www.cimbniaga.co.id production

Program Pengajuan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga Cashback 100% maksimal Rp. 170ribu

Syarat dan Ketentuan Program

  1. Program berlaku untuk nasabah baru yang belum memiliki Kartu Kredit / Kartu Syariah utama (basic) CIMB Niaga sebelumnya.
  2. Periode Persetujuan Pengajuan Kartu Kredit/Kartu Syariah: 1 Maret – 31 Desember 2025
  3. Periode Transaksi maksimal 1 bulan sejak tanggal kartu disetujui
  4. Tipe kartu yang dapat mengikuti program : Mastercard OCTO, Mastercard OCTO Card Syariah, Mastercard Platinum Accor, Mastercard Syariah Gold, Mastercard Platinum dan Mastercard Gold
  5. Tidak berlaku untuk pengajuan kartu tambahan (supplement).
  6. Program berlaku untuk nasabah maupun Staff CIMB Niaga.
  7. Cashback yang diberikan 100% maksimal Rp 170ribu pada customer level, dengan contoh pemberian cashback sebagai berikut:
      Contoh Akumulasi Transaksi Pemberian Cashback  
    Kartu disetujui Kartu 1 Kartu 2 Kartu 1 Kartu 2 Total Cashback (customer level) Keterangan
    1 kartu (Mastercard Platinum) Rp 100,000 NA Rp 100,000 NA Rp 100,000 Total Cashback Rp 100,000 (100% Cashback sesuai akumulasi transaksi)
    Rp 170,000 NA Rp 170,000 NA Rp 170,000 Total Cashback Rp 170,000 (100% Cashback sesuai maksimal cashback program)
    Rp 300,000 NA Rp 170,000 NA Rp 170,000 Total Cashback Rp 170,000 (100% Cashback sesuai maksimal cashback program)
    Rp 500,000 NA Rp 170,000 NA Rp 170,000 Total Cashback Rp 170,000 (100% Cashback sesuai maksimal cashback program)
    2 kartu (Bundling Mastercard Platinum & Mastercard Octo) Rp 50,000 Rp 70,000 Rp 50,000 Rp 70,000 Rp 120,000 Total Cashback Rp 120,000 (100% Cashback sesuai akumulasi transaksi)
    Rp 100,000 Rp 0 Rp 100,000 Rp 0 Rp 100,000 Total Cashback Rp 100,000 (100% Cashback sesuai akumulasi transaksi)
    Rp 0 Rp 170,000 Rp 0 Rp 170,000 Rp 170,000 Total Cashback Rp 170,000 ((100% Cashback sesuai maksimal cashback program)
    Rp 300,000 Rp 100,000 Rp 170,000 Rp 0 Rp 170,000 Total Cashback Rp 170,000 (100% Cashback sesuai maksimal cashback program)
  8. Nasabah harus melakukan transaksi retail dan/atau ecommerce dengan waktu maksimal 1 bulan sejak pengajuan disetujui.
  9. Transaksi yang berlaku adalah transaksi retail (face-to-face dan online) dan transaksi melalui OCTO Mobile.
  10. Transaksi retail yang diubah menjadi cicilan tetap (tidak diubah langsung di merchant) tetap diperhitungkan sebagai akumulasi transaksi sesuai periode program.
  11. Transaksi yang tidak dihitung adalah transaksi non retail seperti annual fee, autodebet tagihan, Tarik tunai, cashplus, cicilan bulanan, fee & charges, transaksi yang diubah menjadi cicilan langsung di merchant termasuk dengan pembatalan transaksi dan transaksi yang disanggah selama periode penarikan pemenang,
  12. Transaksi pemakaian dari kartu supplement tidak diperhitungan pada akumulasi transaksi
  13. Jika mengajukan kartu bundling (dua kartu Utama sekaligus) yang merupakan New To Card/NTC Basic dan kedua kartu tersebut melakukan transaksi maka secara customer level hanya berlaku max total cashback yang didapatkan nasabah adalah 100% cap max Rp 170,000,-
  14. Cashback akan dikreditkan maksimal 3 bulan setelah pengajuan Kartu Kredit/Kartu Syariah disetujui.
  15. Nasabah hanya berhak 1 kali cashback dari program ini selama periode program berjalan.