“Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda perlu mengetahui apa saja objek yang dikenakan pajak dalam pembahasan berikut ini agar lebih disiplin dalam membayar pajak.”
Pajak merupakan salah satu iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada pemerintah daerah maupun negara. Pajak dikenakan atas objek-objek tertentu yang disebut dengan objek pajak.
Memahami objek pajak penting bagi setiap orang, terutama bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan objek pajak merupakan dasar untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Beberapa pajak yang wajib dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik pribadi maupun badan. Pembayaran PKB dan PBB sudah bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui aplikasi mobile banking OCTO Mobile dari CIMB Niaga.
Melalui aplikasi OCTO Mobile, Anda dapat membayar PKB dan PBB dengan mudah dan cepat. Anda hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau Nomor Rangka Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, Anda bisa memenuhi kewajiban membayar pajak dengan lebih disiplin.
Objek pajak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 didefinisikan sebagai penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, objek pajak menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak juga ditentukan oleh subjek pajak, persentase tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak.
Objek pajak di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut Undang-undang yang mengatur objek pajak di Indonesia:
Pengaturan objek pajak bertujuan untuk memastikan bahwa objek yang dikenakan pajak adalah hal-hal yang sesuai dengan tujuan pemungutan pajak.
Baca juga: Kenali Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Objek pajak terdiri dari dua jenis, yaitu objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung.
Jenis objek pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya, yaitu:
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan dalam hubungan kerja, dan penghasilan lainnya.
Tarif PPh diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023, yaitu sekitar 0,25% hingga 34% untuk PPh pribadi yang tergantung dari kategori dan nominal penghasilan.
Pajak kendaraan bermotor dibebankan atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi maupun badan perusahaan. Objek PKB meliputi kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia.
Tarif PKB ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajaknya dikenakan sekitar 1-2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka tarif PKB akan ditetapkan secara progresif, yaitu mulai dari 2% hingga tertinggi 10%.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan. Objek PBB meliputi tanah dan bangunan yang berada di Indonesia yang dikuasai oleh orang pribadi maupun badan.
Tarif PBB ditetapkan dalam satuan persentase per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Tarif PBB untuk bumi dan bangunan berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis bangunan.
Baca juga: Cara Perhitungan Pajak Penghasilan dan Simulasi Pembayaran
Objek pajak tidak langsung tidak dapat dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, tetapi dibebankan kepada konsumen atau pengguna barang dan jasa.
Jenis objek yang dibebankan pajak tidak langsung terdiri dari:
PPN adalah jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam negeri. PPN tidak dibayar langsung oleh konsumen, melainkan oleh produsen atau distributor yang kemudian dibebankan kepada konsumen.
UU Nomor 7 tahun 2021 menetapkan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022. Cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah diproduksi dalam negeri maupun impor dengan tujuan untuk mengatur konsumsi barang mewah.
Melansir dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan barang ke produsen dengan tarif paling rendah sekitar 10% dan paling tinggi sekitar 200%.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, objek PPnBM meliputi barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Pungutan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam UU tersebut, daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Bea masuk dikenakan berdasarkan tarif bea masuk yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif bea masuk dapat berupa tarif ad valorem, tarif spesifik, atau tarif campuran.
Selain objek pajak yang disebutkan di atas, terdapat pula objek yang dikenakan pajak lainnya, seperti pajak daerah dan pajak hiburan.
Perhitungan objek pajak dilakukan dengan cara menentukan besarnya penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Namun, perlu diingat bahwa perhitungannya berbeda-beda untuk setiap jenis pajak.
Untuk menghitung objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) misalnya. Sebuah perusahaan menjual barang dengan harga jual Rp 100 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak. Berikut rumus perhitungan berdasarkan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku:
PPN = Dasar pengenaan pajak x tarif
= Rp 100.000.000 x 11%
= Rp 11.000.000
Jadi, PPN yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 11.000.000.
Dengan memahami objek pajak dan perhitungannya, Anda selaku wajib pajak dapat menghitung pajak yang harus dibayarkan dengan tepat. Selain itu, Anda juga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Di era digital seperti sekarang ini, kewajiban membayar pajak semakin mudah dilakukan. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi OCTO Mobile dari CIMB Niaga.
OCTO Mobile adalah aplikasi mobile banking dari CIMB Niaga yang menawarkan berbagai fitur dan layanan perbankan digital yang lengkap, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Untuk membayar pajak dengan OCTO Mobile, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah proses pembayaran pajak selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak melalui email.yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi. Jadi, tunggu apa lagi? Segera download aplikasi OCTO Mobile dan nikmati kemudahan membayar pajak. Klik di sini untuk menemukan fitur dan keuntungan menarik lainnya.
Layanan Pembayaran Pajak dan penerimaan negara lainnya seperti Cukai (termasuk ekspor dan impor) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhubung langsung dengan sistem Modul Penerimaan Negara yang dimiliki pemerintah dengan sistem keamanan yang berlapis sehingga proses pembayaran bisa dilakukan lebih efektif dan efisien.
Pergi ke manapun tidak perlu khawatir lagi kehabisan uang, karena ATM CIMB NIAGA selalu setia menemani Anda di manapun Anda berada. Tarik tunai di ribuan gerai mesin ATM (Automatic Teller Machine/Anjungan Tunai Mandiri) CIMB NIAGA atau Mesin Tarik Setor Tunai yang tersebar luas khusus untuk Anda. Membawa uang tunai dan tidak sempat pergi ke bank untuk menyetorkannya? Jangan khawatir karena Anda bisa memanfaatkan mesin CDM (Cash Deposit Machine/Mesin Setor Tunai) atau Mesin Tarik Setor Tunai yang bisa Anda temui di ATM Gallery CIMB NIAGA.