Berikut ini beberapa peran penting beneficiary dalam kegiatan ekspor dan impor:

  1. Mendapatkan jaminan pembayaran dari bank
  2. L/C merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada penerima manfaat. Artinya, bank akan membayarkan sejumlah uang kepada penerima manfaat sesuai dengan ketentuan L/C.

    Hal ini memberikan kepastian kepada beneficiary bahwa mereka akan menerima pembayaran dari pembeli meskipun pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  3. Mendapatkan pembayaran sesuai dengan ketentuan L/C
  4. Beneficiary berhak menerima pembayaran sesuai dengan ketentuan L/C. Dengan kata lain, pihak yang menerima manfaat harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam L/C, seperti menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

    Jika pihak yang menerima manfaat memenuhi semua persyaratan, maka bank akan membayarkan sejumlah uang.

  5. Menjaga hubungan bisnis dengan pembeli
  6. L/C dapat membantu menjaga hubungan bisnis antara penerima manfaat dan pembeli. Hal ini karena L/C memberikan kepastian pembayaran kepada beneficiary, sehingga beneficiary tidak perlu khawatir akan kerugian jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya.

  7. Melakukan pengajuan permohonan pembayaran
  8. Jika menjadi seorang beneficiary, Anda dapat mengajukan permohonan pembayaran kepada bank penerbit setelah memenuhi persyaratan yang tercantum dalam letter of credit. Permohonan pembayaran biasanya dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan ke bank penerbit.

  9. Mempermudah transaksi perdagangan
  10. Dengan adanya beneficiary, proses transaksi perdagangan internasional menjadi lebih mudah dan efisien. Importir bisa melakukan pembayaran melalui bank tanpa perlu mengirimkan kepada eksportir secara langsung.

Baca juga: 4 Manfaat Manajemen Supply Chain untuk Kembangkan Bisnis

Jenis-jenis Beneficiary

Secara umum, ada empat jenis beneficiary yang perlu Anda ketahui. Berikut ini keempat jenis beneficiary:

  1. Primary beneficiary
  2. Penerima manfaat utama yaitu pihak yang memiliki prioritas dari pihak lainnya untuk menerima manfaat. Dalam konteks impor, primary beneficiary adalah importir atau pihak yang membeli barang dari negara lain. 

    Sedangkan dalam konteks ekspor, primary beneficiary adalah eksportir atau pihak yang menjual barang ke negara lain. Dalam praktiknya, penerima manfaat utama umumnya merupakan perusahaan atau entitas bisnis. Namun, ada juga penerima manfaat perorangan.

  3. Contingent beneficiary
  4. Jenis beneficiary ini merupakan penerima manfaat sekunder, yaitu pihak yang akan menerima manfaat dari suatu perjanjian perdagangan internasional dalam kondisi tertentu.

    Baik importir maupun eksportir bisa menjadi seorang penerima manfaat sekunder, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Misalnya, importir dapat menjadi penerima manfaat jika berasal dari negara berkembang atau negara yang terkena dampak bencana alam. 

    Adapun eksportir dapat menjadi penerima manfaat sekunder jika memproduksi barang yang memenuhi standar tertentu atau berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan khusus dengan negara importir.

  5. Irrevocable beneficiary 
  6. Irrevocable beneficiary adalah pihak yang namanya tercantum dalam L/C dan berhak untuk menarik dana dari bank penerbit L/C. Penerima manfaat ini memiliki hak yang tidak dapat dicabut oleh pihak lain, termasuk oleh importir atau eksportir. 

    Dengan begitu, pihak bank penerbit L/C tidak dapat mengubah atau membatalkan L/C tanpa persetujuan dari pihak yang menjadi penerima manfaat ini.

  7. Revocable beneficiary
  8. Berkebalikan dari irrevocable beneficiary, penerima manfaat jenis ini memiliki hak untuk menarik dana dari L/C, tetapi hak tersebut dapat dibatalkan oleh importir atau pihak yang mengajukan permohonan pembukaan L/C.

