www.cimbniaga.co.id production

Safe Deposit Box

Fasilitas penyimpanan barang dalam bentuk kotak besi tahan api dengan pengaman kunci yang disediakan oleh bank

Frequently Asked Questions SAFE DEPOSIT BOX (SDB)

    Size Biaya Sewa SDB  
    S Rp 750,000
    M Rp 1,000,000
    L Rp 1,500,000
    XL Rp 2,500,000

    Biaya belum termasuk:

  • Biaya Pajak (PPN) 11% effektif per 1 April 2022
  • Biaya materai
  • Biaya Jaminan Kunci sebesar Rp 1.000.000,

Biaya ini dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar dan akan dikembalikan pada saat penutupan SDB apabila SDB masih dalam kondisi baik dan tidak terdapat kerusakan serta tunggakan sewa

Catatan:

  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran biaya perpanjangan sewa atau dana penyewa tidak mencukupi. Maka akan dikenakan denda keterlambatan kepada penyewa yaitu sebesar (Jumlah hari keterlambatan/365 hari) x Biaya Sewa
  • Jumlah hari keterlambatan maksimal 90 hari kalender sejak tanggal jatuh tempo

SDB (Safe Deposit Box) adalah Fasilitas penyimpanan barang (harta atau surat berharga) dalam bentuk kotak besi tahan api dengan pengaman kunci yang disediakan oleh Bank

Jasa Bank berupa penyediaan SDB yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa

Jasa SDB disediakan bagi nasabah Perorangan maupun nasabah Perusahaan (non-individu) yang telah memiliki rekening Tabungan atau Giro di Bank CIMB Niaga

Benda yang dapat disimpan dalam SDB yaitu:

  • Perhiasan
  • Logam Mulia
  • Surat/dokumen berharga
  • Barang/benda berharga lainnya yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh NKRI dan/atau ketentuan yang berlaku.

Jangka waktu penyewaan mulai dari 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya.

Setiap kotak SDB dilengkapi sistem pengamanan ganda (dual-lock authentication), yaitu menggunakan dua jenis kunci yang dikuasai oleh penyewa dan Bank sehingga SDB hanya dapat dibuka apabila kedua jenis kunci tersebut digunakan secara bersama-sama

  • Nasabah / calon pengguna telah memiliki rekening Tabungan/Giro atau Tabungan iB/Giro iB yang aktif
  • Menunjukkan asli bukti identitas:
    • Perorangan: KTP/Passpor/KITAS/Passport
    • Perusahaan (non-individu): Identitas perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang
    • Dan dokumen pendukung lainnya
  • Mengisi Form Aplikasi Permohonan Menyewa Safe Deposit Box & Ketentuan Umum Perjanjian Sewa Safe Deposit Box di kantor cabang
  • Nasabah CIMB Preferred dan Private Banking tetap dapat memperoleh harga spesial atau bahkan pembebasan biaya, sesuai dengan kategori nasabah.
  • Keistimewaan tersebut akan dievaluasi setiap tahun sekali, sesuai dengan kategori nasabah, sebelum renewal tahun berikutnya berjalan.

Informasi lebih lanjut, hubungi Layanan CIMB Niaga 14041.

Untuk nasabah CIMB Private & Preferred banking dapat menghubungi 1500800 atau Relationship Manager anda untuk mendapatkan informasi dan benefit SDB CIMB Niaga.