Akad |
Kesepakatan berupa perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban, standar dan persyaratan yang disepakati, sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. |
Asuransi |
Asuransi diperlukan dalam rangka mitigasi risiko. Pihak bank dapat meminta nasabah untuk menjaminkan harta benda yang dimiliki atas pembiayaan yang diberikan oleh bank kepadanya. |
Denda (Ta’zir) |
Sanksi berupa pembayaran sejumlah uang akibat keterlambatan nasabah dalam melakukan pembayaran kewajibannya kepada bank (menunggak). Perolehan denda akan dimasukkan ke dalam rekening dana sosial (Qardhul Hasan). |
Diskon Pemasok |
Potongan harga dari pemasok terhadap harga barang. Dalam hal diskon diberikan pemasok sebelum terjadinya akad maka diskon menjadi hak nasabah. Apabila diskon diberikan pemasok setelah akad ditandatangani, maka pembagian diskon akan disepakati bank dan nasabah kemudian. |
Developer Berbadan Usaha |
Developer/pengembang yang berbadan usaha (PT atau CV) yang memiliki pengalaman di bidang properti dan memiliki atau sedang membangun proyek properti. |
Developer Perorangan |
Developer/pengembang yang tidak berbadan usaha yang memiliki pengalaman di bidang properti dan memiliki atau sedang membangun proyek properti. |
Force Majeur |
Keadaan-keadaan yang terjadi di luar kekuasaan nasabah yang berdampak secara langsung dan materiil sehingga nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya seperti gempa bumi, badai, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, peperangan, embargo, pemogokan umum, huruhara, peledakan dan pemberontakan. |
Ganti Rugi (Ta’widh) |
Penggantian terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam proses memperoleh pembayaran dari nasabah akibat penyimpangan yang dilakukan oleh nasabah (wanprestasi), termasuk namun tidak terbatas pada juga saat nasabah menunggak pembayaran ujroh. Ta'widh akan diakui sebagai pendapatan dalam pembukuan bank.
|
Harga Jual |
Harga perolehan ditambah margin yang disepakati oleh bank dan nasabah yang ditetapkan dalam kontrak akad Murabahah. |
Harga Perolehan |
Harga yang diberikan oleh pemasok kepada nasabah setelah dikurangi uang muka yang telah dibayar nasabah kepada pemasok. |
Harga Perolehan Properti |
Nilai yang digunakan untuk menentukan plafon maksimum yang diberikan bank kepada nasabah, di hitung berdasarkan komponen harga properti ditambah pajak-pajak yang timbul. |
Harga Properti |
Nilai yang digunakan untuk menentukan nilai bersih atas properti (nett value of property) sebelum pengenaan pajak. |
Hishshah (Porsi) |
Porsi atau bagian atas kepemilikan obyek MMQ. Nilai per 1 unit hishshah dapat disepakati di awal dan tidak berubah nilainya selama pembiayaan (DSN-MUI) atau berubah mengikuti harga pasar (AAOIFI). |
Ijarah |
Penyediaan dana dalam rangka pemindahan hak guna/manfaat atas suatu asset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan asset itu sendiri. Contoh aplikasi akad Ijarah adalah: § Pembiayaan Ijarah Paralel |
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) |
Penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang. Contoh aplikasi akad IMBT adalah: § Pembiayaan kendaraan bermotor § Pembiayaan pengadaan alat-alat berat, mesin-mesin dan objek lainnya yang dapat diambil manfaatnya. |
Jaminan |
Jaminan dapat berupa jaminan materiil (agunan) atau pun non-materiil. Jaminan dapat diminta oleh pihak bank kepada nasabah/pengelola dana/pihak ketiga dalam rangka melaksanakan prinsip kehati-hatian. Jaminan hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran atau hal yang telah disepakati bersama. |
Margin |
Selisih antara harga jual dan harga pokok pembiayaan dengan skema jual beli (Murabahah, Ijarah dan Salam). Margin merupakan besaran keuntungan yang menjadi hak bank sebagai penjual atas transaksi jual beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan nasabah. Besar kecilnya margin yang diperoleh dipengaruhi oleh pokok dan jangka waktu pembiayaan. |
Mudharabah |
Penyediaan dana untuk kerjasama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati. |
Muqasah |
Potongan atas kewajiban yang diberikan bank kepada nasabah jika melakukan prestasi atau melunasi kewajibannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan/ disepakati. |
Murabahah |
Akad transaksi muamalah dengan menerapkan prinsip jual beli barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak. Harga perolehan diinformasikan oleh penjual kepada pembeli. |
Musyarakah |
Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip profit loss sharing berupa penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha atau proyek tertentu lalu dikelola hingga memperoleh keuntungan dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepakati dalam akad. |
Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) |
