Wakaf Uang Berdasarkan UU no. 41. / 2004 tentang wakaf adalah Perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa uang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah. Uang yang dijadikan wakaf dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih.
Kisah Wakaf Sumur Ustman Bin Affan
Utsman Bin Affan r.a adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW. Ketika kaum muslimin hijrah ke Madinah, mereka mendapatkan kesulitan air. Rosullullah merasa sangat prihatin, dengan ketergantungan kaum muslimin atas sumur tersebut, sehingga ia bersabda :
“Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan perigi itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat SurgaNya Allah Ta’ala.” (HR Muslim).
Mendengar hal tersebut, Utsman Bin Affan segera bergegas untuk menemui orang Yahudi pemilik sumur untuk membeli sumur tersebut. Singkat cerita Utsman Bin Affan berhasil membeli sumur tersebut dan di wakafkan untuk dapat dimanfaatkan oleh kaum muslimin.
Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat
Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat
Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat
Setiap Wakaf Uang yang Anda Berikan Senilai Rp 1 Juta keatas akan Mendapatkan e-Sertifikat