www.cimbniaga.co.id production

Wakaf

Wakaf Uang Berdasarkan UU no. 41. / 2004 tentang wakaf adalah Perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Uang yang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.

Sejarah Wakaf

Kisah Wakaf Sumur Ustman Bin Affan

Utsman Bin Affan r.a adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mereka mendapatkan kesulitan air. Rosullullah merasa sangat prihatin, dengan ketergantungan kaum muslimin atas sumur tersebut, sehingga ia bersabda :

“Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan perigi itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat SurgaNya Allah Ta’ala.” (HR Muslim).

Mendengar hal tersebut, Utsman Bin Affan segera bergegas untuk menemui orang Yahudi pemilik sumur untuk membeli sumur tersebut. Singkat cerita Utsman Bin Affan berhasil membeli sumur tersebut dan di wakafkan untuk dapat dimanfaatkan oleh kaum muslimin.

Perbedaan Wakaf dengan Zakat, Infaq dan Sedekah

  • ZAKAT
    Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh  seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  • INFAQ
    Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh  seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk  kemaslahatan umum.
  • SEDEKAH
    Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Cara Mudah Berwakaf Melalui CIMB Niaga Syariah

  1. Tabungan iB Mapan Berhadiah Wakaf
    Dengan menabung di Tabungan iB Mapan berakad mudharabah akan mendapatkan hadiah berupa wakaf dengan berbagai pilihan program wakaf dari beberapa lembaga pengelola wakaf yang bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah.
    Skema Tabungan iB Mapan Wakaf

  2. Layanan Setoran Langsung Wakaf Uang Kepada Lembaga Wakaf
    Cara mudah berwakaf melalui setoran langsung kepada lembaga pengelola wakaf yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah dengan berbagai pilihan program wakaf.

  3. Tabungan iB Mapan Menabung untuk Wakaf
    Wujudkan wakaf uang Anda dengan menabung di Tabungan iB Mapan berakad mudharabah dimana pokok dan bagi hasilnya akan dijadikan wakaf dengan berbagai pilihan program wakaf dari beberapa lembaga pengelola wakaf yang bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah.

  4. Bagi Hasil Deposito iB untuk Wakaf
    Dengan membuka Deposito iB, sebagian/seluruh bagi hasilnya dapat diwakafkan melalui berbagai pilihan program wakaf dari beberapa lembaga pengelola wakaf yang bekerja sama degan CIMB Niaga Syariah.

Berbagai Pilihan Program Wakaf yang di Kelola oleh Lembaga Pengelola Wakaf

Logo wakaf

Wakaf Kesehatan Syariah

Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat

Wakaf Masjid Syariah

Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat

Wakaf Pendidikan Syariah

Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat

Wakaf Produktif Syariah

Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat