www.cimbniaga.co.id production

Syarat & Ketentuan Transaksi Reksa Dana pada Layanan OCTO Mobile & OCTO Clicks

 

KETENTUAN UMUM
  1. Produk Investasi Reksa Dana merupakan instrumen pasar modal yang ditawarkan serta dijual berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus yang ditandatangani oleh Manajer Investasi bersama dengan Bank Kustodian dan bukan merupakan produk dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut “Bank”). Bank dalam hal ini hanya bertindak selaku Agen Penjual Reksa Dana, sehingga Produk Investasi Reksa Dana tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin
  2. Produk Investasi Reksa Dana sepenuhnya dikelola oleh Manajer Investasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus Reksa Dana sedangkan penawaran atau penjualan produk investasi Reksa Dana kepada Investor dilakukan oleh Bank selaku Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer
  3. Investor diharuskan membuka rekening tabungan atau giro atas nama Investor pada Bank yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan terkait dengan transaksi pembelian, penjualan atau pengalihan Produk Investasi Reksa Dana Investor (“Rekening Sumber Dana”). Penyebutan Investor dalam Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dan Ketentuan dan Persyaratan ini juga diartikan sebagai Pemilik
  4. Investor tidak menganggap komunikasi, penjelasan atau informasi dari Bank sebagai nasihat investasi atau rekomendasi atau sebagai jaminan dari Bank atas keuntungan dari Produk Investasi Reksa Dana. Penilaian serta keputusan terkait Produk Investasi Reksa Dana dilakukan oleh Investor secara mandiri dan tidak dipengaruhi oleh Bank, manajemen atau karyawannya, termasuk penilaian serta keputusan terkait Produk Investasi Reksa Dana dengan tingkat risiko lebih tinggi dari profil risiko Investor, oleh karena itu Investor dengan ini membebaskan Bank, manajemen dan karyawannya dari segala tanggung jawab, kerugian, tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun terkait dengan Produk Investasi Reksa Dana Investor, termasuk dan tidak terbatas pada tuntutan dan / atau gugatan dari Investor
  5. Satuan pembelian dan/atau penjualan Produk Investasi Reksa Dana adalah unit Harga unit penyertaan Reksa Dana ditentukan berdasarkan masing-masing nilai efek di dalamnya sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi.
  6. Pembelian unit penyertaan yang dapat dilakukan melalui pendebetan secara rutin disebut sebagai CIMB Regular Investment Saving Plan (“CRISP”), sedangkan pembelian unit penyertaan CRISP dengan tambahan fitur berupa manfaat asuransi disebut sebagai CRISP
  7. Investor menjamin bahwa seluruh data, informasi dan dokumen (“Informasi”) yang diberikan Investor sebagaimana tercantum pada Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dan Fomulir Profil Risiko Investasi Pribadi adalah sah, benar dan Selanjutnya, Investor dengan ini menyatakan bahwa sumber dana atas investasi Investor tidak berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berikut seluruh perubahannya dan peraturan pelaksanaannya dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang mengatur hal serupa. Investor dapat melakukan Pembelian, Penjualan Kembali atau Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana (“Transaksi”) dengan melengkapi Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana ini (“Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana”) dan menyerahkannya kepada Bank.
  8. Permohonan Transaksi dan/atau Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa yang diajukan oleh Investor akan diproses setelah Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan telah disampaikan dengan lengkap oleh Investor dan diterima baik oleh Bank (complete application) dan khusus untuk Pembelian dan/atau Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana, disertai dengan seluruh dana pembayaran telah diterima dalam rekening penampung atas nama Reksa Dana (in good funds) yang ada pada Bank. Tembusan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang telah ditandatangani oleh Bank sebagai Agen Penjual akan diberikan kepada Investor dimana lembaran tersebut selanjutnya akan berlaku sebagai bukti konfirmasi diterimanya perintah dari Investor kepada Bank segera setelah terpenuhinya ketentuan dan persyaratan terkait Transaksi secara berkelanjutan sebagaimana tersebut di Investor memahami bahwa setiap Transaksi dapat dikenakan biaya Transaksi yang akan didebet dari Rekening Sumber Dana Investor yang sebagaimana pada Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dengan jumlah sebagai tercantum dalam Prospektus Reksa Dana yang bersangkutan dan/atau yang dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan kepada Investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Guna keperluan Transaksi Produk Investasi Reksa Dana, Investor dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu mendebet dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir Rekening Sumber Dana sebesar harga Reksa Dana, serta memindahbukukan dana dari Rekening Sumber Dana untuk setoran dana atas pembelian Reksa Dana serta pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan Reksa Dana, termasuk dan tidak terbatas pada biaya Transaksi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Reksa Dana tersebut (“Instruksi dan/atau Kuasa”).
  10. Perintah Investor untuk menjalankan Transaksi atas Rekening Sumber Dana, termasuk namun tak terbatas pada menjalankan Transaksi berdasarkan Instruksi dan/atau Kuasa, sepanjang menurut pertimbangan Bank telah ditandatangani sesuai dengan spesimen tanda tangan Investor pada Bank dan/atau telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Bank, akan dilaksanakan oleh Bank tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada
  11. Investor terikat pada perintah untuk melakukan Transaksi terkait dengan Rekening Sumber Dana, termasuk namun tak terbatas pada melakukan transaksi berdasarkan Intruksi dan/atau Kuasa yang telah diberikan dalam Aplikasi Transaksi Investasi Reksa Dana sehubungan dengan Rekening Sumber Dana Investor yang ada di Bank, dimana Investor sepenuhnya menyadari bahwa investor tidak dapat meminta kepada Bank untuk membatalkan transaksi terkait dengan Rekening Sumber Dana, termasuk transaksi yang dilakukan berdasarkan Intruksi dan/atau Kuasa yang telah dijalankan oleh Bank, baik sebagian ataupun
  12. Investor dengan ini memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melakukan koreksi, mendebet atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas rekening atau saldo Rekening Sumber Dana Investor, jika terjadi kekeliruan transaksi atau perhitungan atau kesalahan operasional, atau hal lain yang dianggap Bank memerlukan
  13. Investor menyadari bahwa Bank atau Manajer Investasi dapat menolak permohonan pembelian unit penyertaan produk investasi Reksa Dana ataupun Investor dapat diminta sewaktu-waktu oleh Bank atau Manajer Investasi untuk menjual kembali unit penyertaan produk investasi Reksa Dana yang telah dibeli oleh Investor, jika terdapat informasi atau dokumen yang diduga palsu atau Investor melanggar Ketentuan dan Persyaratan ini atau. peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahannya atau peraturan pelaksanaannya.
  14. Batas waktu penerimaan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang telah dilengkapi dokumen dan/atau dana untuk diproses berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (Net Asset Value) per hari tersebut adalah pada pukul 11.30 WIB. Untuk Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana yang diterima setelah batas waktu transaksi tersebut maka harga unit penyertaan yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per unit penyertaan pada akhir hari bursa
  15. Surat konfirmasi dan laporan berkala (bila ada) atas Transaksi produk investasi Reksa Dana Investor akan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Bank tidak akan menerbitkan konfirmasi atas Transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Investor. Bank juga tidak berkewajiban untuk memberikan laporan apapun secara berkala atas penyertaan Investor dalam produk investasi Reksa Dana. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Investor dalam produk investasi Reksa Dana akan ditujukan kepada
  16. Investor dengan ini membebaskan Bank dari segala tanggung jawab atas informasi dan dokumen yang dikeluarkan bukan oleh atau tidak melalui Bank sehubungan dengan investasi Investor pada produk investasi Reksa
  17. Investor sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa jika melaksanakan investasi pada produk investasi Reksa Dana dengan denominasi mata uang asing terdapat risiko fluktuasi, antara lain, namun tidak terbatas pada: nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah dan tingkat suku bunga antara Rupiah dan investasi non Rupiah, yang dapat menimbulkan berkurangnya nilai investasi dari produk investasi Reksa
  18. Investor mengerti dan memahami bahwa untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai Transaksi atas unit penyertaan produk investasi Reksa Dana dapat merujuk kepada Prospektus masing-masing produk investasi Reksa Dana
  19. Kuasa-kuasa yang Investor berikan dalam Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana serta Ketentuan dan Persyaratan ini tetap berlaku dan tidak dapat ditarik selama investasi pada Produk Investasi Reksa Dana masih berlangsung dan masih terdapat kewajiban Investor dan tidak menjadi batal karena sebab apapun termasuk sebab- sebab dimaksud pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Investor dengan ini memberikan kewenangan dan/atau kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan apapun yang diperlukan guna keperluan pelaksanaan kuasa sebagaimana diatur dalam Ketentuan dan Persyaratan ini maupun untuk kepentingan pelaksanaan instruksi dan/atau kuasa termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan menandatangani segala dokumen dan/atau perjanjian terkait, dan Investor dengan ini juga menjamin dan membebaskan Bank dari segala tuntutan, gugatan, klaim, serta kerugian dan/atau risiko yang timbul di kemudian hari dari Investor sendiri atau pihak manapun, sehubungan dengan pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan dan Persyaratan ini
  20. Dalam hal Investor meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau pailit atau likuidasi atau merger maka hak dan kewajiban Investor sehubungan dengan kepemilikan unit penyertaan produk investasi Reksa Dana beralih kepada para ahli waris Investor atau pengampu atau kurator atau penerus haknya. Untuk itu kepada Bank harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan pengampu dan atau dokumen lain terkait, yang ditetapkan Bank maupun sesuai hukum yang
  21. Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana.
  22. Ketentuan dan Persyaratan ini tunduk dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Otoritas Jasa Keuangan.

PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

  1. Sebelum memutuskan untuk membeli produk investasi Reksa Dana, Investor telah mempelajari informasi mengenai produk investasi Reksa Dana dan telah melakukan penyelidikan, analisa khususnya mengenai:
  2. Karakteristik dan fitur dari produk investasi Reksa Dana;
  3. Perhitungan estimasi bunga/pendapatan/margin keuntungan yang akan diperoleh dari produk investasi Reksa Dana;
  4. Risiko yang melekat pada produk investasi Reksa Dana serta perhitungan estimasi kerugian/risiko produk investasi Reksa Dana;
  5. Biaya yang melekat pada produk investasi Reksa Dana;
  6. Syarat dan kondisi produk investasi Reksa Dana antara lain mengenai : (i) jangka waktu, (ii) tanggal efektif, (iii) penyelesaian transaksi (settlement), (iv) penghentian transaksi termasuk penghentian sebelum jatuh tempo (early termination), dan (v) penyelesaian sengketa
  7. Investor wajib menyediakan dana untuk pembelian produk investasi Reksa Dana dan seluruh biaya yang timbul terkait dengan pembelian produk investasi Reksa Dana tersebut pada Rekening Sumber Dana. Investor memahami dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami yang disebabkan karena dibatalkannya pembelian produk investasi Reksa Dana sebagai akibat dari tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Sumber
  8. Investor yang merupakan badan usaha atau badan hukum lainnya wajib bertanggung jawab dan menjamin bahwa investasi yang dilakukan adalah sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar Investor atau peraturan dan ketentuan yang mengatur mengenai badan hukum tersebut.
  9. Terkait pembelian unit penyertaan dengan pendebetan secara rutin berlaku ketentuan sebagai berikut:
  10. Pembelian unit penyertaan CRISP maupun CRISP Plus setiap bulannya dapat dilakukan pada setiap Tanggal Pembelian Perbulan selama Periode Waktu Pembelian, yang diajukan oleh Investor berdasarkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana dan akan diproses oleh Bank sesuai Ketentuan Umum angka 8..
  11. Guna keperluan pembelian & penyetoran dana untuk Pembelian produk investasi Reksa Dana, Investor dengan ini memberikan Instruksi dan/atau Kuasa penuh kepada Bank untuk melakukan Pembelian Reksa Dana dan sewaktu-waktu serta dari waktu ke waktu memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet Rekening Sumber Dana secara regular sebesar Jumlah Pembelian Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam kolom “Nominal + Biaya” setiap bulannya, setiap tanggal tertentu sebagaimana dicantumkan dalam kolom “Pilihan Tanggal Auto Debit” selama periode waktu Pembelian sebagaimana tercantum dalam kolom “Pilihan Periode Auto Debit”, serta memindahbukukan dana dari Rekening Sumber Dana sebesar akumulasi dari Jumlah Pembelian & jumlah pembayaran biaya-biaya yang dibebankan kepada Investor sehubungan dengan pembelian Reksa Dana tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya Pembelian dan biaya Penjualan Kembali, sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan yang berlaku untuk Reksa Dana dan/atau ditetapkan sebagaimana diuraikan dalam butir
  12. Investor wajib menyediakan dana pada Rekening Sumber Dana untuk kepentingan pembelian Reksa Dana berdasarkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana maupun menjalankan Instruksi dan/atau Kuasa selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Tanggal Auto Debit selama Periode Auto Debit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Investor karena tidak dapat dilakukannya/dibatalkannya pembelian produk investasi Reksa Dana sesuai instruksi dan/atau kuasa atau Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana akibat dari tidak tersedianya dana yang cukup dalam Rekening Sumber
  13. Dalam hal tanggal pendebetan/Tanggal Pembelian yang dipilih Investor sesuai dengan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana jatuh pada hari dimana Bank tidak beroperasional sebagaimana mestinya dan/atau pada hari libur bursa maka pendebetan akan dilakukan pada hari bursa berikutnya dimana Bank beroperasional kembali atau pada hari bursa berikutnya

