www.cimbniaga.co.id production

Informasi Spending Reward Kartu Kredit/Kartu Syariah

Pemberitahuan Perubahan Program Spending Reward Kartu Kredit/Kartu Syariah Premium CIMB Niaga

Kepada Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kesetiaannya menggunakan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga.

Bersama ini kami informasikan perubahan persyaratan program Spending Reward. Ketentuan ini berlaku untuk tipe Kartu Premium CIMB Niaga yang berlaku  sejak 1 Agustus 2022.

Syarat & Ketentuan:

  • Maksimum klaim 2x per tahun.
  • Minimum jumlah transaksi harus memenuhi selama tiga (3) bulan berturut-turut, apabila di antara tiga (3) bulan tersebut terdapat jumlah tagihan yang kurang dari minimum persyaratan maka proses klaim program tidak dapat diajukan.
  • Transaksi yang diperhitungkan adalah transaksi kartu hadir (face to face transaction) dan online, tidak termasuk: cash advance, CashPlus, fees & charges, bills payment, transaksi yang sudah diubah menjadi cicilan, ataupun transaksi yang sudah di klaim untuk program Cashback 4% khusus untuk Kartu JCB Ultimate.
  • Periode klaim maksimum 2 bulan setelah billing cycle/transaksi tercetak dalam tagihan.
  • Maksimum Issued tiket: 2 bulan setelah menghubungi Layanan CIMB Niaga 1500800 untuk penukaran Spending Reward.
  • Seluruh Poin Xtra yang terkumpul pada 3 billing cycle tersebut tidak boleh ditukarkan dengan hal lain, jika ditukarkan dengan hal lain maka akan dihanguskan.
  • Transaksi harus genuine, transaksi yang terdeteksi oleh Bank termasuk transaksi tidak wajar maka tidak dimasukkan ke dalam perhitungan.
  • Nama yang tertera pada tiket hanya berlaku untuk kartu utama atau kartu tambahan.
  • Tidak berlaku blackout period sesuai ketentuan maskapai penerbangan dan maksimum jangka waktu perjalanan adalah 21 hari.
  • Segala pembatalan dan perubahan tiket dengan alasan dan kondisi apapun akan diproses sesuai dengan kebijakan maskapai penerbangan dan menjadi tanggung jawab nasabah.
  • Khusus untuk Kartu Kredit Visa Infinite, ketentuan Penghapusan Iuran Tahunan (waive annual fee) dengan Program Spending Reward tidak akan berlaku efektif 1 Agustus 2022.

Pemberitahuan Perubahan Program Spending Reward Kartu Kredit/Kartu Syariah Premium CIMB Niaga

Kepada Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kesetiaannya menggunakan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga.

Efektif 1 September 2023, kami informasikan perubahan persyaratan program Spending Reward dengan persyaratan transaksi bulanan yang lebih mudah. Ketentuan ini berlaku untuk tipe Kartu Premium CIMB Niaga yang berlaku.

No Jenis Kartu Program Spending Reward Hingga 31 Agustus 2023 Efektif 1 September 2023
1

JCB Ultimate

Tukar semua Poin Xtra dengan 1 tiket ANA PP Jakarta - Tokyo dengan minimum transaksi ritel IDR 70 juta per bulan tagihan (billing cycle) - Tiket Kelas Bisnis PP - Tiket Kelas Ekonomi PP
- Periode transaksi ritel 3 bulan tagihan berturut-turut - Periode transaksi ritel 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan)
- Kuota penukaran poin 2x setahun - Kuota penukaran poin 1x setahun
- Transaksi QRIS diperhitungkan dalam minimum transaksi - Transaksi QRIS TIDAK diperhitungkan dalam minimum transaksi
  - Minimum Poin Xtra untuk ditukarkan = 70 juta / 50,000 x 500 PX x 6 cycle = 4,200,000 Poin Xtra
2

Visa Infinite

Tukar semua Poin Xtra dengan 1 tiket SQ PP Jakarta - Singapura dengan minimum transaksi ritel IDR 25 juta per bulan tagihan (billing cycle) - Periode transaksi ritel 3 bulan tagihan berturut-turut - Periode transaksi ritel 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan)
- Kuota penukaran poin 2x setahun - Kuota penukaran poin 1x setahun
- Transaksi QRIS diperhitungkan dalam minimum transaksi - Transaksi QRIS TIDAK diperhitungkan dalam minimum transaksi
  - Minimum Poin Xtra untuk ditukarkan = 25 juta / 50,000 x 200 PX x 6 cycle = 600,000 Poin Xtra
3

Preferred Visa Infinite

 

 

Tukar semua Poin Xtra dengan 1 tiket Garuda PP Jakarta - Singapura/Bali dengan minimum transaksi ritel IDR 25 juta per bulan tagihan (billing cycle) - Periode transaksi ritel 3 bulan tagihan berturut-turut - Periode transaksi ritel 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan)
- Kuota penukaran poin 2x setahun - Kuota penukaran poin 1x setahun
- Transaksi QRIS diperhitungkan dalam minimum transaksi - Transaksi QRIS TIDAK diperhitungkan dalam minimum transaksi
  - Minimum Poin Xtra untuk ditukarkan = 25 juta / 50,000 x 100 PX x 6 cycle = 300,000 Poin Xtra
4

Preferred Visa Infinite Syariah

Tukar semua Poin Xtra dengan 1 tiket Garuda PP dengan minimum transaksi ritel IDR 25 juta per bulan tagihan (billing cycle) - Destinasi Jakarta - Kuala Lumpur atau Jakarta - Lombok - Destinasi Jakarta - Singapura atau Jakarta - Bali
- Periode transaksi ritel 3 bulan tagihan berturut-turut - Periode transaksi ritel 6 bulan tagihan berturut-turut
- Kuota penukaran poin 2x setahun - Kuota penukaran poin 1x setahun
- Transaksi QRIS diperhitungkan dalam minimum transaksi - Transaksi QRIS TIDAK diperhitungkan dalam minimum transaksi
  - Minimum Poin Xtra untuk ditukarkan = 25 juta / 50,000 x 100 PX x 6 cycle = 300,000 Poin Xtra

Syarat dan Ketentuan

  1. Maksimum klaim 1x per tahun.
  2. Minimum jumlah transaksi ritel harus terpenuhi selama 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan) .
  3. Apabila diantara enam 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan) tersebut terdapat jumlah tagihan yang kurang dari minimum persyaratan maka proses klaim program tidak dapat diajukan.
  4. Jumlah Poin Xtra yang harus di redeem selama 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan) harus memenuhi total minimum akumulasi Poin Xtra (tidak bisa kurang dari minimum)
  5. Seluruh Poin Xtra yang terkumpul dari Kartu Utama maupun Kartu tambahan dalam 6 (enam) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan) tersebut tidak boleh ditukarkan atau digunakan dengan hal lain, jika ditukarkan atau di gunakan dengan hal lain maka klaim tidak dapat di ajukan
  6. Transaksi yang diperhitungkan adalah transaki kartu hadir (face to face transaction) dan online, tidak termasuk: cash advance, transaksi ritel QRIS, CashPlus, fees & charges, bills payment, transaksi yang sudah diubah menjadi cicilan, ataupun transaksi yang sudah di klaim untuk program Cashback 4% khusus untuk Kartu JCB Ultimate.
  7. Periode klaim maksimum 2 (dua) bulan setelah Periode Cetak Tagihan terakhir yang akan di redeem (mengikuti tanggal cetak tagihan)
  8. Maksimum Issued tiket : 14 (empat belas ) hari kerja  setelah menghubungi Layanan CIMB Niaga 1500800 untuk penukaran Spending Reward
  9. Transaksi harus genuine, apabila terdeteksi oleh Bank terdapat transaksi yang tidak wajar, maka tidak dapat di perhitungkan  dalam penukaran Spending Reward
  10. Nama yang tertera pada tiket hanya berlaku untuk kartu utama atau kartu tambahan.
  11. Redeem Poin Xtra harus dari Kartu Kredit yang berlaku program spending reward, kekurangan Poin Xtra tidak bisa ditransfer dari balance Poin Xtra dari Kartu Kredit jenis lain atau dari produk lain.
  12. Destinasi dan jenis airline bersifat mutlak, tidak bisa diganti.
  13. Program tidak berlaku untuk Karyawan CIMB Niaga sesuai ketentuan internal yang berlaku
  14. Tidak berlaku untuk booking tiket selama black out period / High season.
  15. Jadwal Black out period / High season mengikuti ketentuan maskapai penerbangan.
  16. Maksimum jangka waktu perjalanan adalah 21 hari.
  17. Segala pembatalan dan perubahan tiket dengan alasan dan kondisi apapun akan diproses sesuai dengan kebijakan maskapai penerbangan dan menjadi tanggung jawab nasabah, apabila terdapat tambahan biaya.
  18. Informasi selengkapnya atau apabila ingin mengikuti program ini hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.

Simulasi :

  1. Khusus JCB Ultimate, Visa Infinite dan PVI Konvensional / Syariah, dimana persyaratan klaim menggunakan ketentuan lama adalah penggunaan 3 (tiga) Periode Cetak Tagihan berturut-turut (mengikuti tanggal cetak tagihan), maka :
    1. Billing Tagihan untuk klaim dengan Syarat & Ketentuan yang lama maksimum menggunakan billing Agustus 2023 (Billing Cycle-1) + September 2023 (Billing Cycle-2) + Oktober 2023 (Billing Cycle -3)
    2. Batas terakhir klaim dengan Syarat & Ketentuan yang lama menggunakan billing Agustus 2023 (Billing Cycle-1) + September 2023 (Billing Cycle-2) + Oktober 2023 (Billing Cycle -3) adalah bulan Desember
    3. Seluruh Poin Xtra yang terkumpul pada 3 billing cycle tersebut tidak boleh ditukarkan dengan hal lain, jika ditukarkan dengan hal lain maka akan dihanguskan
  1. Mulai bulan September 2023, Nasabah sudah dapat melakukan klaim menggunakan Syarat & Ketentuan Baru dengan menggunakan Billing Cycle September 23 + Oktober 23 +November 23 + Desember 23 + Januari 2024+ Feb 2024 (6 cycle berturut turut)
  2. Ilustrasi penggunaan Kuota Skema Baru : Jika billing cycle yang di gunakan melewati tahun berjalan (tahun berikut nya)

Misal : September 23 – Oktober 23 – November 23 - Desember 23 + Januari 2024 -  Feb 2024 (6 cycle berturut turut)

a. 4 Cycle mengambil tahun 2023

b. 2 Cycle mengambil tahun 2024

Jika belum pernah menggunakan Kuota di tahun 2023, maka untuk redeem skema baru ini bisa mengambil dari Kuota tahun 2023.

Jika sudah pernah menggunakan Kuota di tahun 2023 (nasabah sudah pernah redeem), maka redeem spending reward dengan skema baru bisa menggunakan kuota tahun 2024

Informasi Program Spending Reward untuk Kartu Kredit JCB Ultimate: Dihentikan efektif per 1 Juli 2025

Kami informasikan bahwa program Spending Reward (“Program”) pada Kartu Kredit JCB Ultimate akan dihentikan efektif per 1 Juli 2025. 

Program ini sebelumnya memungkinkan Anda untuk menukarkan Poin Xtra dengan 1 tiket ekonomi pulang-pergi ANA Jakarta–Tokyo dengan minimum transaksi retail sebesar Rp 70 Juta per periode tagihan selama 6 periode tagihan berturut-turut

Periode terakhir dari 6 periode tagihan berturut-turut yang diperhitungan dan masih dapat ditukarkan dengan Poin Xtra adalah maksimum diperiode cetak tagihan Juli 2025, dengan detail sebagai berikut

  • Periode tagihan 1 : Cetak Tagihan Februari 2025 
  • Periode tagihan 2 : Cetak Tagihan Maret 2025
  • Periode tagihan 3 : Cetak Tagihan April 2025
  • Periode tagihan 4 : Cetak Tagihan Mei 2025 
  • Periode tagihan 5 : Cetak Tagihan Juni 2025
  • Periode tagihan 6 : Cetak Tagihan Juli 2025

