Bunga/Margin/Ujrah tetap dalam periode tertentu yang tercantum di dalam Perjanjian Kredit/Pembiayaan, umumnya Fix 1 s.d 5 tahun, transaksi Syariah tergantung akad yang digunakan. Dalam periode tertentu Bunga/Margin/Ujrah yang dikenakan atas Pinjaman/Pembiayaan debitur/nasabah tidak akan berubah.
Bunga/Ujrah yang berlaku setelah Periode Bunga/Ujrah Fixed berakhir. Bunga/Ujrah floating dapat berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi dan bunga acuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Bunga/Ujrah floating saat ini mengacu kepada Instrumen Keuangan Bank Indonesia SDBI 12 Bulan dan SBIS 12 bulan.
Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan Sertifikat Bank Indonesia - Syariah (SBIS)merupakan salah satu Instrumen Moneter yang digunakan BI dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang bertujuan untuk menyerap atau menambah likuiditas di sektor moneter. Kedua instrumen ini memiliki tenor 1 s.d 12 bulan dan yang digunakan sebagai acuan suku bunga floating adalah rate SDBI/SBIS dengan tenor 12 bulan.
Bapak/Ibu akan diinformasikan secara tertulis setiap terjadi perubahan bunga/ujrah
Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit/pembiayaan yang akan dikenakan oleh Bank kepada Nasabah. SDBK belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian Bank terhadap resiko masing-masing debitur/nasabah atau kelompok debitur/nasabah. Dengan adanya resiko dalam setiap pemberian kredit/pembiayaan, maka suku bunga kredit/ujrah pembiayaan terutama bunga/ujrah floating yang dikenakan kepada nasabah akan lebih tinggi dari SBDK.
Untuk mendapatkan statement melalui email (E-Statement), pastikan untuk mendaftarkan email Bapak/Ibu melalui Phone Banking 14041/14041@cimbniaga.co.id atau kunjungi cabang terdekat
E-Statement akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di CIMB Niaga di minggu kedua setiap bulan untuk periode laporan bulan sebelumnya
Statement KPR/KPR iB dapat juga di download melalui menu pinjaman/pembiayaan pada CIMB Clicks. Pastikan Bapak/Ibu memiliki user untuk mengakses CIMB Clicks, kunjungi cabang CIMB Niaga terdekat untuk informasi lebih lanjut.
Untuk mengetahui ketentuan pelunasan dapat diakses melalui link https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/ketentuan-pelunasan
SLA pengambilan dokumen adalah 5 Hari Kerja untuk pengambilan di area yang sama (Syarat & Ketentuan berlaku).
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan dapat diakses melalui link https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/persyaratan-pengambilan-jaminan-lunas
Bapak/Ibu harap menghubungi call center CIMB Niaga 14041 untuk melakukan penjadwalan pengambilan jaminan sebelum datang ke bagian penyimpanan jaminan CIMB Niaga di daerah yang di tentukan saat proses penandatanganan Perjanjian Kredit/Pembiayaan.
Informasi alamat kantor cabang pengambilan dokumen dapat diakses pada link https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/persyaratan-pengambilan-jaminan-lunas
Untuk mengetahui syarat pengambilan dokumen jaminan dapat diakses melalui link https://www.cimbniaga.co.id/id/personal/kpr/persyaratan-pengambilan-jaminan-lunas
Bapak/Ibu dapat menghubungi Call Center CIMB Niaga di 14041 atau 14041@cimbniaga.co.id
Ahli Waris dapat menghubungi Call Center CIMB Niaga di 14041 / 14041@cimbniaga.co.id
Persyaratan klaim asuransi jiwa sebagai berikut:
Jika properti yang dijaminkan mengalami kebakaran, Bapak/Ibu dapat menghubungi Contact Center CIMB Niaga di 14041/14041@cimbniaga.co.id untuk mengetahui Perusahaan Asuransi Kerugian yang menanggung properti Bapak/Ibu
Jika pinjaman/pembiayaan sudah berjalan 1 tahun, bangunan ready stock dan sertifikat telah pecah per unit, Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang CIMB Niaga pemroses KPR terdekat atau hubungi contact center CIMB Niaga di 14041 / 14041@cimbniaga.co.id.