www.cimbniaga.co.id production

Pernyataan Resmi

area wajib masker cimb

Saat ini, virus Corona COVID-19 tengah menjadi masalah kesehatan dunia. Sebagai bentuk memprioritaskan keselamatan dan kesehatan karyawan dan nasabah setia, CIMB Niaga memberlakukan protokol serta upaya-upaya preventif.

Berbagai langkah antisipasi dan upaya untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus COVID-19 telah kami lakukan, diantaranya:

  1. Melakukan desinfeksi gedung-gedung dan kantor cabang di berbagai wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera, yang secara bertahap diteruskan ke seluruh gedung dan kantor cabang secara bankwide.
  2. Menerapkan protokol pengecekan suhu tubuh di jaringan kantor dan cabang CIMB Niaga, menyediakan hand sanitizer di lingkungan kerja dan kantor cabang untuk kenyamanan dan kesehatan nasabah dan karyawan.
  3. Menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) secara menyeluruh dan maksimum.
  4. Untuk memastikan kelancaran operasional, telah dilakukan pengaturan sistem kerja terpisah untuk unit kerja yang kritikal (split operation).
  5. Secara rutin melakukan imbauan kepada karyawan untuk terus memperhatikan dan menjaga kesehatan diri dan keluarga dengan baik. Menghimbau untuk sering mencuci tangan, memakai masker bila sakit flu atau batuk, membatasi pertemuan dengan orang banyak, dan menerapkan jarak aman (physical distancing).

Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi nasabah, untuk itu operasional CIMB Niaga dan layanannya tetap berjalan dengan melakukan penyesuaian. CIMB Niaga juga memiliki layanan perbankan digital diantaranya, OCTO Mobile, OCTO Clicks, Phone Banking 14041 dan BizChannel@CIMB sebagai alternatif solusi kepada nasabah untuk mengurangi kontak secara langsung, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Hal ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah serta menerapkan physical distancing.

Manajemen CIMB Niaga menetapkan kebijakan penutupan sementara sejumlah kantor cabang dan Digital Lounge untuk proses desinfeksi rutin dan pembatasan kontak fisik sebagai tindakan preventif. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi di kantor cabang alternatif. Seiring dengan transformasi digital CIMB Niaga, Nasabah dianjurkan juga untuk memanfaatkan layanan perbankan digital.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan seluruh nasabah kepada CIMB Niaga. Kami akan terus menjadi partner setia dalam membantu dan memberikan solusi keuangan yang tepat dalam segala kondisi.

layanan cimb selama covid19

layanan cimb selama covid 19

relaksasi kredit selama covid 19

Sebagai bentuk respon kami terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, dan sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia terkait pelonggaran Kartu Kredit, maka kami melakukan penyesuaian khusus untuk pemegang Kartu Kredit CIMB Niaga yang dapat memberikan kemudahan, meliputi:

  1. Penurunan batas maksimum bunga kartu kredit yang semula 2,5%, kini menjadi 2% per bulan.
  2. Perubahan batas pembayaran minimum yang semula 10%, kini menjadi 5% dari total tagihan per bulannya (atau Rp 100 ribu untuk Kartu Kredit Premium dan Rp 50 ribu untuk tipe Kartu Kredit lainnya, tergantung minimum mana yang lebih besar). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2021. 
  3. Penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran yang semula 3% (minimum Rp 75.000 dan maksimal Rp 150.000), kini menjadi 1% dari total tagihan Anda (minimum Rp 75.000 dan maksimal Rp 100.000). Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2021.

Perubahan tersebut di atas akan berlaku mulai 1 Mei 2020 untuk semua jenis Kartu Kredit CIMB Niaga. Untuk info lebih lanjut mengenai biaya & tarif kartu kredit klik di sini

Demi memenuhi kebutuhan Anda, kami menyediakan fasilitas cicilan tetap (minimum transaksi Rp 500.000) dengan bunga hingga 1,25% dan jangka waktu pembayaran hingga 36 bulan. Klik di sini untuk info lebih lanjut 

Gunakan layanan digital banking kami di CIMB Niaga OCTO Mobile atau OCTO Clicks. Anda juga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga di 14041 atau 1500800 (khusus Kartu Kredit Premium CIMB Niaga).

