www.cimbniaga.co.id production

Xtra Cermat USD

X-Tra Proteksi Cermat USD merupakan produk asuransi jiwa dwiguna dengan masa pembayaran Premi 5 tahun dan perlindungan selama 10 tahun yang memberikan manfaat perlindungan jiwa sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa asuransi atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis (mana yang lebih besar). Selain itu produk ini juga memberikan Manfaat Hidup berupa Manfaat Pengembalian Premi dan Manfaat Penebusan Polis.

Karakteristik Produk

Nama Perusahaan : PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk : Individu Tradisional

Usia Masuk : Pemegang Polis: 18–80 tahun & Tertanggung: 30 hari - 70 tahun

Masa Pembayaran Premi : 5 tahun

Masa Berlaku Polis : 10 tahun

Mata Uang : US Dollar (USD)

Frekuensi Pembayaran Kontribusi : Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan

1. Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari manfaat Penebusan Polis, yang dihitung berdasarkan Tahun Polis di mana Tertanggung Meninggal Dunia, mana yang lebih besar, jika Tertanggung Meninggal Dunia sebelum Tanggal Berakhir Polis.

2. Manfaat Hidup

  • Manfaat Pengembalian Premi

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar 115% dari Total Premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup pada akhir Masa Berlaku Polis.

  • Manfaat Penebusan Polis

    Apabila Pemilik Polis mengajukan Penebusan Polis, maka Penanggung akan membayarkan sejumlah persentase atas total Premi yang telah dibayarkan dikalikan dengan faktor Penebusan Polis.

  • Minimal Premi yang dapat dibayarkan USD 3.000 per tahun.
  • Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra kerjasama.Premi dapat dibayarkan secara bulanan/kuartalan/semesteran/tahunan dengan faktor pengali terhadap Premi Tahunan.

1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 3.500
  • Masa Asuransi: 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 21.000

Keterangan:

Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 43 tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar antara 100% dari Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Meninggal Dunia = Max (100% UP; 110% Manfaat Penebusan Polis)

= Max (100% x Faktor Pengali UP x Premi Tahunan; 110% x Faktor Manfaat Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan)

= Max (100% x 6 x USD 3.500; 110% x 70% x 5 x USD 3.500)

= Max (USD 21.000; USD 8.085)

= USD 21.000

 

2. Illustrasi Pembayaran Manfaat Pengembalian

  • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
  • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
  • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
  • Premi Tahunan: USD 3.500
  • Masa Asuransi: 10 Tahun
  • Uang Pertanggungan: USD 21.000

Keterangan:

Tertanggung masih hidup pada akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi dengan perhitungan sebagai berikut:

Manfaat Pengembalian Premi = Faktor Pengembalian Premi x Total Premi yang telah dibayarkan

= 115% x 5 x USD 3.500

= USD 20.125

Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar USD 20.125 dan Polis berakhir.

 

Risiko – risiko Produk 

  • Risiko klaim ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila Premi tidak dibayarkan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo dan Nilai Tunai tidak cukup untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis dan/atau Pinjaman Polis atau terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  • Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  • Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
    • Tertanggung terlibat/tidak teribat secara aktif dalam Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
    • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain
    • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis; atau
    • Tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia; atau
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
    • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut meskipun tidak terbukti/belum dibuktikan Penyebab kematian Tertanggung berhubungan langsung/tidak langsung dengan HIV/AIDS.

Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

  • Tertanggung Meninggal Dunia; atau
  • Tanggal Berakhir Polis; atau
  • Tanggal di mana Premi dalam Masa Pembayaran Premi tidak dibayarkan seperti yang tercantum di dalam Polis; atau
  • Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan Polis; atau
  • Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis; atau
  • Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi atau pencairan Manfaat Hidup. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia; atau 
  • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dokumen yang perlu dilengkapi:

  • Formulir Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  • Salinan Identitas Diri seperti KTP, Paspor, dll
  • Kuesioner tambahan, jika diperlukan
  • Sun Financial Check Up
  • Formulir Alteration of Application untuk perubahan pada SPAJ, jika diperlukan
  • Bukti Pembayaran Premi

Dokumen-Dokumen Klaim:

  • Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis dan/atau Penerima Manfaat.
  • Seluruh dokumen yang merupakan bukti pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi yang diajukan kepada Penanggung harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
  • Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia wajib diajukan kepada Penanggung selambat-lambatnya 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
    • Formulir Pengajuan Klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
    • Formulir Surat Keterangan Dokter yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
    • Formulir Ringkasan Catatan Medis (asli);
    • Formulir Surat Pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
    • Ringkasan Polis (asli);
    • Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
    • Tanda bukti diri Pemilik Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (salinan);
    • Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri (salinan);
    • Akta Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
    • Laporan pemeriksaan jenazah (visum et repertum) atau autopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
    • Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
    • Riwayat kesehatan Tertanggung yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan, termasuk salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, catatan medis/resume medis Tertanggung (apabila disyaratkan oleh Penanggung);
    • Surat keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau hal lain yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi); dan
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim ini.
  • Penanggung akan membayar Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak klaim disetujui oleh Penanggung. Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang diajukan atau menolak untuk membayar Manfaat Asuransi apabila klaim yang diajukan tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Polis
  • Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Hidup harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    • Formulir Penebusan Polis atau Formulir pencairan Manfaat Akhir Polis yang diisi lengkap;
    • Salinan Kartu Identitas Diri dari Pemilik Polis atau Penerima Manfaat; dan
    • Salinan buku tabungan halaman depan/rekening koran/informasi rekening pada e-banking.

Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Penanggung.

  • Calon Pemilik Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Pemilik Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Pembelian produk asuransi jiwa adalah komitmen jangka panjang. Penebusan Polis di awal Masa Asuransi dapat menyebabkan nilai tunai lebih rendah dibandingkan dengan nilai tunai yang diilustrasikan pada dokumen Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Syarat dan Ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Simulasi produk atas manfaat pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang akan calon Tertanggung terima di masa yang akan datang dapat terdampak faktor inflasi yang dapat menyebabkan penurunan daya beli mata uang, sehingga nilai manfaat yang akan diterima di masa mendatang menjadi berbeda dengan saat ini.
  • Premi yang dinyatakan pada Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini tidak dijamin. Sun Life Indonesia dapat melakukan perubahan atas Premi tersebut sewaktu-waktu dengan mempertimbangan kondisi dan asumsi risiko. Pemberitahuan atas perubahan Premi tersebut akan disampaikan kepada Pemilik Polis dalam waktu tidak kurang dari 30 hari kerja sebelum perubahan Premi diberlakukan.
  • Dalam hal Pemilik Polis membatalkan asuransi dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Penanggung.
  • Penanggung wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemilik Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Penebusan Polis dapat menyebabkan kerugian yang besar/substansial. Harap perhatikan besarnya biaya yang akan dikenakan.
  • Pemilik Polis akan menerima penawaran produk Sun Life Indonesia lainnya dan peningkatan kapasitas pelayanan apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • PT Bank CIMB Niaga, Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia, sehingga PT Bank CIMB Niaga, Tbk tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia dan setiap klaim serta risiko yang timbul dari pengelolaan produk ini.
  • Produk asuransi ini tidak dijamin oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Indonesia.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • PT Sun Life Financial Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini yang juga dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id/id/protection/life/x-tra-proteksi-cermat-usd/.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemilik Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.