Layanan kepada nasabah untuk melayani transaksi jual atau beli mata uang asing dalam bentuk uang kertas atau tunai dengan berdasarkan prinsip syariah. Beberapa Mata uang asing yang kami layani: USD, SGD, JPY, EUR, AUD, GBP, SAR, CNY, HKD, CHF, NZD, CAD, THB dan IDR)
Pilihan untuk kebutuhan transaksi valas Anda.
Melindungi risiko nilai tukar valas Anda.
Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/margin/ serta membayar kembali dana tersebut pada saat jatuh tempo. Bagi hasil/ margin dibayarkan secara berkala setiap 1,3, atau 6 bulan sekali sampai waktu jatuh tempo
Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat
Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat
Tabungan iB Mapan Forward adalah kontrak transaksi jual beli valuta asing sesuai prinsip Syariah menggunakan kurs nilai tukar yang telah disepakati dan ditentukan dengan penyelesaian transaksi diwaktu yang telah ditentukan dengan menggunakan Tabungan Berjangka Syariah (Tabungan Mapan / Tapen Syariah) sebagai jaminan.