Asuransi Credit Protector memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu Kredit CIMB Niaga Visa/Mastercard/JCB dengan tipe Classic, Gold, Platinum, Precious & Premium sebagai Peserta Asuransi Jiwa jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta (Pemilik Kartu Kredit). Jumlah Tagihan Tertunggak adalah total tagihan Kartu Kredit sebelum terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan bunga yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan bunga yang timbul pada Kartu Kredit setelah terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Pembayaran 100% Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Pemilik Polis (Bank) dan sebesar 150% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat (Ahli Waris dari Pemilik Kartu Kredit) dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak
Cacat Total Sementara
Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar cicilan bulanan minimum dan tambahan 25% Cicilan Bulanan Minimum yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit, selama Peserta mengalami cacat total sementara dengan ketentuan bahwa pembayaran manfaat asuransi tersebut diberikan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan untuk jumlah yang tidak lebih dari maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Cacat Total Tetap
Pembayaran tagihan kartu kredit sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang ditagihkan dan tambahan 25% dari Jumlah Tagihan Tertunggak yang akan dikreditkan pada Kartu Kredit pada bulan saat terjadinya cacat total tetap, dengan ketentuan tidak melebihi Jumlah Tagihan Tertunggak pada bulan saat mulai terjadinya cacat total tetap dan maksimum yang telah ditentukan.
Penyakit Kritis
Tipe Kartu Kredit Konvensional | Maksimum Uang Pertanggungan |
Kartu Kredit Classic | sampai dengan Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) |
Kartu Kredit Gold, Wave N Go dan OCTO Card | sampai dengan Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) |
Kartu Kredit Platinum & Precious | sampai dengan Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) |
Kartu Kredit Ultimate, World, World Accor, Preferred Infinite & Infinite | sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) |
Bebas Biaya Premi 3 Bulan dalam bentuk Cashback Maks. Rp 150 ribu
Syarat dan ketentuan:
Premi
0,65% per Bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Premi
Bulanan
Masa Kepesertaan
Hingga Peserta mencapai usia 65 tahun
Penanggung
PT Sun Life Financial Indonesia
Jenis Produk
Produk Asuransi Jiwa Berjangka
Jika Kartu Kredit dengan Credit Protector pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000 dan sisa cicilan bulan belum tertagih Rp 1.000.000 maka biaya Credit Protector yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:
Jumlah Tagihan Tertunggak x Premi: Rp2.000.000 x 0,65% = Rp13.000
Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.
Peserta akan menerima Manfaat Asuransi Penyakit Kritis apabila:
Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemilik Polis (Bank) kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.
Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 1 500 SUN (786)
Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB
Faksimile : (021) 2966 9806
E-mail : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Konfirmasi Pembelian
Saya menyatakan setuju untuk ikut serta dalam program Credit Protector ini beserta dengan Syarat dan Ketentuan Credit Protector, dengan premi sebesar 0,65% dari Jumlah Tagihan Tertunggak setiap bulan pada tanggal cetak tagihan, yang selanjutnya akan di debet dari Kartu Kredit CIMB Niaga saya setiap bulannya.
Disclaimer
Dengan ini Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu kredit untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector yang Saya beli.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Credit Protector.
Informasi terkait produk Syariah dapat diakses pada link ini.