Produk asuransi jiwa ini memberikan perlindungan selama 10 tahun dengan pilihan pembayaran premi 3 atau 5 tahun. Jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi, ahli waris akan menerima 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari nilai penebusan polis (mana yang lebih besar).
Selain itu, ada juga Manfaat Hidup, seperti pengembalian premi dan penebusan polis, sehingga kamu tetap mendapatkan manfaat finansial di masa depan.