merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan manfaat kesehatan dan pembedahan dengan besar manfaat sesuai plan yang dipilih, serta Manfaat Meninggal Dunia sebelum mencapai usia 65 tahun yang berlaku untuk plan dengan kategori plus.
Keunggulan Produk
Perawatan yang dibayarkan sesuai tagihan dengan fasilitas cashless di seluruh jaringan rumah sakit rekanan
Memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan hingga usia 100 tahun
Perlindungan hingga ke seluruh dunia
Batas tahunan yang tinggi dan bertambah secara otomatis setiap tahunnya* hingga Rp 20 miliar
Dilengkapi dengan proteksi jiwa hingga Rp 200 juta*
*Hanya berlaku untuk Plan Plus
Karakteristik Produk
Usia Masuk
Pemegang Polis: 18-80 tahun
Peserta: 3 bulan – 70 tahun
Kontribusi yang dapat Pemegang Polis bayarkan mulai dari Rp 3.110.000 sesuai plan yang dipilih Pemegang Polis
Kontribusi akan berubah pada ulang tahun Polis, sesuai dengan usia Peserta
Kontribusi yang dibayarkan sudah termasuk ujrah komisi dan ujrah pemasaran lainnya
Porsi Tabarru dan Ujrah:
Nama Plan
Tabarru (% Kontribusi)
Ujrah (% Kontribusi)
Plan Opal/Opal Plus
55%
45%
Plan Topaz/Topaz Plus
61%
39%
Plan Emerald/Emerald Plus
63%
37%
Plan Safir/Safir Plus
56%
44%
Surplus
Surplus Underwriting akan dibagikan setiap akhir tahun keuangan (jika ada) setelah dikurangi Qardh (jika ada) sesuai dengan presentase pembagian (nisbah) sebagai berikut:
Pemegang Polis: 50%
Pengelola: 40%
Dana Tabarru: 10%
Pengecualian Umum
Kondisi yang telah ada sebelumnya
Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap
Perawatan yang timbul sebagai akibat dari perang
Tindakan melanggar hukum
HIV/AIDS
Bunuh diri atau usaha melukai diri sendiri
*Pengecualian dengan uraian yang lebih lengkap mengacu pada Polis
Risiko-risiko yang perlu diketahui
Risiko klaim – Risiko tidak dibayarkan klaim disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat mengajukan asuransi di awal
Risiko ekses klaim – yaitu risiko tidak dibayarkan ekses klaim karena telah melebihi batas manfaat asuransi
Risiko pembatalan Polis – yaitu risiko dibatalkan Polis oleh pengelola apabila terdapat unsur ketidakbenaran atau kekeliruan atas informasi yang diberikan oleh Pemilik Polis
Ilustrasi Produk
Tabel Manfaat Kesehatan & Pembedahan
Catatan Penting
Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Pemegang Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
Dalam hal Pemegang Polis membatalkan asuransi dalam masa mempelajari polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Premi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia akan dikembalikan dikurangi ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola.
Syarat dan Ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
Pengelola wajib menginformasikan segala perubahan atas manfaat, ujrah, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui caracara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum berlakunya perubahan.
Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Sun Life Indonesia sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
PT Bank CIMB Niaga Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk.
Anda akan menerima penawaran produk lainnya dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
Ringkasan Produk dan Layanan ini dapat diunduh melalui www.sunlife.co.id.
Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia.
PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sun Life Financial Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.
Cara Pengajuan Klaim
Dapatkan Formulir Klaim dari website atau Pusat Layanan Nasabah
Nasabah mengisi dan mengirimkan formulir beserta dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Sun Life Indonesia
Proses klaim
Syarat klaim:
Biaya–biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi seluruhnya menjadi beban Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Pengelola harus menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris.
Pengajuan klaim Manfaat Kesehatan dan Pembedahan wajib diajukan kepada Pengelola selambat-lambatnya 30 hari terhitung setelah berakhirnya Perawatan atau Perawatan Darurat sebagaimana tercantum dalam kuitansi asli dan/atau rincian biaya dari Rumah Sakit, dengan melampirkan:
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemegang Polis dan/atau Penerima Manfaat apabila Peserta telah Meninggal Dunia;
Formulir Surat Keterangan Dokter asli yang diisi dengan benar dan lengkap oleh Dokter yang sah dan berwenang;
Kuitansi biaya Perawatan atau Perawatan Darurat yang dikeluarkan Rumah Sakit yang bersangkutan untuk Peserta yang menjalani Rawat Inap dengan/atau tanpa Pembedahan yang dikeluarkan Rumah Sakit bersangkutan (asli);
Rincian biaya Perawatan atau Perawatan Darurat Rumah Sakit dan/atau Dokter yang merawat (asli atau fotokopi yang dilegalisasi oleh Rumah Sakit);
Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (laboratorium, radiologi, dan lain sebagainya);
Bukti diri dari Peserta dan Pemegang Polis (fotokopi);
Fotokopi Paspor beserta halaman lampirannya sebagai bukti kunjungan, khusus untuk Perawatan atau Perawatan Darurat yang dilakukan di luar negeri;
Surat Berita Acara dari Kepolisian dalam hal Perawatan atau Perawatan Darurat disebabkan oleh Kecelakaan (asli);
Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal setempat dalam hal Kecelakaan di luar negeri (asli);
Surat Rujukan dari Dokter untuk Perawatan atau Perawatan Darurat lanjutan setelah Rawat Inap dan Kecelakaan (asli atau fotokopi); dan
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola terkait dengan klaim Manfaat Asuransi.
Pengajuan klaim Manfaat Meninggal Dunia untuk Peserta wajib diajukan kepada Pengelola selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Peserta Meninggal Dunia, dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
Polis (salinan);
Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan);
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli);
Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
Laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau otopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Pengelola (salinan yang dilegalisasi);
Surat Keterangan dari Kepolisian jika Peserta Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi);
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Peserta Meninggal Dunia di luar negeri;
Penetapan pengadilan dalam hal Peserta dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan);
Riwayat kesehatan Peserta yang Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit di mana Peserta yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau Perawatan (apabila disyaratkan oleh Pengelola); dan
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
Apabila Pemegang Polis, Peserta dan Penerima Manfaat Meninggal Dunia pada saat yang bersamaan, maka Manfaat Asuransi akan dibayarkan kepada ahli waris Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.