www.cimbniaga.co.id production

 Syarat & Info lebih lanjut download RIPLAY :  klik di sini

Akses Mudah
Layanan pengajuan aplikasi di semua cabang, call center atau website CIMB Niaga. Bunga khusus dan penawaran Pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di CIMB Niaga.

Cepat & Mudah
Persyaratan dokumen sederhana dan proses yang cepat.

OCTO Clicks
www.octoclicks.co.id biar Anda bertransaksi mudah tanpa token dengan menggunakan mPin. Keamanan setiap transaksi-mu sudah pasti terjamin!

OCTO Mobile
Apapun gadget-mu (iOS & Android), OCTO Mobile solusi transaksi mudah, cepat dan aman!

Phone Banking
14041 Butuh bantuan mendadak? Tenang! Agen kami siap membantu 24 jam x 7 hari di 14041. Dimanapun Anda berada, kami akan selalu siap sedia!

ATM Network
Kami akan selalu terhubung dengan Anda dengan 680 cabang di seluruh Indonesia dan di jutaan jaringan ATM di seluruh dunia (ATM CIMB Niaga, ATM Bersama/Prima, ATM CIMB Bank dan MEPS serta jaringan MasterCard/Cirrus). Nikmati fasilitas setor tunai kapan saja yang tersedia di beberapa cabang CIMB Niaga dan CIMB Niaga Digital Lounge.

Kriteria Nasabah

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  • Usia 21-58 tahun khusus karyawan, 60 tahun khusus wirasawasta (usia maksimum termasuk jangka waktu pinjaman)
Persyaratan Dokumen Karyawan Nasabah Pemegang Kartu Kredit Bank lain Nasabah CIMB Niaga
Aplikasi Permohonan V V V
Fotokopi KTP V V V
Slip Gaji Asli Terbaru V    
Fotokopi Kartu Kredit   V  
Fotokopi NPWP (untuk pengajuan diatas Rp. 50 juta) V V V
Jenis Pengajuan Bunga Flat/Bulan Biaya Bank
Nasabah Payroll CIMB Niaga 0.88% - 1.35% 4%
Nasabah Tabungan CIMB Niaga 0.88% - 1.29% 4%
Nasabah Kartu Kredit CIMB Niaga 0.88% - 1.45% 4%
Nasabah Kartu Kredit Bank Lain 0.88% - 1.59% 4%
Nasabah Pegawai (Salaried) 0.99% - 1.79%
4%

Keterangan :

  • Bunga flat digunakan sebagai indikasi jumlah angsuran yang akan dibayarkan oleh Nasabah. Bunga yang digunakan oleh Bank adalah Bunga Effective per tahun
  • Biaya Bank sudah termasuk Biaya Administrasi dan Biaya Asuransi
  • Biaya keterlambatan angsuran sebesar Rp. 150.000
  • Biaya pelunasan dipercepat sebesar 7% dari sisa pokok pinjaman Bunga dan Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pemberitahuan
  • Keputusan pemberian bunga dalam rentang sesuai dengan ketentuan dan keputusan Bank
  • Periode hingga 31 Desember 2024

Dengan disetujuinya Formulir Permohonan XTRA DANA (untuk selanjutnya disebut “Aplikasi”), PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut “Kreditur”) setuju untuk memberikan Fasilitas Kredit berupa Fasilitas Kredit XTRA DANA kepada Pemohon (untuk selanjutnya disebut “Debitur”) dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Kredit XTRA DANA dari Kreditur dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan Ketentuan dan Persyaratan XTRA DANA ini (selanjutnya disebut “KP XTRA DANA”) yang menjadi satu kesatuan dengan Aplikasi dan kesepakatan atas Fasilitas Kredit XTRA DANA yang diberikan berdasarkan telepon dan/atau media lainnya, sebagai berikut:

  1. Aplikasi serta KP XTRA DANA ini merupakan perjanjian pemberian Fasilitas Kredit XTRA DANA yang tunduk pada Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06 yang dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 untuk selanjutnya disimpan pada Ashoya Ratam, SH, Mkn., notaris di Jakarta sesuai Akta Penyimpanan (Acte van Depot) yang dibuat di hadapan Notaris yang sama No. 05 tertanggal 5 Februari 2020, berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga dan dapat ditemukan pada cimb.id/kta/suk”) yang merupakan satu kesatuan dengan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi ini.
  2. Dalam hal Aplikasi telah disetujui oleh Kreditur, Kreditur akan memberikan informasi kepada Debitur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai besar Fasilitas Kredit XTRA DANA yang akan diperoleh oleh Debitur, besar Bunga dan Angsuran yang wajib dibayar oleh Debitur setiap bulannya sebelum Fasilitas Kredit XTRA DANA dicairkan.
  3. Dalam hal Debitur setuju untuk memperoleh Fasilitas Kredit XTRA DANA dari Kreditur dengan perincian sebagaimana yang diinformasikan oleh Kreditur kepada Debitur, Debitur dengan ini menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Debitur dengan Kreditur melalui telepon dan/atau media lainnya mengenai pemberian Fasilitas Kredit XTRA DANA yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur berikut perinciannya termasuk namun tidak terbatas pada besar Fasilitas Kredit XTRA DANA, Bunga, Denda, besar Angsuran yang harus dibayar oleh Debitur kepada Kreditur setiap bulannya merupakan perjanjian yang mengikat antara Debitur dan Kreditur. Dengan persetujuan ini, Debitur mengakui Aplikasi dan KP XTRA DANA sebagai Perjanjian yang mengikat Debitur dan Kreditur.
  4. Debitur dengan ini setuju dan mengakui bahwa hasil rekaman telepon dan/atau media lainnya yang ada pada Kreditur sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
    1. Dalam hal terjadinya perubahan KP XTRA DANA dan hal lain yang terkait dengan Fasilitas Kredit XTRA DANA, maka sebelum diberlakukannya perubahan tersebut, Kreditur akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Kreditur untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Kreditur atau media lain yang mudah diakses Debitur seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Debitur dan Kreditur dengan ini setuju dan sepakat bahwa perubahan tingkat suku bunga sebagaimana diatur dalam Aplikasi ini bukan merupakan syarat dan ketentuan atas produk dan/atau layanan.
  5. Debitur wajib membayar kembali kepada Kreditur:
    1. Setiap Angsuran pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran Angsuran; dan
    2. Seluruh Hutang pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit XTRA DANA.
  6. Dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 SUK Bank CIMB Niaga, Fasilitas Kredit XTRA DANA menjadi berakhir dan Hutang harus dibayar sekaligus jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
    1. Debitur lalai membayar setiap jumlah, baik Angsuran atau Bunga, dan/atau biaya lainnya yang belum diselesaikan oleh Debitur;
    2. Keterangan atau dokumen yang di berikan oleh Debitur kepada Kreditur tidak sah, tidak benar, atau tidak lengkap;
    3. Debitur meninggal dunia atau dinyatakan pailit;
    4. Terjadi perubahan pada peraturan perundangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit XTRA DANA oleh Kreditur kepada Debitur atau pelaksanaan kewajiban Kreditur sesuai dengan KP XTRA DANA ini menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Bonafiditas atau kemampuan membayar Debitur diragukan Kreditur.
  7. Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan/atau dokumen lainnya yang disimpan dan dipelihara oleh Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening Debitur, merupakan bukti yang sah dan mengikat Debitur dan Kreditur, mengenai Hutang Debitur kepada Kreditur berupa total sisa Hutang Debitur seperti namun tidak terbatas pada sisa Bunga, Denda dan biaya lainnya yang dari waktu ke waktu belum terbayar, wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Aplikasi dan KP XTRA DANA ini.
  8. Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan/atau membuka blokir dan/atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening pembayaran angsuran dan rekening lainnya berupa apapun baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang. Dalam hal pemblokiran dan/atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut. Pemblokiran, pembukaan blokir dan/atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya. Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut di atas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah Hutang Debitur lunas.
  9. Kreditur diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Aplikasi serta KP XTRA DANA ini kepada pihak lain, sedangkan Debitur tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Aplikasi serta KP XTRA DANA kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur. Dalam hal Kreditur melakukan pengalihan tersebut, Debitur setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Kreditur untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Aplikasi serta KP XTRA DANA kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut. 
  10. Debitur berjanji atas permintaan Kreditur, menyerahkan keterangan, data atau dokumen atau menandatangani, membuat dokumen yang diperlukan Kreditur.
  11. Dalam hal terdapat inkonsistensi di antara ketentuan yang terdapat dalam KP XTRA DANA ini dengan ketentuan SUK Bank CIMB Niaga, maka yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam KP XTRA DANA ini.
  12. Aplikasi serta KP XTRA DANA ini merupakan Perjanjian Kredit yang tunduk pada SUK Bank CIMB Niaga, dimana terhadap segala akibatnya Debitur dan Kreditur sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Debitur di muka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  13. Debitur menyetujui bahwa jika Debitur berhenti atau mengundurkan diri dari Kreditur atau anak perusahaan Kreditur dengan alasan apapun, Debitur wajib melunasi seluruh tagihan Fasilitas XTRA DANA atau melakukan konversi atas Fasilitas XTRA DANA menjadi Debitur Non Karyawan Kreditur atau Non Karyawan anak perusahaan Kreditur. Proses konversi dilakukan melalui persetujuan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. Jika proses konversi tidak terjadi dalam waktu 30 hari kalender baik karena sebab apapun, maka Debitur setuju untuk melunasi seluruh tagihan Fasilitas XTRA DANA Karyawan milik Debitur.
  14. Debitur menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Kreditur untuk melakukan konfirmasi data Debitur kepada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, dan kepada pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Kreditur.
  15. Debitur menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan oleh Debitur dalam Aplikasi ini dan/atau komunikasi melalui telepon adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Segala akibat dan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari sebagai akibat ketidaksesuaian/ketidakbenaran pernyataan ini dan/atau informasi yang disampaikan oleh Debitur tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Debitur dan karenanya melepaskan Kreditur dari tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pernyataan ini.
  16. Debitur menyatakan bahwa seluruh data, dokumen dan informasi yang Debitur berikan dan Debitur isi pada Aplikasi ini, termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang disampaikan secara lisan oleh Nasabah melalui telepon adalah sebenar-benarnya dan Kreditur dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data, dokumen, dan informasi tersebut kepada pihak manapun dan/atau mengubah sesuai fakta dan/atau keadaan yang sebenarnya. Semua data dan/atau dokumen yang telah diberikan oleh Debitur kepada Kreditur menjadi milik Kreditur dan karenanya Kreditur tidak berkewajiban untuk mengembalikannya. Kreditur berhak untuk menerima atau menolak permohonan Fasilitas Kredit XTRA DANA; Kreditur berhak mengubah jumlah pengajuan Fasilitas Kredit XTRA DANA, apabila dari hasil pemeriksaan/penilaian tidak sesuai dan Debitur menyatakan persetujuannya atas jumlah Fasilitas Kredit XTRA DANA yang telah ditetapkan oleh Kreditur.
  17. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku pada saat Aplikasi ini ditandatangani untuk Fasilitas Kredit XTRA DANA adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Aplikasi ini. Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar bagi Kreditur dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada Debitur. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian Kreditur terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur, dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada Debitur belum tentu sama dengan SBDK (SEOJK No. 34/SEOJK.03/2017 tanggal 7 Juli 2017 tentang Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit). Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor Kreditur dan/atau website Kreditur.
  18. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas kredit/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit/ pembiayaan terendah.
  19. Debitur menyatakan bahwa Kreditur telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Fasilitas Kredit XTRA DANA yang akan Debitur manfaatkan, dan Debitur telah membaca, mengerti, dan memahami KP XTRA DANA ini dan SUK Bank CIMB Niaga berikut segala konsekuensinya, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Fasilitas Kredit XTRA DANA.
  20. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit XTRA DANA, maka Debitur dapat mengajukan keluhan melalui Layanan CIMB Niaga 14041 dan/atau melalui E-mail ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Kreditur. Syarat dan prosedur pengaduan Kreditur dapat diakses Debitur melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/bantuan/prosedur-penyampaian-pengaduan.
  21. Debitur dan Kreditur setuju dan sepakat bahwa tidak akan melakukan, memberikan kuasa atau mengizinkan tindakan yang akan menyebabkan Debitur dan Kreditur, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Debitur dan Kreditur, melakukan segala perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Anti Korupsi Dan Anti Pencucian Uang dan/atau peraturan terkait lainnya yang berlaku.
  22. Kreditur berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Debitur harus segera memberitahukan, jika menyadari atau memiliki dugaan adanya tindakan korupsi, suap dan/atau pelanggaran prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik lainnya, termasuk dan tidak terbatas pada hal yang berkaitan dengan negosiasi hasil atau pelaksanaan Aplikasi ini. Penyampaian dugaan terkait Kreditur dilakukan melalui saluran layanan WHISTLEBLOWING CIMB Niaga yaitu Website: https://idn.deloitte-halo.com/ayolaporCIMBNIAGA/, E-mail: ayolaporCIMBNiaga@tipoffs.info, Telepon: 14031, SMS dan WA: +6282211356363, faksimili: +622128565231, dan/atau surat: Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
  23. Apabila terdapat tindakan suap dan/atau korupsi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini, maka Kreditur berhak mengakhiri Fasilitas Pembiayaan dengan mengacu ke Pasal 15 ayat 3 SUP Bank CIMB Niaga.
  24. KP XTRA DANA ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Bank CIMB Niaga bekerjasama dengan mitra perusahaan untuk memberikan manfaat pelunasan seluruh sisa pinjaman jika terjadi risiko meninggal dunia.