MANFAAT ASURANSI TERKAIT PEMBELIAN CRISP PLUS

  1. Atas beban biaya Bank, Bank memberikan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi rekanan Bank (“Perusahaan Asuransi”) bila Investor memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan Bank maupun Perusahaan Asuransi, yang akan diinformasikan melalui brosur dan atau media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, termasuk namun tak terbatas memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan penerimaan manfaat asuransi (“Syarat dan Ketentuan Asuransi”) sebagaimana dinyatakan dalam polis yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi berikut segala perubahannya dikemudian hari (”Polis”), dimana besarnya manfaat asuransi tergantung kesepakatan yang dilakukan Bank dan Perusahaan
  2. Apabila terdapat masalah terkait dengan penerimaan manfaat asuransi termasuk namun tak terbatas pada permasalahan terkait dengan klaim atas manfaat asuransi, maka Investor bersedia dan setuju untuk berhubungan langsung dan menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak Perusahaan Asuransi tanpa melibatkan pihak Bank dan karenanya Investor membebaskan Bank, manajemen dan karyawannya atas segala resiko/akibat yang timbul akibat permasalahan terkait dengan manfaat asuransi dengan Perusahaan
  3. Investor memahami dan setuju bahwa Syarat dan Ketentuan Asuransi mengikuti/sesuai dengan syarat dan ketentuan yang terdapat dalam
  4. Bank hanya meneruskan atau menyampaikan informasi yang memberikan gambaran umum mengenai manfaat asuransi yang diberikan kepada Investor yang merupakan sebagian informasi dalam Syarat dan Ketentuan Asuransi yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi. Berdasarkan hal tersebut Investor setuju untuk:
  5. tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada pihak Bank terkait dengan penyampaian/penerusan sebagian informasi dalam Syarat dan Ketentuan Asuransi tersebut; dan
  6. mengakui dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan Asuransi yang berlaku adalah yang terdapat dalam Polis yang dibuat oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi berwenang untuk sewaktu-waktu melakukan perubahan atas Syarat dan Ketentuan Asuransi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor sehingga karenanya bila Investor bermaksud untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai keseluruhan Syarat dan Ketentuan Asuransi yang berlaku maka akan merujuk pada syarat dan ketentuan asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis
  7. Investor setuju bahwa yang bertanggung jawab penuh atas pemberian manfaat asuransi berikut syarat dan ketentuan asuransi lainnya adalah Perusahaan Asuransi dan karenanya Bank tidak menanggung atau turut menanggung risiko apapun terkait dengan permasalahan yang timbul akibat pemberian manfaat asuransi oleh Perusahaan Asuransi dan Investor menjamin tidak akan mengajukan tuntutan apapun kepada pihak Bank dalam hal terdapat permasalahan apapun terkait dengan manfaat
  8. Investor memahami dan mengetahui bahwa Bank tidak bertanggungjawab dalam bentuk apapun atas produk asuransi.

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  1. Investor dapat menjual kembali Produk Investasi Reksa Dana yang dimilikinya dengan melengkapi Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana ini dan menyerahkannya kepada Bank. Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, penjualan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan jadwal pencairan (windows of redemption) yang telah ditentukan dalam masing-masing Prospektus Reksa Dana Terproteksi atau yang dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan kepada Investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika semua persyaratan penjualan kembali telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hasil penjualan akan dibayarkan kepada Investor yang
  2. Hasil penjualan kembali unit penyertaan produk investasi Reksa Dana ini hanya dapat dikreditkan ke Rekening Sumber
  3. Minimum jumlah unit penyertaan Produk Investasi Reksa Dana yang akan dijual ditentukan dalam masing-masing Prospektus produk investasi Reksa Dana atau yang dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu dan akan diinformasikan kepada Investor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika karena suatu penjualan kembali, kepemilikan Investor ternyata kurang dari jumlah minimum investasi yang ditentukan maka Investor wajib menjual kembali seluruh sisa unit penyertaan produk investasi Reksa Dana dimaksud yang dimilikinya tersebut.
  4. Setiap Penjualan Kembali unit penyertaan Produk Investasi Reksa Dana dapat dikenakan biaya yang akan dipotong dari hasil Penjualan
  5. Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, pembayaran atas Reksa Dana Terproteksi yang dicairkan sebelum maupun pada saat pelunasan Reksa Dana Terproteksi akan dilakukan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang tercantum pada Prospektus dengan mengkreditkannya ke dalam Rekening Sumber
  6. Jika hari pembayaran bukan pada hari kerja Bank dan atau hari bursa maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa ada perhitungan bunga.
  7. Jika penjualan kembali itu ditunda karena adanya penundaan sementara maka penjualan kembali akan dilaksanakan berdasarkan urutan permohonan first come first served.

PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN

  1. Investor dapat mengalihkan unit(-unit) penyertaannya (kecuali untuk Reksa Dana Pasar Uang) ke unit penyertaan lainnya yang didistribusikan oleh Bank sepanjang hal tersebut dimungkinkan sesuai dengan karakteristik Reksa Dana yang bersangkutan dengan melengkapi serta menyerahkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana kepada Bank. Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana ini hanya dapat dilakukan atas nama Investor yang
  2. Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana hanya dapat dialihkan pada Reksa Dana yang dikelola oleh Manager Investasi yang
  3. Minimum jumlah unit penyertaan Reksa Dana yang akan dialihkan sesuai ketentuan masing-masing dalam Prospektus Reksa Dana atau dapat ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
  4. Investor wajib menyediakan dana yang terkait dengan pengalihan unit penyertaan Reksa Dana, termasuk dan tidak terbatas pada biaya pengalihan pada Rekening Sumber Dana sebagaimana tersebut pada Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana. Investor bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya Pengalihan unit penyertaan Reksa Dana akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening Sumber

PENCABUTAN INSTRUKSI dan/atau KUASA TRANSAKSI REKSA DANA DENGAN PENDEBETAN SECARA RUTIN

  1. Investor dapat mengakhiri/mencabut Instruksi dan/atau Kuasa yang diberikan berdasarkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana ini untuk melaksanakan Pembelian & pendebetan Rekening Sumber Dana guna kepentingan Pembelian produk investasi Reksa Dana dengan pendebetan secara rutin setiap bulannya setiap Tanggal Pembelian Perbulan selama Periode Waktu Pembelian (“Permohonan Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa”).
  2. Bank hanya akan menghentikan pendebetan Rekening Sumber Dana sehubungan dengan Permohonan Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa apabila Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa sebelum Tanggal Pembelian Perbulan, paling lambat pukul 15.00 WIB (“Batas Waktu Pengajuan Permohonan Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa”).
  3. Dalam hal Bank baru menerima Permohonan Pencabutan Instruksi dan/kuasa setelah Batas Waktu Penyerahan Permohonan Pencabutan Instruksi dan/kuasa, sesuai bukti penerimaan yang dibuat Bank, maka Permohonan Pencabutan Instruksi dan/Kuasa baru efektif berlaku untuk kepentingan pendebetan Rekening Sumber Dana bulan berikutnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Investor dengan ini menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan apapun & membebaskan Bank dari segala kerugian akibat keterlambatan penyerahan maupun penerimaan Permohonan Pencabutan Instruksi dan/Kuasa oleh Bank.
  4. Dalam hal dana yang tersedia di Rekening Sumber Dana pada Tanggal Auto Debit selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak mencukupi untuk Transaksi Reksa Dana Pendebetan Secara Rutin termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran biaya yang dibebankan kepada Investor sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan ini dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan Bank terkait Transaksi Reksa Dana Pendebetan Secara Rutin, Investor dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mengakhiri/mencabut secara otomatis Instruksi dan/atau Kuasa yang diberikan berdasarkan Aplikasi Produk Investasi Reksa Dana untuk melaksanakan Transaksi Reksa Dana Pendebetan Secara Rutin setiap Tanggal Auto Debit selama Periode Auto Debit. Dan oleh karenanya Investor tidak akan mengajukan tuntutan apapum kepada Bank terkait dengan pengakhiran/pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa serta bersedia menanggung segala resiko maupun kerugian yang terjadi akibat hal
  5. Permohonan Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali karena sebab apapun dan Investor dengan ini membebaskan Bank dari segala kerugian dan/tuntutan dari pihak manapun termasuk Investor atas setiap kerugian yang ditimbulkan akibat pelaksanaan Pemohonan Pencabutan Instruksi dan/atau Kuasa ini.