Asuransi Credit Protector Syariah memberikan manfaat berupa pelunasan sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang dimiliki nasabah pemilik Kartu CIMB Niaga Syariah sebagai Peserta Asuransi Jiwa, jika terjadi risiko kematian, cacat total tetap, atau penyakit kritis atas diri Peserta (Pemilik Kartu Syariah). Jumlah Tagihan Tertunggak adalah adalah total tagihan Kartu Syariah sebelum terjadinya peristiwa yang diasuransikan termasuk sisa cicilan, biaya-biaya dan imbalannya yang jatuh tempo yang dikenakan oleh Bank. Biaya dan imbalannya yang timbul pada Kartu Syariah setelah terjadinya peristiwa yang diasuransikan tidak termasuk dalam Jumlah Tagihan Tertunggak.
Meninggal Dunia
Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Pembayaran 100% Jumlah Tagihan Tertunggak Peserta kepada Wakil Peserta (Bank) dan sebesar 100% Jumlah Tagihan Tertunggak kepada Penerima Manfaat dengan batas maksimum sebagaimana tercantum dalam Tabel maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Cacat Total Sementara
Pembayaran tagihan Kartu Syariah sebesar cicilan bulanan minimum, selama Peserta mengalami cacat total sementara dengan ketentuan bahwa pembayaran manfaat asuransi tersebut diberikan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan untuk jumlah yang tidak lebih dari maksimum Jumlah Tagihan Tertunggak.
Cacat Total Tetap
Pembayaran tagihan kartu syariah sebesar Jumlah Tagihan Tertunggak yang ditagihkan pada bulan saat terjadinya cacat total tetap yang diderita oleh Peserta lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan berdasarkan nasihat medis tertulis, dengan ketentuan tidak melebihi jumlah tagihan tertunggak pada bulan saat mulai terjadinya cacat total tetap dan maksimum yang telah ditentukan.
Penyakit Kritis
Kartu Syariah Gold, Platinum dan Preferred Infinite | : | Maksimum uang pertanggungan sampai dengan Rp500,000,000 (lima ratus juta rupiah) |
Bentuk Program
Detail | |
Program | Cashback IDR 100.000,- |
Kriteria Program | Register Credit Protector via OCTO Mobile dan minimal 2x transaksi |
Periode Program | 01 Februari – 30 Juni 2024 |
Periode Transaksi | Maksimal 30 hari (1 bulan) setelah berhasil pendaftaran Credit Protector |
Syarat & Ketentuan Program:
Cara Beli OCTO Mobile:
Login OCTO Mobile > My Account > Pilih Kartu Kredit > Account Information > Aktifkan toggle Credit Protector > Setujui T&C |
Kontribusi
0,55% per bulan dari Jumlah Tagihan Tertunggak
Mata Uang
Rupiah
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
Bulanan
Masa Kepesertaan
Hingga Peserta mencapai usia 65 tahun
Jika Kartu Syariah dengan Credit Protector Syariah pada bulan berjalan terdapat tagihan sebesar Rp1.000.000 dan sisa cicilan bulan belum tertagih Rp1.000.000 maka biaya Credit Protector Syariah yang harus dibayarkan pada bulan tersebut:
Jumlah Tagihan Tertunggak x Kontribusi: Rp2.000.000 x 0,55% = Rp11.000
Ujrah adalah sebesar 70% dari Kontribusi dan sudah termasuk ujrah komisi untuk Bank sebagai mitra kerjasama.
Peserta akan menerima Manfaat Asuransi Penyakit Kritis apabila:
Pemberitahuan klaim disampaikan secara tertulis oleh Peserta melalui Pemegang Polis kepada Penanggung sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Seluruh ketentuan terkait klaim mengikuti Polis.
Pengecualian lainnya dengan uraian yang lebih lengkap tercantum di dalam Polis.
Hubungi Pusat Layanan Nasabah untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi ini atau keluhan melalui e-mail, surat, atau telepon. Waktu operasional Pusat Layanan Nasabah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pengelola
Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
PT Sun Life Financial Indonesia
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 1 500 SUN (786)
Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB
Faksimile : (021) 2966 9806
E-mail : sli_care@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Konfirmasi Pembelian
Saya menyatakan setuju untuk ikut serta dalam program Credit Protector Syariah ini beserta dengan Syarat dan Ketentuan Credit Protector Syariah, dengan Kontribusi sebesar 0,55% dari Jumlah Tagihan Tertunggak setiap bulan pada tanggal cetak tagihan, yang selanjutnya akan di debet dari Kartu Syariah CIMB Niaga saya setiap bulannya.
Disclaimer
Saya setuju dan mengerti bahwa selanjutnya CIMB Niaga akan memberikan data-data Saya ke pihak Sun Life Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada data nomor kartu syariah untuk keperluan penerbitan Polis Asuransi Credit Protector Syariah yang Saya beli.
Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan Credit Protector Syariah ini, Saya mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan Credit Protector Syariah dan menyatakan bahwa Saya telah mengerti dan memahami segala konsekuensi Credit Protector Syariah, termasuk manfaat, risiko dan ujrah yang melekat pada Credit Protector Syariah.
Catatan
Penggunaan istilah istilah dalam Polis Credit Protector:
Istilah | Polis Credit Protector Konvensional | Polis Credit Protector Syariah |
Tertanggung | Peserta |
Peserta |
Perusahaan Asuransi | Penanggung |
Pengelola |
Bank | Pemilik Polis |
Bank atau Wakil Peserta |
Pertanggungan | Ditanggung |
Diasuransikan |
Premi | Premi |
Kontribusi |
Biaya biaya asuransi | Biaya biaya |
Ujrah |
Masa Pertanggungan | Masa Kepesertaan |
Masa Kepesertaan |
Untuk informasi lebih lanjut beli via OCTO Mobile hubungi CIMB Niaga 14041 atau Telemarketing CIMB Niaga