SYARAT UMUM KREDIT
BANK CIMB NIAGA 2019 Rev.06
Pasal 1. KETENTUAN UMUM
- Syarat Umum Kredit ini (selanjutnya disebut “SUK”) berlaku bagi setiap DEBITUR yang memperoleh Fasilitas Kredit dari PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- SUK mengatur hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Kredit. Dalam hal terdapat pengaturan yang bertentangan antara SUK ini dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit, maka ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang berlaku.
Pasal 2. PENGERTIAN
- Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
- “Angsuran” adalah jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kembali oleh DEBITUR yang terdiri dari hutang pokok dan/atau Bunga.
- “Bunga” adalah jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR atas penggunaan Fasilitas Kredit yang diperhitungkan berdasarkan persentase dan sistem perhitungan tertentu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
- “DEBITUR” adalah pihak yang memperoleh Fasilitas Kredit dari KREDITUR sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit.
- “Denda” adalah Denda Keterlambatan dan/atau Denda Pembayaran Dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SUK ini. Khusus untuk Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran, Denda adalah Denda Pelampauan Fasilitas Kredit (Excess Rate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SUK ini.
- “Fasilitas Kredit” adalah meliputi Fasilitas Kredit Langsung maupun Fasilitas Kredit Tidak Langsung yang disediakan oleh KREDITUR bagi DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit.
- “Fasilitas Kredit Langsung” adalah fasilitas pinjaman uang atau tagihan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban membayar bagi DEBITUR kepada KREDITUR pada jangka waktu tertentu.
- “Fasilitas Kredit Tidak Langsung” adalah fasilitas perbankan yang memiliki potensi menimbulkan kewajiban membayar sejumlah uang bagi DEBITUR kepada KREDITUR apabila terjadi suatu kondisi tertentu yang telah diperjanjikan, seperti namun tidak terbatas pada fasilitas penerbitan Letter of Credit (L/C), Standby L/C atau Demand Guarantee, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), dan Bank Garansi.
- “Group DEBITUR” adalah perusahaan yang dikelompokkan dalam satu group dengan DEBITUR berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
- “Hari Kerja” adalah hari kerja dimana kantor KREDITUR buka untuk umum dan memberikan jasa pembayaran antar bank (kliring).
- “Hutang” adalah jumlah Fasilitas Kredit yang telah ditarik/dicairkan dan wajib dibayar, termasuk hutang pokok, Bunga, Denda, provisi, dan biaya lainnya yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit maupun karena sebab lainnya, yang besarnya ditetapkan oleh KREDITUR termasuk jumlah kelebihan tarik/kelebihan pencairan serta fasilitas pembiayaan lain yang telah diperoleh dari KREDITUR.
- “Agunan” adalah jaminan kebendaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan/atau jaminan pribadi (penanggungan) dan/atau dalam bentuk lain untuk menjamin pembayaran kembali Hutang dengan sebagaimana mestinya.
- “Pemberi Agunan” adalah DEBITUR dan/atau penanggung dan/atau pihak ketiga lainnya yang mengikatkan diri untuk menjamin pelunasan Hutang.
- “Pengendali” adalah perorangan atau badan baik secara langsung atau tidak langsung memiliki kemampuan untuk menentukan arah kebijakan DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan sebagaimana dibuktikan dengan:
- Memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar; dan/atau
- Memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan; dan/atau
- Memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota Dewan komisaris dan/atau anggota Direksi DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan; dan/atau
- Memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan operasional atau kebijakan keuangan DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan.
- “Jangka Waktu Fasilitas Kredit” adalah jangka waktu dimana DEBITUR dapat menggunakan Fasilitas Kredit.
- “Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit” adalah jangka waktu dimana DEBITUR berhak untuk menarik Fasilitas Kredit yang belum digunakan.
- “Jatuh Tempo Fasilitas Kredit” adalah tanggal berakhirnya Jangka Waktu Fasilitas Kredit.
- “KREDITUR” adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk termasuk seluruh kantor cabangnya.
- “On Liquidation Basis” adalah sifat dari Fasilitas Kredit dimana jumlah Fasilitas Kredit akan menurun sesuai dengan penarikan dimana pelunasan sebagian atau seluruhnya tidak mengakibatkan jumlah Fasilitas Kredit dapat bertambah atau berulang kembali.
