Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat
Masa penawaran
11 April – 7 Juli 2022
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia Melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia
Tingkat Imbalan
5,05 % per tahun
Imbalan secara periodik dibayarkan setiap bulan kepada Nazhir yang akan disalurkan untuk program/kegiatan social
Akad
Akad Wakalah
Akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. SWR003 dengan struktur Akad Wakalah diterbitkan atas dasar kesepakatan antara Investor dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dimana Investor setuju untuk menguasakan (wakalah) dana investasi kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai Wali Amanat untuk kegiatan investasi yang menghasilkan keuntungan
Pembayaran Imbalan Pertama
10 Agustus 2022 (short coupon)
Jatuh Tempo
10 Juli 2024
Penetapan Penjualan
11 Juli 2022
Setelmen
13 Juli 2022
Nominal Pembelian CWLS SWR003 | Rewards Nasabah |
Minimal Pembelian Rp 25 juta | Voucher Rp 50 ribu |
Minimal Pembelian Rp 50 juta | Voucher Rp 100 ribu |
Minimal Pembelian Rp 75 juta | Voucher Rp 150 ribu |
Minimal Pembelian Rp 100 juta | Voucher Rp 200 ribu |
Minimal Pembelian Rp 125 juta | Voucher Rp 250 ribu |
Minimal Pembelian Rp 150 juta | Voucher Rp 300 ribu |
Minimal Pembelian Rp 175 juta | Voucher Rp 350 ribu |
Minimal Pembelian Rp 200 juta | Voucher Rp 400 ribu |
Minimal Pembelian Rp 225 juta | Voucher Rp 450 ribu |
Minimal Pembelian Rp 250 juta | Voucher Rp 500 ribu |
*berlaku kelipatan Rp.25 juta, maksimal 500 ribu per nasabah
Diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi
Tenor 2 tahun, Wakaf temporer 100% kembali ke wakif, Wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir
Sesuai Prinsip Syariah
Imbalan tetap, disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk
Minimum pemesanan Rp1 Juta Maksimum pemesanan tidak terbatas
Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder
AMAN
Penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara
PRODUKTIF
Imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
AMANAH
Pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel
UTUH
Dana akan kembali 100% untuk pewakaf (Wakif) pada saat jatuh tempo SBSN
MUDAH
Adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif
BERKAH
Dengan minimal Rp1 Juta sudah mengalirkan berkah untuk ekonomi ummah
PERHATIAN PENTING