Size | Biaya Sewa SDB |
S | Rp 750,000 |
M | Rp 1,000,000 |
L | Rp 1,500,000 |
XL | Rp 2,500,000 |
Biaya belum termasuk:
Biaya ini dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila SDB masih dalam kondisi baik dan tidak terdapat kerusakan serta tunggakan sewa
Catatan:
SDB (Safe Deposit Box) adalah Fasilitas penyimpanan barang (harta atau surat berharga) dalam bentuk kotak besi tahan api dengan pengaman kunci yang disediakan oleh Bank
Jasa Bank berupa penyediaan SDB yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa
Jasa SDB disediakan bagi nasabah Perorangan maupun nasabah Perusahaan (non-individu) yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank CIMB Niaga
Benda yang dapat disimpan dalam SDB yaitu:
Jangka waktu penyewaan mulai dari 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya.
Setiap kotak SDB dilengkapi sistem pengamanan ganda (dual-lock authentication), yaitu menggunakan dua jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan Bank sehingga SDB hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama-sama
Informasi lebih lanjut, hubungi Layanan CIMB Niaga 14041.
Untuk nasabah CIMB Private & Preferred banking dapat menghubungi 1500800 atau Relationship Manager anda untuk mendapatkan informasi dan benefit SDB CIMB Niaga.