- “On Revolving Basis” adalah sifat dari Fasilitas Kredit dimana apabila dalam Jangka Waktu Penarikan terdapat pelunasan sebagian atau seluruhnya, maka jumlah Fasilitas Kredit dapat bertambah atau berulang kembali sesuai dengan jumlah pelunasan, dengan ketentuan bahwa pelunasan tersebut tidak mengakibatkan Perjanjian Kredit hapus atau berakhir.
- “Dokumen Agunan” adalah dokumen pemberian atau pengikatan Agunan untuk kepentingan KREDITUR sebagaimana diubah, ditambah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu.
- “Perjanjian Kredit” adalah perjanjian yang dibuat antara KREDITUR dan DEBITUR, berikut semua perubahan, tambahan, perpanjangan, penegasan dan pembaharuannya, yang merupakan satu kesatuan dengan SUK ini beserta segala dokumen yang dibuat sehubungan dengan itu.
- Penulisan judul pada setiap klausula dalam SUK ini dan/atau Perjanjian Kredit semata-mata merupakan referensi untuk tujuan memudahkan penyusunan saja dan tidak dapat dipergunakan dalam penafsiran isi dari SUK ini dan Perjanjian Kredit.
- Penggunaan istilah yang dimulai dengan huruf kapital dalam Perjanjian Kredit, Dokumen Agunan atau pemberitahuan sehubungan dengan pelaksanaan SUK maupun Perjanjian Kredit memiliki pengertian yang sama dengan pengertian yang diberikan dalam Pasal 2 SUK ini kecuali diatur sebaliknya.
Pasal 3. FASILITAS KREDIT
- Tujuan
DEBITUR wajib menggunakan Fasilitas Kredit sesuai dengan tujuan pemberian Fasilitas Kredit sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
- Jangka Waktu
- Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit adalah sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
- Atas permohonan tertulis dari DEBITUR, KREDITUR berhak untuk memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan/atau Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
- Untuk Fasilitas Kredit On Revolving Basis berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
- Kecuali ditetapkan sebaliknya oleh KREDITUR melalui surat pemberitahuan kepada DEBITUR, Jangka Waktu Fasilitas Kredit otomatis diperpanjang paling lama untuk periode 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2 Perjanjian Kredit;
- Dalam hal KREDITUR dan DEBITUR sepakat untuk menandatangani Perubahan Perjanjian Kredit atau Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit, maka Perubahan Perjanjian Kredit atau Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit tersebut akan berlaku terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit.
- Mata Uang
- Untuk Fasilitas Kredit dalam mata uang asing, KREDITUR dengan pertimbangannya, baik karena alasan likuiditas ataupun alasan lainnya, berhak untuk mengubah mata uang Fasilitas Kredit baik yang telah ditarik maupun yang belum ditarik ke dalam mata uang lainnya dengan menggunakan nilai tukar yang ditetapkan KREDITUR dengan pemberitahuan sebelumnya kepada DEBITUR;
- DEBITUR mengakui dan setuju bahwa jumlah Hutang adalah jumlah setelah dilakukannya perubahan mata uang sebagaimana dimaksud pada huruf a yang merupakan jumlah Hutang baru dan apabila jumlah tersebut melebihi jumlah Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR wajib melunasi kelebihan tersebut dalam jangka waktu dan cara yang ditetapkan KREDITUR.
Pasal 4. PENARIKAN FASILITAS KREDIT
- Untuk setiap penarikan, DEBITUR wajib menyerahkan media penarikan dalam bentuk dan isi yang disetujui dan diterima oleh KREDITUR serta memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam SUK ini dan Perjanjian Kredit. Dalam hal tidak terdapat media penarikan, DEBITUR mengakui Perjanjian Kredit dan/atau bukti pengkreditan ke rekening DEBITUR sebagai bukti penarikan atas jumlah penuh Fasilitas Kredit.
- Penarikan Fasilitas Kredit hanya dapat dilakukan pada setiap Hari Kerja dan dalam Jangka Waktu Penarikan, kecuali disetujui lain oleh KREDITUR.
- Penarikan Fasilitas Kredit dilakukan dengan permohonan tertulis dari DEBITUR kepada KREDITUR sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penarikan dengan menyebutkan jumlah dan tanggal penarikan, kecuali untuk Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran atau disetujui lain oleh KREDITUR.
- DEBITUR tidak dapat melakukan penarikan Fasilitas Kredit yang mengakibatkan dilampauinya jumlah Fasilitas Kredit, kecuali atas persetujuan KREDITUR, dan atas kelebihan penarikan tersebut DEBITUR dengan ini mengakui sebagai Hutang.
Pasal 5. BUNGA, DENDA, DAN BIAYA LAINNYA
- BUNGA
- Untuk Fasilitas Kredit selain Pinjaman Rekening Koran:
- Atas setiap hutang pokok, DEBITUR wajib membayar Bunga.
- Bunga diperhitungkan sejak tanggal penarikan Fasilitas Kredit sampai dengan tanggal hutang pokok dibayar kembali dengan lunas dan dengan sebagaimana mestinya.
- Khusus untuk Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran:
- Bunga diperhitungkan sejak tanggal penarikan Fasilitas Kredit atas Hutang yang belum melampaui Jumlah Fasilitas Kredit dan belum melewati Jatuh Tempo Fasilitas Kredit.
- Dalam hal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit belum terlewati namun jumlah Hutang melampaui Jumlah Fasilitas Kredit, maka Bunga hanya akan dikenakan terhadap jumlah Hutang sampai dengan batas Jumlah Fasilitas Kredit. Sedangkan terhadap jumlah kelebihannya akan dikenakan Denda.
- Perhitungan Bunga dilakukan atas dasar 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh KREDITUR.
- KREDITUR berhak mengubah besarnya Bunga dan/atau sistem perhitungan Bunga, perubahan mana akan disampaikan kepada DEBITUR melalui surat pemberitahuan tertulis atau pengumuman di kantor KREDITUR atau media cetak atau media elektronik atau media lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanggal pembayaran Bunga adalah pada setiap tanggal 1 (satu) tiap bulan atau sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.
- DENDA
- Denda Keterlambatan
- DEBITUR akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan dalam Perjanjian Kredit (selanjutnya disebut “Denda Keterlambatan”) apabila pada tanggal yang ditentukan DEBITUR tidak dapat membayar lunas kewajiban yang terdiri dari hutang pokok dan/atau Bunga.
- Denda Keterlambatan diperhitungkan sejak tanggal tertunggaknya kewajiban pembayaran sampai dengan kewajiban tersebut dilunasi.
- Perhitungan Denda Keterlambatan dilakukan atas dasar bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh KREDITUR.
- Denda Pembayaran Dipercepat
Bilamana DEBITUR melakukan Pembayaran kembali Hutang lebih cepat dari masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran pelunasan Hutang, maka DEBITUR dikenakan denda yang besarnya ditentukan dalam Perjanjian Kredit.
- Denda Pelampauan Fasilitas Kredit (Excess Rate)
- DEBITUR akan dikenakan Denda:
- Apabila selama Jangka Waktu Fasilitas Kredit, baki (saldo) debet rekening/penarikan Fasilitas Kredit melampaui maksimum Jumlah Fasilitas Kredit: terhadap jumlah kelebihannya tersebut.
- Apabila setelah Jatuh Tempo Fasilitas Kredit Debitur belum melunasi Hutang: terhadap seluruh Hutang DEBITUR.
- Denda wajib segera dan seketika dibayar oleh DEBITUR.
- Denda diperhitungkan sejak terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada butir c.1).a) dan/atau c.1).b) di atas sampai dengan pembayaran Denda dilunasi.
- Perhitungan Denda dilakukan atas dasar bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh hari), kecuali ditentukan lain oleh KREDITUR.
- BIAYA
- DEBITUR dikenakan biaya komisi dan/atau provisi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit dan biaya lain yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit seperti namun tidak terbatas pada biaya administrasi, bea meterai, biaya Notaris, biaya asuransi, biaya appraisal dan/atau biaya re-appraisal dan biaya-biaya yang berkenaan dengan proses hukum.
- DEBITUR wajib membayar kembali kepada KREDITUR setiap kerugian yang ditanggung oleh KREDITUR yang disebabkan karena Fasilitas Kredit tidak ditarik oleh DEBITUR.
Pasal 6. PERLINDUNGAN TERHADAP PENGHASILAN KREDITUR
- Semua yang wajib dibayar oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit harus dibayar secara penuh tanpa hak untuk melakukan kompensasi (perjumpaan hutang) dan bebas dari pemotongan pajak. Apabila DEBITUR berdasarkan hukum tidak diizinkan untuk melakukan pembayaran secara bersih dan bebas dari pemotongan pajak, maka jumlah yang wajib dibayar tersebut harus ditambah dengan jumlah yang diperlukan guna pembayaran pajak dimaksud, sehingga KREDITUR akan menerima pembayaran sejumlah yang seharusnya ia terima sebelum dipotong pajak. DEBITUR wajib membayar kembali dengan segera semua pajak dan bea meterai sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.
- DEBITUR wajib membayar kembali kepada KREDITUR setiap biaya yang dikeluarkan oleh KREDITUR dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan Fasilitas Kredit.
Pasal 7. PEMBUKTIAN HUTANG
KREDITUR dan DEBITUR setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan KREDITUR, termasuk namun tidak terbatas pada bukti pengkreditan ke rekening DEBITUR, merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak mengenai Hutang kecuali DEBITUR dapat membuktikan sebaliknya.
Pasal 8. PEMBAYARAN KEMBALI
- DEBITUR wajib membayar kembali kepada KREDITUR:
- setiap Hutang pada masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
- seluruh Hutang pada tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit atau tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam media penarikan Fasilitas Kredit dalam hal tanggal tersebut melewati tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit,
kecuali ditentukan lain oleh KREDITUR.
- Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit bertepatan dengan hari libur, maka DEBITUR wajib menyediakan dana yang cukup di rekening DEBITUR pada KREDITUR.
- DEBITUR dapat melakukan pembayaran kembali Hutang lebih cepat dari masing-masing tanggal jatuh tempo pembayaran/angsuran atau tanggal Jatuh Tempo Fasilitas Kredit yang telah ditetapkan dengan dikenakan Denda Pembayaran Dipercepat.
- Pembayaran kembali Hutang dilakukan dalam mata uang yang sama dengan mata uang Hutang.
- Setiap pembayaran oleh DEBITUR kepada KREDITUR akan diperuntukkan secara berurutan untuk pembayaran (a) biaya, (b) Denda, (c) Bunga dan (d) hutang pokok, kecuali ditentukan lain oleh KREDITUR.
Pasal 9. AGUNAN
- Untuk menjamin pelunasan Hutang, maka DEBITUR wajib menyerahkan pada KREDITUR Agunan dan asli bukti kepemilikannya atau bukti lain yang sejenis sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh KREDITUR.
- Dalam hal nilai Agunan yang diberikan menjadi berkurang, DEBITUR wajib menyerahkan Agunan tambahan untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan dan penandatanganan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui oleh KREDITUR.
- Pemberian Agunan dalam bentuk penanggungan dilakukan dengan mengenyampingkan Pasal 1100, 1430, 1439, 1830, 1831, 1833, 1834, 1835, 1837, 1838, 1843, 1847 sampai dengan 1850 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 10. ASURANSI
Selama kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit belum dilunasi, DEBITUR wajib mengasuransikan seluruh Agunan serta membayar lunas premi asuransi atas Agunan tersebut dengan ketentuan bahwa : (i) perusahaan asuransi, (ii) nilai asuransi, (iii) risiko yang ditutup, dan (iv) syarat asuransi (seperti namun tidak terbatas pada banker’s clause) wajib disetujui oleh KREDITUR dan apabila DEBITUR gagal mengasuransikan seluruh Agunan maka KREDITUR atas beban DEBITUR berhak (namun tidak berkewajiban) mengasuransikan setiap atau seluruh Agunan tersebut.
Pasal 11. PERNYATAAN DAN JAMINAN
DEBITUR bersama ini menyatakan dan menjamin bahwa pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kredit serta selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit belum dilunasi:
- DEBITUR merupakan subyek hukum yang memiliki kewenangan bertindak berdasarkan hukum Republik Indonesia untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk tidak terbatas pada menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan SUK ini, Perjanjian Kredit, dan Dokumen Agunan.
- DEBITUR telah memperoleh semua perizinan, persetujuan, serta melakukan segala pemberitahuan sebagaimana disyaratkan atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan, maupun ketentuan lain yang mengikat DEBITUR, serta menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
- Perjanjian Kredit adalah sah dan berlaku serta mengikat DEBITUR dan ahli warisnya, dan apabila DEBITUR meninggal dunia, Fasilitas Kredit menjadi berakhir dan ahli warisnya wajib menyelesaikan seluruh kewajiban DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit.
- DEBITUR, Pemberi Agunan, Agunan maupun kekayaan DEBITUR lainnya tidak dalam sengketa yang berdampak kepada menurunnya kemampuan DEBITUR membayar Hutang.
- DEBITUR tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan.
- Hutang memiliki kedudukan setidaknya setara (paripasu) dengan kewajiban DEBITUR lainnya terhadap kekayaan DEBITUR baik yang diagunkan maupun tidak diagunkan kecuali terhadap kekayaan yang telah diberikan oleh DEBITUR kepada KREDITUR dengan hak istimewa (preference) yang memiliki kedudukan di atas kreditur biasa lainnya.
- DEBITUR tidak berada dalam keadaan lalai dalam membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang atau fasilitas keuangan atau pemberian Agunan.
- Agunan adalah milik dan dalam penguasaan Pemberi Agunan sepenuhnya, tidak dalam keadaan diagunkan atau dibebankan dengan cara apapun atau dalam keadaan sengketa atau dalam keadaan disita atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
- Setiap data, informasi, keterangan, pernyataan dan/atau dokumen yang diberikan DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan kepada KREDITUR sehubungan dengan SUK ini, Perjanjian Kredit, dan Dokumen Agunan adalah asli, benar, lengkap, dan akurat serta dibuat sesuai dengan ketentuan dan prinsip pelaporan yang berlaku, dan apabila dalam bentuk salinan/copy adalah sesuai dengan aslinya.
- Segera memberitahukan kepada KREDITUR apabila DEBITUR telah mengetahui atau sepantasnya mengetahui adanya hubungan keterkaitan dengan debitur lain dari KREDITUR sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit.
Pasal 12. KEWAJIBAN DEBITUR
Tanpa mengurangi kewajiban DEBITUR lainnya berdasarkan SUK ini dan Perjanjian Kredit, sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit belum dilunasi, DEBITUR wajib:
- Melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas setiap Hutang dalam mata uang asing, kecuali KREDITUR menyetujui lain. Apabila DEBITUR gagal melakukan transaksi lindung nilai ini, maka KREDITUR atas beban DEBITUR berhak (namun tidak berkewajiban) untuk melakukan transaksi lindung nilai tersebut.
- Memberikan informasi kepada KREDITUR dalam hal terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan.
- Senantiasa memberikan izin kepada KREDITUR atau pihak lain yang ditunjuk oleh KREDITUR untuk:
- melakukan pemeriksaan terhadap catatan keuangan dan administrasi DEBITUR;
- melakukan peninjauan ke dalam proyek, bangunan dan kantor yang digunakan DEBITUR; dan
- melakukan pemeriksaan terhadap Agunan dengan ketentuan bahwa DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan tindakan memasuki tempat dan/atau bangunan tanpa izin.
- Membuka dan mengoperasikan secara aktif rekening DEBITUR kepada KREDITUR.
- Memberikan pada KREDITUR, setiap waktu, baik diminta maupun tidak diminta, segala dokumen dan/atau informasi/keterangan/data secara lengkap, tepat, benar dan terkini serta sesuai keadaan sebenarnya, berkenaan dengan:
- Identitas diri dan surat persetujuan pasangan kawin (bila diperlukan) dan dokumen lain yang disyaratkan oleh KREDITUR;
- Asli surat kuasa yang dibuat dan diberikan oleh DEBITUR kepada orang-orang tertentu (jika ada) yang ditunjuk untuk dan atas nama DEBITUR melaksanakan Perjanjian Kredit dan Dokumen Agunan serta semua dokumen yang disyaratkan oleh atau berkaitan dengan Perjanjian Kredit atau Dokumen Agunan, berikut contoh tanda tangan orang-orang tersebut;
- Perjanjian Kredit dan Dokumen Agunan dalam bentuk dan isi yang disetujui KREDITUR telah ditandatangani oleh DEBITUR dan Pemberi Agunan;
- Asli bukti-bukti hak kepemilikan atas Agunan;
- Dokumen perizinan yang diperlukan oleh DEBITUR dalam melaksanakan usahanya;
- Peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi keadaan, harta kekayaan, jalannya usaha dan/atau keuangan DEBITUR atau Pemberi Agunan, termasuk kelalaian DEBITUR atau Pemberi Agunan kepada pihak ketiga;
- Keadaan keuangan dan/atau usaha DEBITUR (seperti, namun tidak terbatas pada keterangan mengenai penghasilan dan/atau laporan keuangan DEBITUR);
- Dokumen perpajakan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13. PEMBATASAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan SUK ini dan Perjanjian Kredit belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR, DEBITUR tidak diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:
- menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik DEBITUR baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
- mengagunkan dengan cara bagaimanapun kekayaan DEBITUR kepada pihak lain;
- mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban DEBITUR membayar kepada pihak lain;
- memberikan pinjaman kepada pihak lain;
kecuali dalam rangka menjalankan usaha DEBITUR sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan DEBITUR untuk melaksanakan Perjanjian Kredit.
Pasal 14. KELALAIAN
- Peristiwa kelalaian terjadi dalam hal, terjadinya salah satu peristiwa berikut:
- Hutang tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana yang ditentukan dalam Perjanjian Kredit, atau khusus untuk Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran tidak dilunasinya setiap jumlah yang merupakan pelampauan atas Jumlah Fasilitas Kredit dan/atau Hutang tidak dibayar lunas pada saat Jatuh Tempo Fasilitas Kredit, dimana lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang cukup dan sah bahwa DEBITUR telah melalaikan kewajibannya;
- DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak memenuhi, terlambat memenuhi atau memenuhi namun hanya sebagian dari syarat dan ketentuan dalam SUK ini, Perjanjian Kredit dan/atau Dokumen Agunan;
- Kekayaan, bonafiditas dan solvabilitas DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan dianggap menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi kemampuan DEBITUR untuk memenuhi salah satu atau setiap kewajibannya berdasarkan SUK ini dan/atau Perjanjian Kredit;
- Terjadi perubahan risiko terhadap Fasilitas Kredit atau timbul kejadian-kejadian lain yang menurut pendapat KREDITUR membahayakan atau akan membahayakan DEBITUR, usaha DEBITUR maupun Fasilitas Kredit.
- DEBITUR menurut penilaian KREDITUR berada atau akan berada dalam kondisi atau situasi yang dapat membawa akibat yang merugikan terhadap usaha atau keadaan DEBITUR, dan pada akhirnya mempengaruhi kemampuan DEBITUR dalam melunasi seluruh kewajibannya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian Kredit.
- Agunan hilang, rusak atau musnah karena sebab apapun juga dan DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan tidak dapat memberikan tambahan/pengganti Agunan sebagaimana disyaratkan oleh KREDITUR;
- DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam perjanjian apapun, dengan siapapun, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian yang berkenaan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit dimana DEBITUR dan/atau Perusahaan dalam satu Group DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan adalah sebagai pihak yang meminjam dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus, kecuali disetujui lain oleh KREDITUR;
- DEBITUR, Pemberi Agunan, Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dari Pemberi Agunan terkait dengan kasus tindak pidana;
- DEBITUR memberikan Pernyataan Dan Jaminan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 11 SUK ini yang tidak benar dan/atau tidak dapat dipenuhi.
Tanpa mengurangi hak KREDITUR berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam SUK ini, maka KREDITUR berhak dan berwenang pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu melakukan tindakan antara lain:
- tidak membukukan Fasilitas Kredit;
- mengakhiri/menghentikan kesanggupan menyediakan Fasilitas Kredit dengan mengirim surat pemberitahuan mengenai hal tersebut kepada DEBITUR;
- menuntut pembayaran lunas atas Hutang atau pemenuhan kewajiban lainnya secara penuh dengan seketika dan sekaligus; dan
- melakukan eksekusi terhadap Agunan dan memperhitungkan hasil eksekusi Agunan dengan Hutang. Dalam hal terdapat sisa hasil eksekusi, KREDITUR akan mengembalikan sisa tersebut kepada DEBITUR. Namun, jika hasil eksekusi Agunan lebih kecil nilainya dibandingkan dengan jumlah Hutang, maka DEBITUR berkewajiban untuk membayar kekurangan tersebut dalam waktu yang ditetapkan oleh KREDITUR.
Pasal 15. PENUNDAAN, PEMBATALAN DAN PENGAKHIRAN
- PENUNDAAN
KREDITUR berhak untuk menunda dan mengatur kembali Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Kredit dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada DEBITUR dalam hal:
- terjadi perubahan dalam bidang moneter, keuangan atau politik nasional yang menurut pertimbangan KREDITUR mempengaruhi kegiatan bisnis pada umumnya, dan mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit.
- berdasarkan pertimbangan KREDITUR dalam penerapan prinsip kehati-hatian.
Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan penundaan tersebut keadaan belum berakhir dan belum dapat diatasi, maka KREDITUR berhak untuk mengakhiri Fasilitas Kredit dan semua Hutang menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh DEBITUR seketika dan seluruhnya.
- PEMBATALAN
- Untuk Fasilitas Kredit uncommitted yang belum digunakan, KREDITUR berhak membatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat; atau
- Dalam hal kualitas kredit DEBITUR menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet, maka Fasilitas Kredit yang belum digunakan dapat dibatalkan oleh KREDITUR tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
DEBITUR dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan Fasilitas Kredit berikut segala akibatnya dan melepaskan KREDITUR dari segala tuntutan dan kerugian.
- PENGAKHIRAN
Fasilitas Kredit berakhir dalam hal:
- terjadi kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 SUK ini;
- terjadi perubahan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam penafsirannya atau pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang sehingga pemberian Fasilitas Kredit oleh KREDITUR kepada DEBITUR atau pelaksanaan kewajiban KREDITUR sesuai dengan Perjanjian Kredit menjadi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- terjadi perubahan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham atau pengurus atau pihak yang setara lainnya dan/atau terjadi perubahan struktur permodalan perusahaan antara lain penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan pada Pengendali dari DEBITUR dan/atau Pemberi Agunan yang berdasarkan pertimbangan KREDITUR mempengaruhi keberlangsungan Fasilitas Kredit.
Dalam hal terjadi pengakhiran, maka KREDITUR berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada DEBITUR meminta DEBITUR segera melunasi Hutang.
- Dalam hal DEBITUR tidak dapat melunasi Hutang pada tanggal yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 3 Pasal ini, maka ketentuan Pasal 14 SUK berlaku.
Pasal 16. PENGALIHAN HAK
- KREDITUR diperkenankan untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kredit kepada pihak lain, sedangkan DEBITUR tidak dapat mengalihkan segala hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit kepada pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KREDITUR.
- Dalam hal KREDITUR melakukan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, DEBITUR setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada KREDITUR untuk menyampaikan data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit kepada pihak yang akan menerima pengalihan tersebut.
Pasal 17. KOMPENSASI
- Berdasarkan prinsip kehati-hatian, KREDITUR dapat memperhitungkan pembayaran kembali atas Hutang dengan piutang DEBITUR terhadap KREDITUR (bila ada).
- DEBITUR setuju untuk tidak memperhitungkan pembayaran Hutang dengan piutang DEBITUR kepada KREDITUR, dan DEBITUR dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Pasal 18. PENUTUP
- DEBITUR dengan ini tunduk kepada semua ketentuan operasional KREDITUR berkenaan dengan Fasilitas Kredit.
- Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada KREDITUR dalam melaksanakan Perjanjian Kredit merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit, yang tanpa adanya kuasa tersebut Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan bahwa kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab yang tercantum dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
- Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap Fasilitas Kredit/Pembiayaan pada KREDITUR akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
- SUK ini dan Perjanjian Kredit tidak dapat diubah atau ditambah kecuali dengan dokumen tertulis yang ditandatangani oleh para pihak. Mengenai pengakhiran Perjanjian Kredit, DEBITUR dan KREDITUR dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
- SUK dan Perjanjian Kredit tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Para pihak memilih tempat kedudukan hukum sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kredit tanpa mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap DEBITUR dimuka pengadilan lain tidak terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
- Dalam hal terdapat ketentuan dalam SUK ini maupun Perjanjian Kredit menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
- Tidak atau terlambat dilaksanakannya suatu hak yang diberikan kepada KREDITUR berdasarkan SUK ini dan Perjanjian Kredit dan dokumen lainnya, seperti namun tidak terbatas pada Dokumen Agunan, tidak menyebabkan hak tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan atau gugur.
- Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan Fasilitas Kredit, maka DEBITUR dapat mengajukan keluhan melalui layanan CIMB Niaga 14041 dan 14042 dan/atau melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan KREDITUR. Syarat dan prosedur pengaduan KREDITUR dapat diakses DEBITUR melalui cimbniaga.com.
- KREDITUR terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- SUK ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian Syarat Umum Kredit ini dibuat oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk pada tanggal 16 Desember 2019 di Jakarta (selanjutnya disebut “SUK Bank CIMB Niaga 2019 Rev.06”).