Balik nama motor adalah proses perubahan data kepemilikan sepeda motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Ada sejumlah syarat balik nama motor yang harus Anda persiapkan sejak kali pertama membeli motor bekas.
Syarat balik nama motor biasanya melibatkan pemindahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan motor.
Proses balik nama motor bisa dilakukan melalui kantor Samsat atau kantor Dinas Perhubungan setempat. Biasanya, pemilik motor yang akan mengalihkan kepemilikan harus melengkapi dokumen-dokumen yang diminta sebagai syarat balik nama motor.
Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru akan menjadi pemilik resmi sepeda motor tersebut dan bertanggung jawab atas segala aspek terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut, termasuk pembayaran pajak dan perlindungan asuransi.
Bagi Anda yang baru saja melakukan pembelian sepeda motor bekas, mari simak apa saja syarat balik nama motor dan bagaimana cara mengurusnya dalam pembahasan di bawah ini.
Sebelum mengetahui apa saja syarat balik nama motor, penting bagi Anda untuk memahami pentingnya melakukan proses balik nama motor bagi pemilik baru.
Balik nama motor merupakan langkah untuk memudahkan Anda dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti pembayaran pajak maupun perpanjangan masa berlaku STNK. Proses ini bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku pajak habis.
Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, balik nama kendaraan yang masih dalam satu wilayah tetap memperhitungkan masa berlaku jika masih ada sisa lebih dari 15 hari.
Setelah proses balik nama, Anda nantinya akan mendapatkan STNK dan TNKB baru dengan masa berlaku selama 5 tahun. Selain itu, ada beberapa situasi di mana Anda juga harus melakukan balik nama motor:
Biasanya, balik nama motor harus dilakukan segera setelah Anda membeli motor bekas untuk mengubah kepemilikan resmi dari pemilik sebelumnya ke nama Anda. Proses ini melibatkan pembaruan dokumen-dokumen seperti STNK dan BPKB.
Maka dari itu, Anda perlu menyiapkan dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Perlu dipahami jika syarat balik nama motor dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan kebijakan wilayah tempat Anda tinggal.
Secara umum, berikut ini beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama motor yang mungkin diperlukan:
Anda harus memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Anda adalah pemilik sah motor tersebut. Biasanya, dokumen yang menjadi syarat balik nama motor ini berupa Surat Jual Beli (SJB), faktur pembelian, atau bukti pembelian lainnya.
Anda perlu menyertakan STNK asli motor beserta salinannya yang akan diubah nama sebagai salah satu syarat balik nama motor. Perlu diingat bahwa STNK pemilik lama harus masih memiliki masa berlaku.
BPKB asli dan salinannya yang masih berlaku juga diperlukan sebagai syarat balik nama motor bekas. BPKB menjadi bukti kepemilikan sah yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang atas kendaraan Anda.
Anda harus menyertakan salinan KTP Anda sendiri selaku pemilik motor baru. Syarat balik nama motor lainnya yaitu salinan KTP penerima balik nama motor jika berbeda dengan pemilik sebelumnya.
Jika Anda tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan proses balik nama, Anda mungkin perlu memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mewakili Anda. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan salinan KTP pemilik motor dan penerima surat kuasa sebagai syarat balik nama motor.
Biasanya, ada biaya administrasi yang harus dibayar sebagai salah satu syarat balik nama motor. Besarnya biaya balik nama motor tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah Anda.
Pastikan untuk menghubungi instansi atau otoritas terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat tentang syarat balik nama motor yang berlaku di tempat Anda tinggal.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online
Proses balik nama motor akan berlangsung dengan lancar jika Anda menyertakan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama motor. Berikut ini prosedur balik nama STNK maupun BPKB sepeda motor:
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk balik nama motor tentunya mendatangi Kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Jika berada di luar domisili, Anda harus melakukan pencabutan berkas di Kantor Samsat sesuai domisili pemilik lama motor.
Jangan lupa untuk membawa serta berkas yang menjadi syarat balik nama motor seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Fotokopi KTP, STNK, dan BPKB sebaiknya dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam map. Sementara berkas asli dan bukti pembelian dimasukkan ke dalam map yang terpisah.
Petugas Samsat nantinya akan memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen Anda dan melakukan proses administrasi yang diperlukan untuk balik nama motor.
Selanjutnya, lakukan tes fisik kendaraan di Kantor Samsat dengan bantuan petugas Samsat. Nantinya, petugas akan memberikan hasil cek fisik yang harus diserahkan bersama dengan beberapa dokumen syarat balik nama motor lainnya ke loket pengesahan untuk divalidasi oleh petugas.
Hasil validasi tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Anda untuk lanjut ke proses pendaftaran balik nama. Berbagai berkas syarat balik nama motor serta hasil validasi dari loket sebelumnya.
Petugas Samsat akan memberikan formulir balik nama kendaraan yang harus diisi sesuai dengan biodata asli. Anda harus benar-benar teliti dalam mengisi formulir tersebut sebelum dikembalikan kepada petugas loket. Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk bisa lanjut ke proses berikutnya.
Ketika nama Anda dipanggil, BPKB dan KTP asli Anda akan dikembalikan beserta tanda terima yang menyatakan bahwa balik nama motor Anda sedang diproses. Simpan tanda terima tersebut di tempat yang mudah diingat untuk digunakan kembali ketika akan mengambil STNK yang baru.
Dalam tahap ini, Anda juga harus melakukan pembayaran penerbitan STNK dan BPKB baru. Anda cukup menunggu untuk mengambil STNK dan BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan balik nama motor:
Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga akan dibebankan sejumlah biaya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila ada. Pastikan Anda menanyakan kepada petugas loket terkait rincian biaya balik nama motor.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini bisa dilakukan sendiri dengan mudah melalui internet banking seperti OCTO Mobile dari CIMB Niaga. Sebelum membayar PKB, pastikan Anda mendapatkan Kode Bayar Online yang bisa diperoleh dari aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi OCTO Mobile:
Selain untuk membayar tagihan Pajak Kendaraan Bermotor, aplikasi OCTO Mobile juga bisa digunakan sebagai sarana pembukaan rekening CIMB Niaga secara online, membeli instrumen investasi, hingga menyalurkan donasi. Untuk fitur menarik lainnya, kunjungi halaman ini.