Syarat & Info lebih lanjut download RIPLAY : klik di sini
Akses Mudah
Layanan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau website CIMB Niaga. Bunga khusus dan penawaran Pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.
Cepat & Mudah
Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.
OCTO Clicks
www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin. Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!
OCTO Mobile
Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!
Phone Banking
14041 Butuh bantuan mendadak? Tenang! Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!
ATM Network
Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus). Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.
Kriteria Nasabah
Persyaratan Dokumen | Karyawan | Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lain | Nasabah CIMB Niaga |
Aplikasi Permohonan | V | V | V |
Fotokopi KTP | V | V | V |
Slip Gaji Asli Terbaru | V | ||
Fotokopi Kartu Kredit | V | ||
Fotokopi NPWP (untuk pengajuan diatas Rp. 50 juta) | V | V | V |
Jenis Pengajuan | Bunga Flat/Bulan | Biaya Bank |
Nasabah Payroll CIMB Niaga | 0.88% - 1.35% | 4% |
Nasabah Tabungan CIMB Niaga | 0.88% - 1.29% | 4% |
Nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga | 0.88% - 1.45% | 4% |
Nasabah Kartu Kredit Bank Lain | 0.88% - 1.59% | 4% |
Nasabah Pegawai (Salaried) | 0.99% - 1.79% |
4% |
Keterangan :
Dengan disetujuinya Formulir Permohonan X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit X-Tra Dana (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”) kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan X-tra Dana ini (selanjutnya disebut “KP X-Tra Dana”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit X-tra Dana yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:
Aplikasi serta KP X-tra Dana ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 18 April 2018 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No.43 tertanggal 23 April 2018 (“SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit yang akan diperoleh oleh Debitur, besar bunga dan angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit dicairkan.
Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit, bunga, denda, besar angsuran yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP Xtra Dana sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
Debitur dengan ini setuju dan mengaku bahwa hasil rekaman telepon dan atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Debitur setuju dan tunduk untuk :
Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur mengenai Hutang kecuali Debitur dapat membuktikan sebaliknya.
Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau membuka blokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP Xtra Dana kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
Debitur berjanji atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.
Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP X-Tra Dana ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05., maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP X-tra Dana ini.
Debitur dan Kreditur setuju dan sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri sebagai tempat penyelesaian setiap sengketa yang timbul dari Perjanjian ini. Debitur dan Kreditur setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap Debitur dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia
Dalam hal Debitur merupakan karyawan CIMB Niaga, maka Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari CIMB Niaga dengan alasan apapun, Debitur wajib melunasi Xtra Dana atau melakukan konversi atas perubahan fasilitas tersebut maka dalam 30 hari kalender setelah tanggal berakhir kerja akan dilakukan konversi menjadi Debitur Non Karyawan CIMB Niaga.
Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi dalam Aplikasi adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Segala risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi dalam Aplikasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan atau mengubah sesuai fakta dan atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan atau dokumen yang telah Debitur berikan kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Kredit Xtra Dana adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau websiteKreditur.
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk X-Tra Dana yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP X-Tra Dana ini dan SUK Bank CIMB Niaga 2018 Rev.05 berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk X-tra Dana.
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui cabang Kreditur, Layanan CIMB Niaga 14041 dan 1500800, dan/atau melalui e-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui www.cimbniaga.co.id
Adalah komitmen Kreditur untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Kreditur dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Kreditur melalui saluran layanan whistleblowing Kreditur yaitu website : https://ayolapor.tipoffs.info , email : ayolapor@tipoffs.info , telepon : 14031 , sms dan wa : +6282211356363 , faksimili : +622128565231 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
KP X-tra Dana ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan mitra perusahaan untuk memberikan manfaat pelunasan seluruh sisa pinjaman jika terjadi risiko meninggal dunia.
Manfaat Asuransi
Perusahaan Asuransi | Nama Produk | Informasi Produk |
Sertifikat Asuransi/ Tanda Kepesertaan |
PT Sun Life Financial Indonesia | Asuransi X-Tra Kredit Multiguna | Klik di sini |
Klik di sini |
PT Asuransi Allianz Life Indonesia | Smart Protection KTA | Klik di sini | Klik di sini |
PT Asuransi Jiwa Sequis Life | Asuransi Kredit Kolektif | Klik di sini | Klik di sini |
Hubungi Perusahaan Asuransi untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Jiwa Kredit melalui:
PT Sun Life Financial Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Jiwa Sequis Life
Asuransi Jiwa Kredit pada produk Pinjaman Xtra Dana adalah Produk Perusahaan asuransi yang sudah disetujui oleh OJK, dan bukan merupakan produk PT Bank CIMB Niaga Tbk.