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan seluruh Nasabah kepada CIMB Niaga. Kami akan terus menjadi partner setia dalam membantu dan memberikan solusi keuangan yang tepat dalam segala kondisi. Semoga Bapak/Ibu dan keluarga senantiasa dalam kondisi sehat selalu.

Sebagai bentuk respon kami terhadap dampak pandemi COVID-19 yang dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, maka kami melakukan penyesuaian khusus untuk pemegang Kartu Syariah CIMB Niaga meliputi:

  1. Penyesuaian Kafalah Fee kartu syariah menjadi lebih rendah

    Limit Kartu

    Kafalah Fee (Rp)

    Limit Kartu

    Kafalah Fee (Rp)

    Sebelum

    Sesudah

    Sebelum

    Sesudah

    3,000,000

    236,070

    225,000

    18,000,000

    741,420

            675,000 

    4,000,000

    269,760

    255,000

    19,000,000

    775,110

            705,000 

    5,000,000

    303,450

    285,000

    20,000,000

    808,800

            735,000 

    6,000,000

    337,140

    315,000

    30,000,000

    1,145,700

        1,035,000 

    7,000,000

    370,830

    345,000

    40,000,000

    1,482,600

        1,335,000 

    8,000,000

    404,520

    375,000

    50,000,000

    1,819,500

        1,635,000 

    9,000,000

    438,210

    405,000

    60,000,000

    2,156,400

        1,935,000 

    10,000,000

    471,900

    435,000

    200,000,000

    6,885,000

        6,135,000 

    25,000,000

    977,250

    885,000

    300,000,000

    10,260,000

        9,135,000 

    30,000,000

    1,145,700

    1,035,000

    400,000,000

    13,635,000

      12,135,000 

    40,000,000

    1,482,600

    1,335,000

    500,000,000

    17,010,000

      15,135,000 

    50,000,000

    1,819,500

    1,635,000

    600,000,000

    20,385,000

      18,135,000 

    60,000,000

    2,156,400

    1,935,000

    700,000,000

    23,760,000

      21,135,000 

    70,000,000

    2,493,300

    2,235,000

    800,000,000

    27,135,000

      24,135,000 

    80,000,000

    2,830,200

    2,535,000

    900,000,000

    30,510,000

      27,135,000 

    90,000,000

    3,167,100

    2,835,000

    1,000,000,000

    33,885,000

      30,135,000 

    100,000,000

    3,504,000

    3,000,000

    (limit max Rp 1.000.000.000,-)

  2. Perubahan batas pembayaran minimum yang semula 10%, kini menjadi 5% dari total tagihan per bulannya (atau Rp 50 ribu, tergantung minimum mana yang lebih besar). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2021. 
  3. Penyesuian biaya Ta’widh yang semula Rp. 135.000 menjadi Rp. 100.000 yang berlaku hingga 30 Juni 2021.. Ta’widh adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Kartu sebagai ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank akibat keterlambatan Pemegang Kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo. Penyesuaian ini merupakan inisiatif CIMB Niaga dalam memberikan keringanan kepada pemegang Kartu Syariah.

Perubahan tersebut di atas akan berlaku mulai 1 Mei 2020 untuk Kartu Syariah Platinum dan Syariah Gold. Untuk info lebih lanjut mengenai biaya & tarif kartu syariah klik di sini

Demi memenuhi kebutuhan Anda, kami menyediakan fasilitas cicilan tetap (minimum transaksi Rp 500.000) dengan jangka waktu pembayaran hingga 36 bulan. Klik di sini untuk info lebih lanjut.

Gunakan layanan digital banking kami di CIMB Niaga OCTO Mobile atau OCTO Clicks. Anda juga dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga di 14041

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan seluruh Nasabah kepada CIMB Niaga. Kami akan terus menjadi partner setia dalam membantu dan memberikan solusi keuangan yang tepat dalam segala kondisi. Semoga Bapak/Ibu dan keluarga senantiasa dalam kondisi sehat selalu.