    Revocable beneficiary biasanya digunakan dalam transaksi impor dan ekspor yang bersifat tidak rutin atau dengan nilai transaksi yang relatif kecil. Hal ini dikarenakan penerima manfaat ini memiliki risiko yang lebih tinggi bagi eksportir, yaitu risiko tidak terbayarnya piutang atas barang yang telah dikirim.

Penting untuk dicatat bahwa jenis-jenis beneficiary tergantung pada konteksnya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis penerima manfaat yang sebelum melakukan transaksi perdagangan internasional.

Persyaratan Menjadi Seorang Beneficiary

Untuk menjadi seorang penerima manfaat, seseorang atau perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki rekening bank
  2. Dalam transaksi perdagangan internasional, rekening bank diperlukan untuk menerima pembayaran dari eksportir atau importir. Rekening bank yang digunakan harus atas nama penerima manfaat.

  3. Memiliki legalitas hukum yang sah
  4. Penerima manfaat individu atau perusahaan harus memiliki legalitas yang sah, baik dari segi hukum maupun perpajakan. Legalitas dapat berupa izin usaha, izin impor, atau izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat dapat menerima pembayaran secara sah dan memenuhi kewajiban perpajakan.

  5. Memiliki dokumen yang diperlukan
  6. Beneficiary harus memiliki dokumen yang diperlukan untuk bisa mengajukan klaim pembayaran. Dokumen-dokumen tersebut biasanya berupa surat kredit (letter of credit), faktur (invoice), dan bill of lading.

Selain menetapkan beneficiary, Anda perlu mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan dalam transaksi ekspor. CIMB Niaga menawarkan berbagai layanan perdagangan ekspor untuk membantu kelancaran transaksi perdagangan internasional perusahaan Anda, antara lain:

Dengan berbagai layanan perdagangan ekspor yang ditawarkan di atas, CIMB Niaga dapat membantu nasabah eksportir untuk mendapatkan pembayaran yang terjamin, meningkatkan arus kas, dan melindungi barang ekspor. Temukan informasi selengkapnya di sini.

Produk Terkait

Letter of Credit atau SKBDN Advising

Letter of Credit atau SKBDN Advising merupakan jasa penerusan LC/SKBDN yang diterima dari Bank Pembuka LC/SKBDN kepada nasabah penerima LC/SKBDN atau kepada Bank Penerima LC/SKBDN berikutnya, sesuai instruksi dalam LC/SKBDN tersebut ataupun sesuai instruksi dari eksportir

Outward Documentary Collections (DP or DA)

Outward Documentary Collections merupakan layanan penanganan dokumen perdagangan/ekspor dengan skema non-LC yang diberikan oleh CIMB Niaga atas permintaan nasabah (penjual/eksportir) dalam hal pengiriman dan penagihan kepada pembeli/importir melalui bank pembeli/importir, yang menggunakan mekanisme pembayaran Documents Against Payment (D/P) atau Documents Against Acceptance (D/A).

Negosiasi & Diskonto Wesel Ekspor

Negosiasi Wesel Ekspor (NWE) & Diskonto Wesel Ekspor (DWE) merupakan pembiayaan LC Ekspor atau SKBDN sesuai dengan limit fasilitas NWE dan DWE Nasabah Eksportir setelah realisasi pengapalan barang tanpa perlu menunggu datangnya proceed pembayaran tagihan ekspor dari bank pembuka LC/SKBDN (issuing bank).

Transfer Letter of Credit atau SKBDN

Transferable LC/SKBDN merupakan LC/SKBDN di mana penerima LC/SKBDN (first beneficiary) memberikan instruksi kepada CIMB Niaga secara khusus untuk memindahkan nilai LC/SKBDN yang tersedia secara keseluruhan atau sebagian ke second beneficiaries.