PERNYATAAN SEBAGAI PEMOHON
Dengan menandatangani Aplikasi ini, Nasabah menyatakan bahwa:
[ ] Belum memiliki/mengajukan pembuatan NPWP, atau
[ ] Telah memiliki kartu NPWP namun tidak dibawa/hilang/alasan lain dan nomor tidak diingat, atau
[ ] Dapat menyerahkan nomor NPWP namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, atau
Tidak diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan undang-undang
*)WAJIB berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Nasabah telah menyerahkan copy NPWP maka pilihan tickmark pada poin ini tidak perlu diisi,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam hal ini Nasabah telah memiliki kartu NPWP, Nasabah akan menyerahkan salinan/copy dokumen pendukung NPWP dimaksud kepada Bank pada kesempatan pertama.
[ ] Setuju
[ ] Tidak setuju
*)Berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai.
Pernyataan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Jadikan pembelanjaan retail di Kartu Syariah Anda menjadi cicilan tetap biaya ringan dengan jangka waktu (tenor) cicilan s.d 24 bulan. Setiap transaksi retail minimum Rp 300.000 dapat diubah menjadi cician tetap melalui OCTO Mobile, OCTO Clicks maupun CIMB Niaga 14041 sebelum tanggal cetak tagihan.
Cicilan bulanan akan ditagihkan sepanjang tenor yang Anda pilih dengan nominal cicilan tetap per bulan.
Cicilan pertama akan ditagihkan pada tanggal yang sama saat Anda melakukan konversi transaksi menjadi cicilan. Cicilan bulan ke-2 dan selanjutnya, akan ditagihkan pada tanggal cetak tagihan + 1 hari.
Berikut ilustrasi penagihan cicilan:
Anda melakukan transaksi sebesar Rp.600.000 dan ingin mencicil dengan tenor 6 bulan dan cicilan 0%. Sehingga cicilan Anda adalah Rp.100.000/ bulan selama 6 bulan.
Penagihan
Pembayaran
Pemegang Kartu berjanji akan menyimpan Kartu Syariah dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian Kartu, maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahu Bank CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan Telepon 24 Jam CIMB Niaga Phone Banking 14041.
Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka hubungi MasterCard Emergency Assistance atau bank anggota MasterCard International yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.
Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartu yang baru atas Kartu yang hilang dicuri tersebut.
Semua biaya dan limit yang dimaksud pada Ketentuan dan Persyaratan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank berhak untuk merubah Ketentuan dan Persyaratan ini, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memperhatikan ketentuan di atas, apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
Dengan diterimanya dan digunakannya Kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu berarti setuju dan terkait pada Ketentuan dan Persyaratan ini serta ketentuan dan persyaratan lainnya yang diterbitkan Bank sehubungan dengan kartu.
Segala pengaduan atau keluhan Pemegang Kartu berkenaan dengan penggunaan kartu harus diajukan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambatnya 20 (dua puluh) hari kerja dari sejak keluhan atau pengaduan secara tertulis dan dokumen pengaduan diterima secara lengkap) dari Pemegang Kartu diterima oleh Bank, dengan perpanjangan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila permasalahan belum juga dapat terselesaikan.
Bank dapat setiap saat mengalihkan semua hak-haknya yang berkaitan dengan hutang atau kewajiban Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melanjutkan proses tagihan sampai dengan tagihan tersebut dibayarkan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui pengalihan pihak yang melaksanakan penagihan tersebut dan dengan ini menyetujui untuk mengijinkan atau memperbolehkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu (termasuk penyitaan dokumen) dalam kaitannya dengan pemberlakuan pengalihan atau penunjukan tersebut.
Pemegang kartu dengan ini berjanji untuk segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang dipandang tepat oleh Bank atas setiap perubahan pekerjaan, usaha dan alamat tempat tinggal atau apabila memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia.
Sehubungan dengan diterbitkannya CIMB Niaga Syariah Card (selanjutnya disebut “Kartu”) atas nama Pemegang Kartu oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”), Pemegang Kartu setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan Umum CIMB Niaga Syariah Card (“Syarat dan Ketentuan Umum”) bawah ini :
Bahwa apabila aplikasi ini disetujui dan Kartu sudah diaktifkan (termasuk untuk kartu perpanjangan), maka telah terjadi akad antara Pemegang Kartu dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional yang berlaku, dimana akad yang digunakan dalam Kartu Syariah adalah :
PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Copyright © 2019 CIMB Niaga. All right reserved