www.cimbniaga.co.id production

KETENTUAN PELUNASAN KPR/KPR iB

 

  1. PELUNASAN SELURUHNYA

    Pelunasan/pembelian porsi Bank dipercepat seluruhnya (Lunas seluruh pinjaman/pembiayaan, dan untuk selanjutnya disebut “Pelunasan Seluruhnya”), mengikuti langkah-langkah berikut :

    1. Pengajuan Pelunasan Seluruhnya yang diterima lengkap oleh Bank maksimal tanggal 5 (lima) pada hari kerja di setiap bulannya. Apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pengajuan Pelunasan Seluruhnya tersebut maksimal diterima oleh Bank pada hari kerja sebelum tanggal 5 (lima). Jika pengajuan diterima setelah tanggal 5 (lima), maka pengajuan akan diproses pada bulan berikutnya. Pelunasan dilakukan dengan melihat ketentuan proses maksimal 7 hari kerja oleh Petugas Bank.
    2. Pendebitan Pelunasan Seluruhnya akan diproses dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) di hari kerja setiap bulannya.
    3. Proses pendebitan Pelunasan Seluruhnya terakhir diproses pada pukul 16:00 WIB di hari kerja.
    4. Dokumen yang dibutuhkan adalah formulir standar Bank, antara lain :
      1. Formulir Permohonan Pelunasan ditandatangani Nasabah  Klik Form
      2. Formulir klaim refund Asuransi Jiwa Pembiayaan di tandatangani Nasabah Klik Form
      3. Fotokopi KTP Nasabah dan Pasangan, masing-masing 1 lembar
      Dokumen dapat dikirimkan oleh Nasabah melalui Customer Service pada Kantor Cabang CIMB Niaga terdekat atau dapat melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id
    5. Setelah dokumen pengajuan lengkap, Bank akan memproses dengan menghubungi & menginformasikan ke Nasabah melalui telepon dan/atau email Nasabah yang terdaftar di Bank atau email Nasabah yang tercantum pada Formulir Permohonan Pelunasan.
    6. Nasabah dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 (layanan 24 jam) atau kunjungi Kantor Cabang CIMB Niaga terdekat (pada jam kantor) untuk mengajukan permohonan pelunasan.
     
  2. PELUNASAN SEBAGIAN 

    Pelunasan/pembelian porsi Bank dipercepat sebagian (Lunas sebagian pinjaman/pembiayaan, dan untuk selanjutnya disebut “Pelunasan Sebagian”), mengikuti langkah-langkah berikut :

    1. Pendebitan Pelunasan Sebagian atas fasilitas KPR/KPR iB akan dilakukan sesuai dengan tanggal angsuran.
    2. Proses pendebitan Pelunasan Sebagian terakhir diproses pada pukul 16:00 WIB setiap hari kerja.
    3. Permohonan Pelunasan Sebagian diterima oleh Bank maksimal 2 minggu sebelum tanggal angsuran, akan diproses paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima secara lengkap oleh Bank.
    4. Dokumen yang dibutuhkan adalah formulir standar Bank, antara lain :
      1. Formulir Permohonan Pelunasan di tandatangani Nasabah  Klik Form
      2. Fotokopi KTP Nasabah dan Pasangan, masing-masing 1 lembar
      Dokumen dapat dikirimkan oleh Nasabah melalui Customer Service pada Kantor Cabang CIMB Niaga terdekat, atau dapat melalui email ke 14041@cimbniaga.co.id
    5. Setelah dokumen pengajuan lengkap, Bank akan memproses dengan menghubungi & menginformasikan ke Nasabah melalui telepon dan/atau email Nasabah yang terdaftar di Bank atau email Nasabah yang tercantum pada Formulir Permohonan Pelunasan.
    6. Nasabah dapat menghubungi Layanan CIMB Niaga 14041 (Layanan 24 jam) atau kunjungi Kantor Cabang CIMB Niaga terdekat (pada jam kantor) untuk mengajukan permohonan pelunasan.

       

    Ketentuan lain mengikuti Surat Persetujuan Kredit/Pembiayaan atau Perjanjian Kredit/Perjanjian Pembiayaan yang telah ditandatangani.