Manfaat Asuransi

  • Manfaat Meninggal Dunia
  • Memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab pelunasan sisa pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan
Perusahaan Asuransi Nama Produk Informasi Produk
Sertifikat Asuransi/ Tanda Kepesertaan
PT Sun Life Financial Indonesia Asuransi X-Tra Kredit Multiguna Klik di sini
Klik di sini
PT Asuransi Allianz Life Indonesia Smart Protection KTA Klik di sini Klik di sini
PT Asuransi Jiwa Sequis Life Asuransi Kredit Kolektif Klik di sini Klik di sini

Hubungi Perusahaan Asuransi untuk menyampaikan pertanyaan seputar syarat dan ketentuan lebih lanjut mengenai Produk Asuransi Jiwa Kredit melalui:

PT Sun Life Financial Indonesia

  • Pusat Layanan Nasabah Sun Life Indonesia
  • Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3
    Kawasan Mega Kuningan
    Jakarta Selatan 12950
    Telepon:1 500 SUN (786)
    Hari kerja jam 08:00 WIB-17:00 WIB
    Faksimile:(021) 2966 9806
    E-mail:sli_care@sunlife.com
    www.sunlife.co.id

PT Asuransi Allianz Life Indonesia

PT Asuransi Jiwa Sequis Life

  • Sequis Care (021) 29942929 atau Whatsapp di 0811-1332-222
    (Senin s/d Jumat, pukul 08.15 - 17.00 WIB)
    Email: care@sequislife.com

Asuransi Jiwa Kredit pada produk Pinjaman Xtra Dana adalah Produk Perusahaan asuransi yang sudah disetujui oleh OJK, dan bukan merupakan produk PT Bank CIMB Niaga Tbk.