Produk pembiayaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syirkah 'inan, dimana porsi (hishshah) modal salah satu syarik (bank) berkurang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqishah) kepada syarik yang lain (nasabah). |
Nasabah |
Individu atau badan usaha yang memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank. |
Nisbah Bagi Hasil |
Perbandingan pembagian atas pendapatan ujroh antara bank dan nasabah yang ditetapkan berdasarkan akad. |
Obyek Murabahah |
Barang yang dijadikan underlying asset of transaction pada pembiayaan murabahah yang harus disebutkan secara jelas, detail dan terperinci dalam kontrak. Barang yang dijual-belikan harus halal secara zat maupun cara perolehannya. |
Obyek Musyarakah |
Aset, usaha atau proyek yang dimiliki bersama antara bank dan nasabah. |
Obyek MMQ (Properti) |
Aset berupa properti yang dimiliki bersama antara bank dan nasabah, seperti rumah tinggal/rumah susun (rusun)/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/apartemen/kondominium/ jenis rumah lainnya. |
Pembiayaan |
Penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain dari bank kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip syariah. |
Pembayaran Angsuran MMQ |
Jika penyewa adalah nasabah sendiri maka pembayaran hishshah dan ujrah dapat disatukan perhitungannya sehingga berupa jadwal pembayaran bulanan, yang kemudian disebut angsuran. |
Pembayaran Angsuran Murabahah |
Pembayaran kembali atas fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabah beserta margin untuk bank. |
Pembayaran Angsuran Musyarakah |
Pembayaran kembali atas fasilitas modal yang diberikan oleh bank kepada nasabah beserta bagi hasil untuk bank. |
Pembayaran dan/atau Pelunasan Dipercepat (Murabahah) |
Pelunasan pembiayaan murabahah yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, berupa pembayaran dan/atau pelunasan angsuran lebih cepat dan/atau lebih besar dari yang dijadwalkan dalam akad. |
Pembayaran dan/atau pelunasan dipercepat (MMQ) |
Pengambil alihan kepemilikan obyek MMQ yang di lakukan sebelum tanggal jatuh tempo, berupa pembayaran dan/atau pelunasan angsuran lebih cepat dari yang dijadwalkan dalam akad. |
Pembayaran hishshah |
Nilai yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk mengambil alih unit hishshah bank atas obyek pembiayaan. Nilai 1 unit hishshah boleh disepakati di awal atau berubah mengikuti harga pasar. |
Pembayaran Tunggakan |
Pembayaran angsuran bulanan (baik hishshah saja, ujroh saja, maupun keduanya) yang ditunaikan setelah tanggal jatuh tempo. Pembayaran tunggakan akan dikenai konsekuensi berupa denda (ta'zir) dan/atau ganti rugi (ta'widh). |
Pembayaran Ujrah |
Nilai yang harus dibayarkan oleh penyewa (nasabah atau pihak lain) atas penggunaan manfaat obyek pembiayaan. Nilai ujrah dapat dievaluasi sesuai kesepakatan para pemilik obyek pembiayaan. |
Pembiayaan Murabahah |
Produk pembiayaan perbankan syariah untuk memenuhi kebutuhan nasabah dengan penggunaan akad murabahah dan wakalah di dalamnya. |
Pembayaran Tunggakan |
Pembayaran angsuran yang ditunaikan setelah tanggal jatuh tempo. Pembayaran tunggakan akan dikenai konsekuensi berupa denda (ta'zir) dan/atau ganti rugi (ta'widh). |
Potongan Pelunasan |
Potongan harga yang diberikan bank kepada nasabah pada saat pelunasan piutang murabahah, apabila nasabah (i) melakukan pelunasan pembayaran secara tepat waktu atau (ii) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu yang telah disepakati; dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank. |
Plafond Pembiayaan |
Nilai nominal dana pembiayaan yang akan diberikan bank kepada nasabah. |
Properti |
Aset berupa bangunan rumah tinggal, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), apartemen ataupun kondominium. |
Qardh |
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. |
Supplier |
Pihak ketiga sebagai penyedia barang yang akan diperjual-belikan. Pihak ini disepakati oleh kedua belah pihak bank dan nasabah. |
Tanggal Jatuh Tempo |
Tanggal terakhir yang disepakati dalam hal nasabah melunasi seluruh kewajibannya kepada bank yang ditetapkan berdasarkan akad. |
Tunggakan |
Kewajiban (baik pembayaran hishshah saja, ujroh saja, maupun keduanya) yang ditunaikan melewati tanggal jatuh tempo. |
Uang Muka |
Sejumlah uang yang boleh diminta oleh bank kepada nasabah sebagai tanda kesungguhan nasabah dalam suatu transaksi. Pembayaran uang muka dilakukan sebelum transaksi terjadi. |
Ujroh |
Nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh si penyewa atas penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. |
Wakalah |
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakkil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. |
Wanprestasi |
Kegagalan nasabah dalam memenuhi kewajiban atau segala hal yang ditentukan dan disepakati bersama dalam akad. Tahapan dalam menangani wanprestasi diatur kemudian dalam standar umum. |
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi