PERNYATAAN SEBAGAI PEMOHON
Dengan menandatangani Aplikasi ini, Nasabah menyatakan bahwa:
- Seluruh data pada Aplikasi ini serta dokumen yang dilampirkan adalah benar dan merupakan data terbaru Nasabah.
- Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“Bank”) dari segala bentuk tanggung jawab dan/ atau tuntutan yang disebabkan kesalahan Nasabah dalam mengisi Aplikasi ini.
- Nasabah memahami bahwa Bank memiliki hak sepenuhnya untuk menyetujui atau menolak aplikasi ini, serta membatalkan dan/menutup hubungan usaha dengan Nasabah sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sehubungan dengan informasi yang tertulis dan dokumen yang dilampirkan pada aplikasi ini, Saya memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pengkinian data Saya pada Catatan Bank dan menghubungi sumber manapun guna memperoleh atau memeriksa keterangan dan/atau informasi yang diperlukan.
- Dalam hal Aplikasi ini disetujui oleh Bank, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan terikat pada persyaratan dan ketentuan bagi pemegang Kartu Kredit atau Kartu Syariah CIMB Niaga dan Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) atas seluruh dana yang terdapat pada rekening tabungan/ deposito/ giro/ rekening lainnya dengan segala hutang/kewajiban Nasabah kepada Bank.
- Sehubungan dengan butir 5 di atas, Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/diubah/dibatalkan kepada Bank untuk mendebet dan/atau memblokir dan/atau membuka blokir Rekening Nasabah guna menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah pada Bank (kartu utama maupun kartu tambahan). Dengan mengesampingkan berlakunya ketentuan pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, pemberian kuasa ini berlaku terus menerus dan hanya akan berakhir setelah kewajiban Nasabah kepada Bank selesai seluruhnya.
- Nasabah mengetahui bahwa Kartu Kredit CoBrand adalah merupakan kartu kredit co-branding Bank yang bekerjasama dengan pihak partner, dengan manfaat yang diberikan berhubungan dengan semua fasilitas dari membership partner tersebut.
- Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa :
- Setiap pemegang Kartu Kredit CoBrand akan didaftarkan secara otomatis untuk menjadi anggota membership co-branding sesuai dengan ketentuan Bank, dan menyatakan telah membaca, memahami dan menerima syarat dan ketentuan program ALL – Accor Live Limitless.
- Sehubungan dengan kebutuhan pendaftaran dan pemberian manfaat tersebut pada butir 8.a di atas, Bank dapat memberikan data Nasabah tersebut kepada pihak partner dan Nasabah bersedia untuk menerima komunikasi dari pihak partner Cobrand.
- Khusus untuk Kartu Kredit CoBrand Le Club AccorHotels, terkait dengan upgrade/downgrade membership co-branding ALL – Accor Live Limitless maka Bank berhak untuk melakukan perubahan nomor keanggotaan (membership ID) Nasabah sesuai dengan data terbaru yang diberikan oleh partner.
- Nasabah setuju bahwa pengiriman laporan Bank yang terkait dengan transaksi Nasabah pada Bank (berupa statement tabungan dan/atau Kartu Kredit atau Kartu Syariah) melalui email sesuai perintah Nasabah pada Bank, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah dan karenanya Nasabah membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab dan/atau tuntutan yang disebabkan oleh kesalahan Nasabah dalam hal terdapatnya kegagalan/kesalahan sistem walaupun telah dilakukan seluruh upaya kehati-hatian sesuai standar komersial yang berlaku di industri perbankan.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban penggunaan mata uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan pelaksanaannya dan Saya telah mengerti dan memahami setiap risiko tersebut.
- Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank akan dilaporkan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) fasilitas pinjaman/pembiayaan Bank, maka status kolektibilitas yang dilaporkan akan mengacu pada kualitas kredit atau pembiayaan terendah.
- Nasabah tidak akan mengajukan kepada Bank termasuk mengambil langkah hukum apapun terkait dengan penundaan pembayaran kewajiban atau kemudahan dalam bentuk apapun berdasarkan atau mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 13 Maret 2020 maupun perubahannya dikemudian hari.
- Nasabah telah membaca, mengerti, dan memahami penjelasan mengenai produk kartu kredit dan tabungan, termasuk manfaat, biaya, risiko, akad serta persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertera pada www.cimbniaga.co.id pada bagian informasi penting (cimb.id/tnc-kartukonven untuk Kartu Kredit Konvensional dan/ atau cimb.id/tnc-kartusyariah untuk Kartu Syariah) dan seluruh bagian aplikasi ini.
- Sehubungan dengan rekening Tabungan yang akan dibuka atas nama Nasabah, dengan ini Nasabah setuju dan menyanggupi :
- Akan melakukan setoran awal selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal pembukaan rekening (jika fitur produk menetapkan setoran awal).
- Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 14.a diatas, Nasabah tidak atau belum melakukan setoran dana pada rekening yang dibuka, maka nasabah setuju dan dengan ini memberikan kuasa serta kewenangan penuh kepada Bank untuk menutup rekening tersebut.
- Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan atas segala data/informasi kepada Bank dan memberikan hak untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan, menginformasikan, dan/atau memusnahkan data/informasi sehubungan dengan Nasabah, Rekening, data keuangan dan/atau data lainnya yang diperoleh dari Nasabah, regulator, provider telekomunikasi, asosiasi jasa keuangan dan/atau pihak lainnya.
- Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan data Nasabah yang terdiri dari nama, nomor telepon, jumlah transaksi dan/atau lokasi transaksi kepada pihak lain, khusus berkaitan dengan layanan pemberian One Time Password (OTP) dalam rangka transaksi online, atau manfaat serupa yang diberikan oleh CIMB Niaga kepada Nasabah.
- Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Bank untuk memberikan data Nasabah dalam hal terdapat permintaan data Nasabah dari instansi terkait antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak dan pihak berwenang lainnya.
- Sehubungan dengan kewajiban penyerahan informasi & dokumen pendukung Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada saat ini Nasabah*:
[ ] Belum memiliki/mengajukan pembuatan NPWP, atau
[ ] Telah memiliki kartu NPWP namun tidak dibawa/hilang/alasan lain dan nomor tidak diingat, atau
[ ] Dapat menyerahkan nomor NPWP namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, atau
Tidak diwajibkan memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan undang-undang
*)WAJIB berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai. Dalam hal Nasabah telah menyerahkan copy NPWP maka pilihan tickmark pada poin ini tidak perlu diisi,
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dalam hal ini Nasabah telah memiliki kartu NPWP, Nasabah akan menyerahkan salinan/copy dokumen pendukung NPWP dimaksud kepada Bank pada kesempatan pertama.
- Nasabah dengan ini * :
[ ] Setuju
[ ] Tidak setuju
- Memberikan kewenangan kepada Bank untuk memberikan kepada pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada anak perusahaan atau pihak terafiliasi dari Bank, informasi mengenai data dan/atau kegiatan Nasabah sebagaimana diperbolehkan berdasarkan hokum yang berlaku untuk tujuan komersial atau untuk tujuan lain yang dinilai wajar dan diperlukan oleh Bank.
- Memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi Pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
- Memberikan persetujuan limit dan tipe kartu kredit sesuai dengan hasil kelayakan analisa kredit atau pembiayaan Bank.
*)Berikan tanda (X) atau (V) pada salah satu pilihan yang sesuai.
- Dengan menyetujui ketentuan butir 19 di atas :
- Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk
- Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
Pernyataan ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan