www.cimbniaga.co.id production

SYARAT UMUM PEMBIAYAAN
BANK CIMB NIAGA 2019 Rev.02

Pasal 1. KETENTUAN UMUM

  1. Syarat Umum Pembiayaan ini (selanjutnya disebut “SUP”) berlaku bagi setiap NASABAH yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  2. SUP mengatur hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan. Dalam hal terdapat pengaturan yang bertentangan antara SUP ini dengan ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas, maka ketentuan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas yang berlaku. Dalam hal terdapat pengaturan yang bertentangan antara SUP dan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan, maka ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan yang berlaku.

Pasal 2. PENGERTIAN

  1. Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
    1. Agunan” adalah jaminan kebendaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan/atau jaminan pribadi (penanggungan) dan/atau dalam bentuk lain untuk menjamin pembayaran kembali Hutang/Kewajiban dengan sebagaimana mestinya.
    2. Angsuran” adalah jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kembali oleh NASABAH yang terdiri dari Hutang/Kewajiban pokok dan/atau Imbalan.
    3. BANK” adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk termaSUP seluruh kantor cabangnya.
    4. Denda” adalah Denda Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SUP ini.
    5. Dokumen Agunan” adalah dokumen pemberian atau pengikatan Agunan untuk kepentingan BANK sebagaimana diubah, ditambah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu.
    6. Fasilitas Pembiayaan” adalah fasilitas penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: (i) transaksi bagi hasil, (ii) transaksi sewa menyewa atau sewa beli, (iii) transaksi jual beli, (iv) transaksi pinjam meminjam, (v) transaksi sewa menyewa jasa, dan (vi) transaksi lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan yang mewajibkan NASABAH untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan Imbalan atau tanpa Imbalan.
    7. Fasilitas Pembiayaan Langsung” adalah fasilitas penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban membayar bagi NASABAH kepada BANK pada jangka waktu tertentu.
    8. Fasilitas Pembiayaan Tidak Langsung” adalah fasilitas perbankan yang memiliki potensi menimbulkan kewajiban membayar sejumlah uang bagi NASABAH kepada BANK apabila terjadi suatu kondisi tertentu yang telah diperjanjikan, seperti namun tidak terbatas pada fasilitas penerbitan Letter of Credit (L/C), Standby L/C atau Demand Guarantee, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank Garansi sesuai Prinsip Syariah.
    9. Ganti Rugi (Ta’widh)” adalah Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SUP ini.
    10. Group NASABAH” adalah perusahaan yang dikelompokkan dalam satu group dengan NASABAH berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
    11. Hari Kerja” adalah hari kerja dimana kantor BANK buka untuk umum dan memberikan jasa pembayaran antar bank (kliring).
    12. Hutang/Kewajiban” adalah Hutang/Kewajiban pokok, Imbalan, Denda, Ganti Rugi (Ta’widh) dan biaya lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, maupun karena sebab lainnya yang besarnya ditetapkan oleh BANK.
    13. Imbalan” adalah (i) keuntungan BANK (margin) atau, (ii) ujrah atau, (iii) bagi hasil atau, (iv) bentuk imbalan lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
    14. Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan” adalah jangka waktu dimana NASABAH dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan.
    15. Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan” adalah jangka waktu dimana NASABAH berhak untuk menarik Fasilitas Pembiayaan yang belum digunakan.
    16. Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan” adalah tanggal berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan.
    17. Masa Tenggang” atau “Grace Period” adalah kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali Hutang/Kewajiban pokok dan/atau Imbalan yang disepakati oleh NASABAH dan BANK sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
    18. NASABAH” adalah pihak yang memperoleh Fasilitas Pembiayaan dari BANK sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
    19. On Liquidation Basis” adalah sifat dari Fasilitas Pembiayaan dimana jumlah Fasilitas Pembiayaan akan menurun sesuai dengan penarikan, dimana pelunasan sebagian atau seluruhnya tidak mengakibatkan jumlah Fasilitas Pembiayaan dapat bertambah atau berulang kembali.
    20. On Revolving Basis” adalah sifat dari Fasilitas Pembiayaan dimana apabila dalam Jangka Waktu Penarikan terdapat pelunasan sebagian atau seluruhnya, maka jumlah Fasilitas Pembiayaan dapat bertambah atau berulang kembali sesuai dengan jumlah pelunasan, dengan ketentuan bahwa pelunasan tersebut tidak mengakibatkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas hapus atau berakhir.
    21. Pemberi Agunan” adalah NASABAH dan/atau penanggung dan/atau pihak ketiga lainnya yang mengikatkan diri untuk menjamin pelunasan Hutang/Kewajiban.
    22. Pengendali” adalah perorangan atau badan baik secara langsung atau tidak langsung memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan NASABAH dan/atau Pemberi Agunan sebagaimana dibuktikan dengan:
      1. Memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham NASABAH dan/atau Pemberi Agunan dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar; dan/atau
      2. Memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham NASABAH dan/atau Pemberi Agunan; dan/atau
      3. Memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi NASABAH dan/atau Pemberi Agunan; dan/atau
      4. Memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan keuangan NASABAH dan/atau Pemberi Agunan.
    23. Perjanjian Pembiayaan” adalah perjanjian pembiayaan yang dibuat antara BANK dan NASABAH yang mengatur lebih lanjut tentang Fasilitas Pembiayaan, berikut semua perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan dan pembaharuannya, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan SUP ini dan Perjanjian Penyediaan Fasilitas beserta segala dokumen yang dibuat sehubungan dengan itu.
    24. Perjanjian Penyediaan Fasilitas” adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan NASABAH yang mengatur lebih lanjut tentang kesediaan BANK untuk menyediakan plafon Fasilitas Pembiayaan, berikut semua perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan dan pembaharuannya, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan SUP ini berserta segala dokumen yang dibuat sehubungan dengan itu.
    25. Prinsip Syariah” adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berikut semua perubahan dan/atau pembaharuannya.
  2. Penulisan judul pada setiap klausula dalam SUP ini dan/atau Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan semata-mata merupakan referensi untuk tujuan memudahkan penyusunan saja dan tidak dapat dipergunakan dalam penafsiran isi dari SUP ini dan/atau Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
  3. Penggunaan istilah yang dimulai dengan huruf kapital dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, Dokumen Agunan atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan SUP maupun Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 2 SUP ini kecuali diatur sebaliknya.

Pasal 3. FASILITAS PEMBIAYAAN

  1. Tujuan
    NASABAH wajib menggunakan Fasilitas Pembiayaan sesuai dengan tujuan penyediaan/pemberian Fasilitas Pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
  1. Jangka Waktu
    1. Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan dan Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan adalah sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
    2. Atas permohonan tertulis dari NASABAH, BANK berhak untuk memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan dan/atau Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas.
    3. Untuk Fasilitas Pembiyaan On Revolving Basis berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
      1. Kecuali ditetapkan sebaliknya oleh BANK melalui surat pemberitahuan kepada NASABAH, Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan otomatis diperpanjang paling lama untuk periode 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2 Perjanjian Penyediaan Fasilitas;
      2. Dalam hal BANK dan NASABAH sepakat untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas atau Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penyediaan Fasilitas, maka Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas atau Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penyediaan Fasilitas tersebut akan berlaku terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Penyediaan Fasilitas.
  2. Mata Uang
    1. Untuk Fasilitas Pembiayaan dalam mata uang asing, BANK dengan pertimbangannya, baik karena alasan likuiditas ataupun alasan lainnya, berhak untuk mengubah mata uang Fasilitas Pembiayaan baik yang telah ditarik maupun yang belum ditarik ke dalam mata uang lainnya dengan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan BANK dengan pemberitahuan sebelumnya kepada NASABAH;
    2. NASABAH mengakui dan setuju bahwa jumlah Hutang/Kewajiban adalah jumlah setelah dilakukannya perubahan mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang merupakan jumlah Hutang/Kewajiban baru dan apabila jumlah tersebut melebihi jumlah Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, maka NASABAH wajib melunasi kelebihan tersebut dalam jangka waktu dan cara yang ditetapkan BANK.

Pasal 4. PENARIKAN FASILITAS PEMBIAYAAN

  1. Untuk setiap penarikan, NASABAH wajib menyerahkan media penarikan dalam bentuk dan isi yang disetujui dan diterima oleh BANK serta memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam SUP ini dan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan. Dalam hal tidak terdapat media penarikan, NASABAH mengakui Perjanjian Pembiayaan dan/atau bukti pengkreditan ke rekening NASABAH sebagai bukti penarikan atas jumlah penuh Fasilitas Pembiayaan.
  2. Penarikan Fasilitas Pembiayaan hanya dapat dilakukan pada setiap Hari Kerja dan dalam Jangka Waktu Penarikan, kecuali disetujui lain oleh BANK.
  3. Penarikan Fasilitas Pembiayaan dilakukan dengan permohonan tertulis dari NASABAH kepada BANK sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan dengan menyebutkan jumlah dan tanggal penarikan, kecuali disetujui lain oleh BANK.
  4. NASABAH tidak dapat melakukan penarikan Fasilitas Pembiayaan yang mengakibatkan dilampauinya jumlah Fasilitas Pembiayaan, kecuali atas persetujuan BANK, dan atas kelebihan penarikan tersebut NASABAH dengan ini mengakui sebagai Hutang/Kewajiban.

Pasal 5. IMBALAN, GANTI RUGI (TA’WIDH), DAN BIAYA

  1. IMBALAN
    1. Atas setiap Hutang/Kewajiban pokok, NASABAH wajib membayar Imbalan. Besar Imbalan dan/atau sistem perhitungan Imbalan akan ditetapkan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
    2. BANK dapat (tetapi tidak berkewajiban) meninjau kembali besarnya Imbalan dan/atau sistem perhitungan Imbalan, perubahan mana akan disampaikan kepada NASABAH melalui surat pemberitahuan tertulis atau pengumuman di kantor BANK atau media cetak atau media elektronik atau media lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Tanggal pembayaran Imbalan adalah pada setiap tanggal 1 (satu) tiap bulan atau sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
  2. GANTI RUGI (TA’WIDH)
    1. BANK dapat mengenakan ganti rugi apabila NASABAH melakukan sesuatu yang menyimpang dari SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan termasuk tidak membayar Hutang/Kewajiban yang mengakibatkan kerugian dan/atau tambahan beban pada BANK (selanjutnya disebut “Ganti Rugi”).
    2. Ketentuan Ganti Rugi (Ta’widh) ini tidak mengurangi kewajiban NASABAH untuk tetap membayar Hutang/Kewajiban berikut biaya lainnya yang terhutang kepada BANK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
    3. NASABAH wajib membayar kembali kepada BANK setiap kerugian yang diderita oleh BANK yang disebabkan karena Fasilitas Pembiayaan tidak ditarik oleh NASABAH.
  3. DENDA
    1. NASABAH akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan (selanjutnya disebut “Denda Keterlambatan”) apabila pada tanggal yang ditentukan NASABAH tidak dapat membayar lunas Hutang/Kewajiban.
    2. Denda Keterlambatan diperhitungkan sejak tanggal tertunggaknya pembayaran Hutang/Kewajiban sampai dengan Hutang/Kewajiban tersebut dilunasi.
  4. BIAYA
    NASABAH dikenakan biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan seperti namun tidak terbatas pada biaya administrasi, advisory fee, biaya notaris, biaya asuransi, biaya appraisal dan/atau biaya re-appraisal dan biaya-biaya yang berkenaan dengan proses hukum.

Pasal 6. PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN BANK

  1. Semua yang wajib dibayar oleh NASABAH berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan harus dibayar secara penuh tanpa hak untuk melakukan kompensasi (perjumpaan hutang) dan bebas dari pemotongan pajak. Apabila NASABAH berdasarkan hukum tidak diizinkan untuk melakukan pembayaran secara bersih dan bebas dari pemotongan pajak, maka jumlah yang wajib dibayar tersebut harus ditambah dengan jumlah yang diperlukan guna pembayaran pajak dimaksud, sehingga BANK akan menerima pembayaran sejumlah yang seharusnya ia terima sebelum dipotong pajak. NASABAH wajib membayar kembali dengan segera semua pajak dan bea meterai sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan.
  2. NASABAH wajib membayar kembali kepada BANK setiap biaya yang dikeluarkan oleh BANK dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan.

Pasal 7. PEMBUKTIAN HUTANG/KEWAJIBAN

BANK dan NASABAH setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan BANK, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening NASABAH, merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak mengenai Hutang/Kewajiban kecuali NASABAH dapat membuktikan sebaliknya.

Pasal 8. PEMBAYARAN KEMBALI

  1. NASABAH wajib membayar kembali kepada BANK:
    1. setiap Hutang/Kewajiban pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan pada Perjanjian Pembiayaan; dan
    2. seluruh Hutang/Kewajiban pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan atau tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam media penarikan Fasilitas Pembiayaan dalam hal tanggal tersebut melewati tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan, kecuali ditentukan lain oleh BANK.
  2. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan bertepatan dengan hari libur, maka NASABAH wajib menyediakan dana yang cukup di rekening NASABAH pada BANK.
  3. NASABAH dapat melakukan pembayaran kembali Hutang/Kewajiban lebih cepat dari masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran/angsuran atau tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Pembiayaan yang telah ditetapkan.
  4. Pembayaran kembali Hutang/Kewajiban dilakukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang Hutang/Kewajiban.
  5. Urutan penggunaan atas setiap pembayaran oleh NASABAH kepada BANK akan mengikuti standar akutansi yang berlaku, kecuali ditentukan lain oleh BANK.

Pasal 9. AGUNAN

  1. Untuk menjamin pelunasan Hutang/Kewajiban, maka NASABAH wajib menyerahkan pada BANK Agunan dan asli bukti kepemilikannya atau bukti lain yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK.
  2. Dalam hal nilai Agunan yang diberikan menjadi berkurang, NASABAH wajib menyerahkan Agunan tambahan untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh BANK.
  3. Pemberian Agunan dalam bentuk penanggungan dilakukan dengan mengenyampingkan Pasal 1100, 1430, 1439, 1830, 1831, 1833, 1834, 1835, 1837, 1838, 1843, 1847 sampai dengan 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Pasal 10. ASURANSI

Selama kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan belum dilunasi, NASABAH wajib mengasuransikan seluruh Agunan serta membayar lunas premi asuransi atas Agunan tersebut dengan ketentuan bahwa : (i) perusahaan asuransi, (ii) nilai asuransi, (iii) risiko yang ditutup, dan (iv) syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada banker’s clause) wajib disetujui oleh BANK dan apabila NASABAH gagal mengasuransikan seluruh Agunan maka BANK atas beban NASABAH berhak (namun tidak berkewajiban) mengasuransikan setiap atau seluruh Agunan tersebut.

Pasal 11. PERNYATAAN DAN JAMINAN

NASABAH bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan serta selanjutnya dari waktu ke waktu selama Hutang/Kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan belum dilunasi:

  1. Dalam hal penyediaan Fasilitas Pembiayaan diberikan dalam mata uang asing, maka NASABAH dengan ini menyatakan bahwa permohonan Fasilitas Pembiayaan dalam mata uang asing serta tujuan penggunaan mata uang asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut peraturan pelaksanaannya.
  2. NASABAH merupakan subyek hukum yang memiliki kewenangan bertindak berdasarkan hukum Republik Indonesia untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, dan Dokumen Agunan.
  3. NASABAH telah memperoleh semua perizinan, persetujuan, serta melakukan segala pemberitahuan sebagaimana disyaratkan atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan, anggaran dasar NASABAH, maupun ketentuan lain yang mengikat NASABAH, serta menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
  4. Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan adalah sah dan berlaku serta mengikat NASABAH dan ahli warisnya, dan apabila NASABAH meninggal dunia, Fasilitas Pembiayaan menjadi berakhir dan ahli warisnya wajib menyelesaikan seluruh Hutang/Kewajiban NASABAH berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.
  5. NASABAH, Pemberi Agunan, Agunan maupun kekayaan NASABAH lainnya tidak dalam sengketa yang berdampak kepada menurunnya kemampuan NASABAH membayar Hutang/Kewajiban.
  6. NASABAH tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. NASABAH dan/atau Pemberi Agunan tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan.
  8. Hutang/Kewajiban memiliki kedudukan setidaknya setara (paripasu) dengan Hutang/Kewajiban NASABAH lainnya terhadap kekayaan NASABAH baik yang diagunkan maupun tidak diagunkan kecuali terhadap kekayaan yang telah diberikan oleh NASABAH kepada BANK dengan hak istimewa (preference) yang memiliki kedudukan di atas kreditur biasa (termasuk pemberi pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah) lainnya.
  9. NASABAH tidak berada dalam keadaan lalai dalam membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan fasilitas pembiayaan lainnya atau fasilitas keuangan atau pemberian Agunan.
  10. Agunan adalah milik dan dalam penguasaan Pemberi Agunan sepenuhnya, tidak dalam keadaan diagunkan atau dibebankan dengan cara apapun atau dalam keadaan sengketa atau dalam keadaan disita atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
  11. Setiap data, informasi, keterangan, pernyataan dan/atau dokumen yang diberikan NASABAH dan/atau Pemberi Agunan kepada BANK sehubungan dengan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, dan Dokumen Agunan adalah asli, benar, lengkap, dan akurat serta dibuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelaporan yang berlaku, dan apabila dalam bentuk salinan/copy adalah sesuai dengan aslinya.
  12. Segera memberitahukan kepada BANK apabila NASABAH telah mengetahui atau sepantasnya mengetahui adanya hubungan keterkaitan dengan nasabah/debitur lain dari BANK sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.

Pasal 12. KEWAJIBAN NASABAH

Tanpa mengurangi kewajiban NASABAH lainnya berdasarkan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, sejak ditandatanganinya Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan belum dilunasi, NASABAH wajib:

  1. Melakukan transaksi lindung nilai (hedging) yang sesuai dengan Prinsip Syariah atas setiap Hutang/Kewajiban dalam mata uang asing, kecuali BANK menyetujui lain. Apabila NASABAH gagal melakukan transaksi lindung nilai ini, maka BANK atas beban NASABAH berhak (namun tidak berkewajiban) untuk melakukan transaksi lindung nilai tersebut.
  2. Memberikan informasi kepada BANK dalam hal terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari NASABAH dan/atau Pemberi Agunan.
  3. Senantiasa memberikan izin kepada BANK atau pihak lain yang ditunjuk oleh BANK untuk:
    1. melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi NASABAH;
    2. melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan dan kantor yang digunakan NASABAH; dan
    3. melakukan pemeriksaan terhadap Agunan dengan ketentuan bahwa NASABAH dan/atau Pemberi Agunan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin.
  4. Membuka dan mengoperasikan secara aktif rekening NASABAH kepada BANK.
  5. Memberikan pada BANK, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta, segala dokumen dan/atau informasi/keterangan/data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai keadaan sebenarnya, berkenaan dengan:
    1. Identitas diri dan surat persetujuan pasangan kawin (bila diperlukan) dan dokumen lain yang disyaratkan oleh BANK;
    2. Asli surat kuasa yang dibuat dan diberikan oleh NASABAH kepada orang-orang tertentu (jika ada) yang ditunjuk untuk dan atas nama NASABAH melaksanakan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan Dokumen Agunan serta semua dokumen yang disyaratkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan atau Dokumen Agunan, berikut contoh tanda tangan orang-orang tersebut;
    3. Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui BANK telah ditandatangani oleh NASABAH dan Pemberi Agunan;
    4. Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas Agunan;
    5. Dokumen perizinan yang diperlukan oleh NASABAH dalam melaksanakan usahanya;
    6. Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan NASABAH atau Pemberi Agunan, termasuk kelalaian NASABAH atau Pemberi Agunan kepada pihak ketiga;
    7. Keadaan keuangan dan/atau usaha NASABAH (seperti, namun tidak terbatas pada keterangan mengenai penghasilan dan/atau laporan keuangan NASABAH);
    8. Dokumen perpajakan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13. PEMBATASAN

Sejak ditandatanganinya Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK, NASABAH tidak diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:

  1. menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik NASABAH baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
  2. mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan NASABAH kepada pihak lain;
  3. mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban NASABAH membayar kepada pihak lain;
  4. memberikan pembiayaan/pinjaman kepada pihak lain;

kecuali dalam rangka menjalankan usaha NASABAH sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan NASABAH untuk melaksanakan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan.

Pasal 14. KELALAIAN

  1. Peristiwa kelalaian terjadi dalam hal, terjadinya salah satu peristiwa berikut:
    1. Hutang/Kewajiban tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa NASABAH telah melalaikan kewajibannya;
    2. NASABAH dan/atau Pemberi Agunan tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas, Perjanjian Pembiayaan dan/atau Dokumen Agunan;
    3. Kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas NASABAH dan/atau Pemberi Agunan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan NASABAH untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan;
    4. Terjadi perubahan risiko terhadap Fasilitas Pembiayaan atau timbul kejadian-kejadian lain yang menurut pendapat BANK membahayakan atau akan membahayakan NASABAH, usaha NASABAH maupun Fasilitas Pembiayaan.
    5. NASABAH menurut penilaian BANK berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan NASABAH, dan pada akhirnya mempengaruhi kemampuan NASABAH dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan.
    6. Agunan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga dan NASABAH dan/atau Pemberi Agunan tidak dapat memberikan tambahan/pengganti Agunan sebagaimana disyaratkan oleh BANK;
    7. NASABAH dan/atau Perusahaan dalam satu Group NASABAH dan/atau Pemberi Agunan telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian apapun, dengan siapapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau penyediaan/pemberian pembiayaan dimana NASABAH dan/atau Perusahaan dalam satu Group NASABAH dan/atau Pemberi Agunan adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa Hutang/Kewajiban yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus, kecuali disetujui lain oleh BANK;
    8. NASABAH, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana;
    9. NASABAH memberikan Pernyataan Dan Jaminan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 SUP ini yang tidak benar dan/atau tidak dapat dipenuhi.
  2. Tanpa mengurangi hak BANK berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam SUP ini, maka BANK berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu melakukan tindakan antara lain:

    1. tidak membukukan Fasilitas Pembiayaan;
    2. mengakhiri/menghentikan kesanggupan menyediakan Fasilitas Pembiayaan dengan mengirim surat pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada NASABAH;
    3. menuntut pembayaran lunas atas Hutang/Kewajiban atau pemenuhan kewajiban lainnya secara penuh dengan seketika dan sekaligus;
    4. menuntut Ganti Rugi (Ta’widh) atas kerugian yang telah dialami BANK yang berkaitan dengan upaya BANK untuk memperoleh pembayaran dari NASABAH sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan; dan
    5. melakukan eksekusi terhadap Agunan dan memperhitungkan hasil eksekusi Agunan dengan Hutang/Kewajiban. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi, BANK akan mengembalikan sisa tersebut kepada NASABAH. Namun, jika hasil eksekusi Agunan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan jumlah Hutang/Kewajiban, maka NASABAH berkewajiban untuk membayar kekurangan tersebut dalam waktu yang ditetapkan oleh BANK.

