www.cimbniaga.co.id production

Nama Perusahaan :
PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia)

Jenis Produk :
Individu Tradisional

Usia Masuk :
Pemegang Polis: 18–80 tahun & Tertanggung: 30 hari - 70 tahun

Masa Pembayaran Premi :
5 tahun

Masa Berlaku Polis :
10 tahun

Mata Uang :
US Dollar (USD)

Frekuensi Pembayaran Kontribusi :
Bulanan/Kuartalan/Semesteran/ Tahunan

 

Manfaat Produk

1. Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia
    Jika Tertanggung meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir, Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan atau 110% dari nilai penebusan polis tergantung mana yang lebih besar, berdasarkan tahun polis saat kejadian.

2. Manfaat Hidup

  • Manfaat Pengembalian Premi
    Jika Tertanggung masih hidup hingga akhir masa polis, Penanggung akan membayarkan 115% dari total premi yang telah dibayarkan sebagai Manfaat Pengembalian Premi.
  • Manfaat Penebusan Polis
    Jika Pemilik Polis mengajukan penebusan, Penanggung akan membayarkan sebagian dari total premi yang telah dibayarkan, sesuai dengan faktor penebusan polis yang berlaku.

 

Simulasi Produk

  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

    • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
    • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
    • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
    • Premi Tahunan: USD 3.500
    • Masa Asuransi: 10 Tahun
    • Uang Pertanggungan: USD 21.000


    Keterangan:

    Tertanggung Meninggal Dunia pada akhir Tahun Polis ke-8 di usia 43 tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan, mana yang lebih besar antara 100% dari Uang Pertanggungan atau 110% dari Manfaat Penebusan Polis dengan perhitungan sebagai berikut:

    Manfaat Meninggal Dunia = Max (100% UP; 110% Manfaat Penebusan Polis)

    = Max (100% x Faktor Pengali UP x Premi Tahunan; 110% x Faktor Manfaat Penebusan Polis x Total Premi yang telah dibayarkan)

    = Max (100% x 6 x USD 3.500; 110% x 70% x 5 x USD 3.500)

    = Max (USD 21.000; USD 8.085)

    = USD 21.000

  2. Illustrasi Pembayaran Manfaat Pengembalian

    • Usia Masuk Tertanggung (risiko standar): Pria, 35 tahun
    • Masa Pembayaran Premi: 5 tahun
    • Frekuensi Pembayaran Premi: Tahunan
    • Premi Tahunan: USD 3.500
    • Masa Asuransi: 10 Tahun
    • Uang Pertanggungan: USD 21.000


    Keterangan:

    Tertanggung masih hidup pada akhir tahun Masa Berlaku Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi dengan perhitungan sebagai berikut:

    Manfaat Pengembalian Premi = Faktor Pengembalian Premi x Total Premi yang telah dibayarkan

    = 115% x 5 x USD 3.500

    = USD 20.125

    Penanggung akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar USD 20.125 dan Polis berakhir.

     

Hal – hal yang perlu diperhatikan

1. Risiko–risiko Produk 

  • Klaim tidak akan dibayarkan jika penyebab meninggal dunia termasuk dalam pengecualian atau jika ada riwayat sakit yang tidak disampaikan saat pengajuan asuransi.
  • Polis Bisa Dibatalkan jika:
    • Premi tidak dibayar dalam 60 hari setelah jatuh tempo.
    • Nilai tunai tidak mencukupi untuk membayar Pinjaman Premi Otomatis atau Pinjaman Polis.
    • Terdapat informasi yang tidak benar atau disembunyikan dalam formulir pengajuan asuransi.
  • Risiko Inflasi
    Nilai uang bisa menurun seiring waktu karena kenaikan harga barang dan jasa di masa depan.

2. Hal – hal yang menyebabkan manfaat Asuransi tidak dibayarkan 

  • Polis berakhir atau tidak aktif (Lapse);
  • Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
  • Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena disebabkan oleh salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
    • Keadaan Yang Telah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis
    • Tertanggung terlibat/tidak teribat secara aktif dalam Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta
    • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain
    • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis
    • Tindakan/percobaan tindakan melanggar Undang Undang Republik Indonesia dan/atau Undang-Undang yang berlaku dimana tindakan/perobaan tindakan tersebut dilakukan, tindakan/percobaan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan baik yang telah/belum mendapatkan keputusan Pengadilan, termasuk dugaan pelanggaran hukum atau Tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan dilakukan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari Polis ini baik yang terjadi di dalam/luar wilayah Republik Indonesia
    • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut meskipun tidak terbukti/belum dibuktikan Penyebab kematian Tertanggung berhubungan langsung/tidak langsung dengan HIV/AIDS.

3. Berakhirnya Polis 

Pertanggungan ini akan berakhir secara otomatis mana yang lebih dahulu terjadi dari peristiwa berikut:

  • Tertanggung Meninggal Dunia
  • Tanggal Berakhir Polis
  • Tanggal di mana Premi dalam Masa Pembayaran Premi tidak dibayarkan seperti yang tercantum di dalam Polis
  • Tanggal di mana Pemilik Polis tidak membayar Premi dalam waktu 60 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sesuai ketentuan Polis
  • Tanggal di mana Penanggung menerima pemberitahuan tertulis dari Pemilik Polis untuk membatalkan, mengakhiri atau melakukan Penebusan Polis
  • Tanggal Penanggung mengakhiri asuransi atas Tertanggung karena alasan antara lain pemberian informasi, dan/atau dokumen yang tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan klaim baik itu Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat sehubungan dengan proses pencairan klaim Manfaat Asuransi atau pencairan Manfaat Hidup. Atas pengakhiran oleh sebab ini, maka Pemilik Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat wajib mengembalikan Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Penanggung atau Penanggung akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia
  • Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.