Kami akan mengirimkan data Nama, NIK, dan NPWP 15-digit Nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan pemadanan. Untuk hasil yang valid, kami akan melakukan pengkinian data NPWP Nasabah di sistem kami:
Jika hasil pemadanan tidak valid, Nasabah akan dihimbau untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman https://djponline.pajak.go.id dan harap segera informasikan NPWP-16 digit kepada Bank.
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi