PERNYATAAN SEBAGAI PEMOHON
DECLARATION OF APPLICANT
Dengan menandatangani Aplikasi Formulir Permohonan (“Aplikasi”) ini, Nasabah menyatakan bahwa:
By signing this Application Form ("Application"), the Customer declares that:
[ ] Telepon (Phone)
[ ] e-mail
[ ] SMS
[ ] Aplikasi percakapan lainnya/media social
Other conversation apps/social media
Jadikan pembelanjaan retail di Kartu Syariah Anda menjadi cicilan tetap biaya ringan dengan jangka waktu (tenor) cicilan s.d 24 bulan. Setiap transaksi retail minimum Rp 300.000 dapat diubah menjadi cician tetap melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks maupun CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan.
Cicilan bulanan akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan tetap per bulan.
Cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal yang sama saat Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya, akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari.
Berikut ilustrasi penagihan cicilan:
Anda melakukan transaksi sebesar Rp.600.000 dan ingin mencicil dengan tenor 6 bulan dan cicilan 0%. Sehingga cicilan Anda adalah Rp.100.000/ bulan selama 6 bulan.
Penagihan
Pembayaran
Pemegang Kartu berjanji akan menyimpan Kartu Syariah dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian Kartu, maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahu Bank CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan Telepon 24 Jam CIMB Niaga Phone Banking 14041.
Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka hubungi MasterCard Emergency Assistance atau bank anggota MasterCard International yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.
Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartu yang baru atas Kartu yang hilang dicuri tersebut.
Sehubungan dengan diterbitkannya CIMB Niaga Syariah Card (selanjutnya disebut “Kartu”) atas nama Pemegang Kartu oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”), Pemegang Kartu setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum CIMB Niaga Syariah Card (“Syarat dan Ketentuan Umum”) bawah ini :
Bahwa apabila aplikasi ini disetujui dan Kartu sudah diaktifkan (termasuk untuk kartu perpanjangan), maka telah terjadi akad antara Pemegang Kartu dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku, dimana akad yang digunakan dalam Kartu Syariah adalah :
PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2019 CIMB Niaga. All right reserved