Anda mungkin sudah cukup familiar dengan istilah rukun wakaf. Dalam hal ini, rukun wakaf merupakan tata cara melaksanakan wakaf secara berurutan sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Apabila ada salah satu rukun wakaf yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tersebut tidak sah.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqafa” yang artinya menahan harta untuk diwakafkan atau melepas harta. Biasanya harta yang diwakafkan akan disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih) sebagai sedekah yang mengikat. Dalam hal ini, harta yang sudah diwakafkan tidak bisa diwariskan kepada ahli waris dari wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya).
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu pihak untuk menyerahkan atau memisahkan sebagian harta benda yang dimilikinya. Sebelum melakukan wakaf, setiap pihak harus memahami terlebih dahulu rukun wakaf yang sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Lantas, apa saja rukun wakaf yang perlu diketahui? Simak penjelasannya berikut ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, ada enam unsur atau rukun wakaf yang harus dipenuhi, di antaranya:
Wakif termasuk rukun wakaf pertama yang harus ada sebelum Anda melakukan wakaf. Dalam hal ini, wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta bendanya. Wakif meliputi empat kategori, di antaranya perorangan, organisasi, dan badan hukum.
Yang dimaksud dengan perorangan, organisasi, dan badan hukum merupakan perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), organisasi Indonesia atau organisasi asing, dan badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
Syarat wakif perorangan, yaitu dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf. Sementara itu, syarat wakif organisasi yaitu harus memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.
Selanjutnya, syarat wakif badan hukum yaitu harus memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Rukun wakaf yang kedua yaitu Nadzir. Nadzir disebut juga sebagai pihak yang menerima harta maupun benda wakaf dari wakif. Harta benda ini bisa dikelola maupun dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir meliputi beberapa kategori perorangan, organisasi, dan badan hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, syarat nadzir perorangan dalam rukun wakaf mencakup Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Nadzir kategori organisasi memiliki beberapa syarat juga, di antaranya pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nadzir perorangan dan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam.
Sementara untuk nadzir badan hukum, persyaratan yang perlu dipenuhi di antaranya pengurus badan hukum tersebut telah memenuhi persyaratan nadzir perorangan, badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta badan hukum yang bersangkutan harus bergerak di bidang pendidikan, sosial, kemasyarakatan, dan keagamaan Islam.
Rukun wakaf yang ketiga yaitu harta benda wakaf. Artinya harta benda yang memiliki manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomis. Rukun wakaf yang satu ini hanya bisa diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Dalam rukun wakaf, harta benda yang dimaksud meliputi:
Ikrar juga termasuk rukun wakaf yang harus ditunaikan. Ikrar artinya pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nadzir untuk melakukan rukun wakaf harta benda miliknya.
Dalam rukun wakaf, wakif tidak dapat menyatakan ikrar secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, wakif bisa menunjukkan kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.
Rukun wakaf kelima sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 yaitu jenis-jenis harta benda yang bisa diwakafkan, meliputi beberapa kategori, antara lain:
Melansir laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), rukun wakaf yang keenam yaitu jangka waktu. BWI menjelaskan bahwa jangka waktu wakaf memunculkan dua istilah, yaitu wakaf selamanya dan wakaf sementara.
Wakaf selamanya diartikan sebagai wakaf yang tidak ada pembatasan jangka waktu, sehingga tidak ada akhirnya. Secara sederhana, wakaf jenis ini berlaku untuk jangka waktu selamanya. Sementara itu, wakaf sementara diartikan dengan wakaf yang memiliki batas waktu berakhir.
Itulah beberapa rukun wakaf yang harus dilaksanakan sesuai urutan agar ibadah wakaf Anda bisa dianggap sah. Seperti yang diketahui, pelaksanaan wakaf memiliki beberapa hikmah yang bisa dirasakan oleh wakif maupun nadzir.
Melansir laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), hikmah wakaf bisa kita lihat langsung dalam salah satu hadits dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda:
“Apabila manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kepadanya,” (HR Muslim).
Dari hadits tersebut bisa kita lihat bahwa orang yang telah wafat atau meninggal dunia bisa memberikan manfaat bagi orang yang masih hidup dengan sedekah jariyah yang dilakukannya. Dengan kata lain, pahalanya akan terus mengalir sampai akhirat nanti. Itulah sebabnya, banyak ulama yang menafsirkan hal ini adalah wakaf yang sangat produktif, yaitu wakaf yang memiliki manfaat yang tidak terputus.
Selain itu, ada beberapa manfaat lain yang bisa didapatkan dari berwakaf, di antaranya meningkatkan hubungan persaudaraan, membantu pihak-pihak yang kurang beruntung, serta membangun kepedulian sosial.
Dalam menunaikan ibadah wakaf dan memenuhi semua rukun wakaf, kepemilikan harta yang tepat guna sangat penting untuk Anda miliki. Anda bisa mulai merencanakan berwakaf dengan cara menabung melalui tabungan OCTO Savers iB. Dengan OCTO Savers iB, Anda bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti 60x bebas biaya transaksi, bebas biaya admin bulanan, transaksi dengan QR, dan tarik tunai tanpa kartu.
Anda bisa langsung membuka rekening pertama OCTO Savers iB dengan mudah menggunakan OCTO Mobile. Melalui OCTO Mobile, Anda juga bisa melaksanakan wakaf dengan lebih mudah hanya dalam satu genggaman smartphone.Temukan informasi lengkapnya di sini.