Program Keringanan Pembiayaan Terdampak Covid-19 adalah Program yang diberikan kepada nasabah perorangan yang memiliki fasilitas Kartu Kredit, Kartu Kredit Syariah, Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Personal Loan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pembiayaan Pemilikan Rumah iB yang terdampak oleh Covid-19. Bank akan memberikan keputusan berdasarkan hasil analisa Bank
Program Spesial Covid-19 Kartu Kredit Konvensional / iB: Cicilan Tetap. Nasabah diberi kemudahan untuk mengubah outstanding/pokok pinjaman menjadi cicilan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Bank.
Program Spesial Covid-19 Kredit Tanpa Agunan (KTA) Konvensional / Personal Loan / KTA iB : Perpanjangan jangka waktu. Perubahan jangka waktu akan membantu meringankan beban pembayaran cicilan per bulan.
Program Spesial Covid-19 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvensional / Pembiayaan Pemilikan Rumah iB: Bank akan menginformasikan lebih lanjut pilihan program keringanan untuk produk KPR Konvensional / Pembiayaan Pemilikan Rumah iB setelah nasabah mengajukan
Program ini berlaku untuk Nasabah yang terdampak secara kesehatan atau kesulitan finansial akibat imbas dari pandemi Covid-19
Bank berwenang untuk mengubah Program ini sewaktu-waktu dengan mengikuti perkembangan situasi, serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, termasuk di dalamnya dan tidak terbatas kepada kriteria, proses dan tingkat suku bunga / Ujrah / Margin
Nasabah tidak sedang mengikuti Program Keringanan Pinjaman atau Restrukturisasi saat pengajuan Program Covid-19, dan pembiayaan setidaknya dicairkan maksimum pada 31 Maret 2020.
Nasabah memastikan nomor handphone dan email adalah yang terdaftar di sistem Bank serta bersedia melakukan pengkinian data apabila belum terdaftar di sistem melalui Layanan CIMB Niaga14041 atau Cabang CIMB Niaga
Untuk mengikuti Program ini, Nasabah harus mengajukan permohonan melalui kanal resmi Bank
Mengikuti panduan berikutnya yang disampaikan oleh petugas Bank seperti mengirimkan dokumen pendukung bila diperlukan
Setelah pengajuan dan data diterima lengkap, Bank akan melakukan verifikasi dan menghubungi Nasabah dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja ke nomor telepon dan/atau email Nasabah yang terdaftar pada sistem Bank.
Bagi pengajuan yang disetujui dan telah mendapatkan pemberitahuan melalui email, nasabah wajib merespon dalam jangka waktu 3 hari kerja agar permohonan dapat diproses lebih lanjut. Di luar jangka waktu tersebut Bank tidak menerima keputusan nasabah maka pengajuan dianggap batal.
Bagi pengajuan yang disetujui namun batal disebabkan Bank tidak menerima respon nasabah, maka nasabah dapat melakukan pengajuan ulang mengikuti tahapan yang berlaku saat ini.
Sesuai ketentuan regulator, nasabah yang menerima program keringanan akan tercatat sebagai Restrukturisasi Covid-19 pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan berlaku hingga lunas.
Nasabah mengakui bahwa Bank dapat menerima, menolak ataupun memberikan bentuk keringanan lainnya yang berbeda dengan bentuk keringanan yang diajukan oleh Nasabah berdasarkan kebijakannya, yang mana keputusan Bank akan diberitahukan kepada Nasabah.
Siapkan informasi Nomor Pinjaman, Nomor Handphone dan Alamat Email yang terdaftar di sistem Bank.
Sebelum mengajukan permohonan, pelajari Materi Edukasi Nasabah dalam Formulir Pengajuan (klik di sini)
Isi dan lengkapi formulir pengajuan.
Untuk mengetahui hasil pengajuan, pastikan handphone dalam keadaan aktif dan stand by, serta rutin periksa email masuk setidaknya 5 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Untuk melihat status pengajuan (klik di sini).
Pengajuan program keringanan terdampak Covid-19 (klik di sini).