Memberikan jaminan serta ketenangan pikiran bagi Anda dan keluarga. Sebagai debitur Personal Loan Anda akan memperoleh manfaat pelunasan seluruh sisa pinjaman apabila mengalami risiko tak terduga, yaitu meninggal dunia PT. Bank CIMB Niaga Tbk Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Asuransi Credit Protector memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/Mastercard/JCB dengan tipe Classic, Gold, Platinum, Precious & Premium sebagai Peserta Asuransi Jiwa jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta (Pemilik Kartu Kredit). Jumlah Tagihan Tertunggak adalah total tagihan Kartu Kredit sebelum terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan bunga yang timbul pada Kartu Kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Perlindungan terhadap risiko atas harta benda dan kendaraan bermotor. Nikmati berbagai produk asuransi sesuai kebutuhan Anda!