Pasal 15. PENUNDAAN, PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN

  1. PENUNDAAN
    BANK berhak untuk menunda dan mengatur kembali Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada NASABAH dalam hal:
    1. terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan atau politik nasional yang menurut pertimbangan BANK mempengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, dan mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Pembiayaan.
    2. berdasarkan pertimbangan BANK dalam penerapan prinsip kehati-hatian.

    Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan penundaan tersebut keadaan belum berakhir dan belum dapat diatasi, maka BANK berhak untuk mengakhiri Fasilitas Pembiayaan dan semua Hutang/Kewajiban menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh NASABAH seketika dan seluruhnya.

  2. PEMBATALAN
    1. Untuk Fasilitas Pembiayaan uncommitted yang belum digunakan, BANK berhak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat; atau
    2. Dalam hal kualitas pembiayaan NASABAH menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, maka Fasilitas Pembiayaan yang belum digunakan dapat dibatalkan oleh BANK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

    NASABAH dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan Fasilitas Pembiayaan berikut segala akibatnya dan melepaskan BANK dari segala tuntutan dan kerugian.

  3. PENGAKHIRAN
    Fasilitas Pembiayaan berakhir dalam hal:
    1. terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 SUP ini;
    2. terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH atau pelaksanaan kewajiban BANK sesuai dengan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari NASABAH dan/atau Pemberi Agunan yang berdasarkan pertimbangan BANK mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Pembiayaan.

    Dalam hal terjadi pengakhiran, maka BANK berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada NASABAH meminta NASABAH segera melunasi Hutang/Kewajiban.

  4. Dalam hal NASABAH tidak dapat melunasi Hutang/Kewajiban pada tanggal yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 3 Pasal ini, maka ketentuan Pasal 14 SUP berlaku.

Pasal 16. PENGALIHAN HAK

  1. BANK diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan kepada pihak lain, sedangkan NASABAH tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BANK.
  2. Dalam hal BANK melakukan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, NASABAH setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.

Pasal 17. KOMPENSASI

  1. Berdasarkan prinsip kehati-hatian, BANK dapat memperhitungkan pembayaran kembali atas Hutang/Kewajiban dengan piutang NASABAH terhadap BANK (bila ada).
  2. NASABAH setuju untuk tidak memperhitungkan pembayaran Hutang/Kewajiban dengan piutang NASABAH kepada BANK, dan NASABAH dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Pasal 18. PENUTUP

  1. NASABAH dengan ini tunduk kepada semua ketentuan operasional BANK berkenaan dengan Fasilitas Pembiayaan.
  2. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh NASABAH kepada BANK dalam melaksanakan Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, yang tanpa adanya kuasa tersebut Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan tidak akan dibuat dan bahwa kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  3. Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Pembiayaan pada BANK akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
  4. SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan Perjanjian Pembiayaan tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Mengenai pengakhiran Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan, NASABAH dan BANK dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
  5. SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan Perjanjian Pembiayaan tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Para pihak memilih tempat kedudukan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan tanpa mengurangi hak dan wewenang BANK untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap NASABAH dimuka pengadilan lain tidak terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
  6. Dalam hal terdapat ketentuan dalam SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas maupun Perjanjian Pembiayaan menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
  7. Tidak atau terlambat dilaksanakannya suatu hak yang diberikan kepada BANK berdasarkan SUP ini, Perjanjian Penyediaan Fasilitas dan/atau Perjanjian Pembiayaan dan dokumen lainnya, seperti namun tidak terbatas pada Dokumen Agunan, tidak menyebabkan hak tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan atau gugur.
  8. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Pembiayaan, maka NASABAH dapat mengajukan keluhan melalui layanan CIMB Niaga 14041 dan 14042 dan/atau melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan BANK. Syarat dan prosedur pengaduan BANK dapat diakses NASABAH melalui cimbniaga.com.
  9. BANK terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. SUP ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

 

Demikian Syarat Umum Pembiayaan ini dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 di Jakarta (selanjutnya disebut “SUP Bank CIMB Niaga 2019 Rev.02”).