Setelah Cetak Tagihan Periode Juli 2025, maka tidak ada transaksi lain yang akan dihitung untuk program ini. Untuk Transaksi yang dilakukan pada bulan Juli mendekati waktu cetak tagihan namun terposting di periode tagihan bulan berikut nya (Periode Cetak Tagihan Agustus 2025), maka tidak di perhitungkan 

Nasabah memiliki waktu 2 (dua) bulan setelah periode cetak tagihan terakhir untuk melakukan penukaran Poin Xtra dengan program Spending Reward yaitu sampai dengan 23 September 2025.

Tiket harus diterbitkan / di issued maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah nasabah melakukan penukaran Poin Xtra dengan menghubungi 1500800 JIka issued tiket melebihi batas waktu yang sudah di tentukan, maka klaim tidak dapat di proses. Syarat dan Ketentuan lain yang berlaku di program Spending Reward tetap berlaku (klik di sini)

Bank tidak akan menerima permintaan penukaran Poin Xtra ke Program Spending Reward setelah tanggal tersebut dan Bank tidak bertanggung jawab untuk keterlambatan permintaan penerbitan tiket oleh Nasabah dan Bank dapat mengembalikan Poin Xtra sebesar yang sudah ditukarkan sebelumnya.

Untuk info lebih lanjut hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.


Informasi Program Spending Reward untuk Kartu Kredit Visa Infinite: Dihentikan efektif per 1 Juli 2025

Kami informasikan bahwa program Spending Reward (“Program”) pada Kartu Kredit Visa Infinite akan dihentikan efektif per 1 Juli 2025. 

Program ini sebelumnya memungkinkan Anda untuk menukarkan Poin Xtra dengan 1 tiket Singapore Airlines (SQ) ekonomi Jakarta–Singapura pulang-pergi (PP) dengan minimum transaksi retail sebesar Rp 25 Juta per periode tagihan selama 6 periode tagihan berturut-turut

Periode terakhir dari 6 periode tagihan berturut-turut yang diperhitungan dan masih dapat ditukarkan dengan Poin Xtra adalah maksimum di periode cetak tagihan Juli 2025, sebagai berikut

  • Periode tagihan 1 : Cetak Tagihan Februari 2025
  • Periode tagihan 2 : Cetak Tagihan Maret 2025
  • Periode tagihan 3 : Cetak Tagihan April 2025
  • Periode tagihan 4 : Cetak Tagihan Mei 2025
  • Periode tagihan 5 : Cetak Tagihan Juni 2025
  • Periode tagihan 6 : Cetak Tagihan Juli 2025

Setelah Cetak Tagihan Periode Juli 2025, tidak ada transaksi lain yang akan dihitung untuk program ini. Untuk Transaksi yang dilakukan pada bulan Juli mendekati waktu cetak tagihan namun terposting di periode tagihan bulan berikut nya (Periode Cetak Tagihan Agustus 2025), maka tidak di perhitungkan 

Nasabah memiliki waktu 2 (dua) bulan setelah periode cetak tagihan terakhir untuk melakukan penukaran Poin Xtra dengan program Spending Reward yaitu sampai dengan 23 September 2025.

Tiket harus diterbitkan / di issued maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah nasabah melakukan penukaran Poin Xtra dengan menghubungi 1500800 JIka issued tiket melebihi batas waktu yang sudah di tentukan, maka klaim tidak dapat di proses. Syarat dan Ketentuan lain yang berlaku di program Spending Reward tetap berlaku (klik di sini)

Bank tidak akan menerima permintaan penukaran Poin Xtra ke Program Spending Reward setelah tanggal tersebut dan Bank tidak bertanggung jawab untuk keterlambatan permintaan penerbitan tiket oleh Nasabah dan Bank dapat mengembalikan Poin Xtra sebesar yang sudah ditukarkan sebelumnya.

Untuk info lebih lanjut hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.


Informasi Program Spending Reward untuk Kartu Kredit Preferred Visa Infinite: Dihentikan efektif per 1 Juli 2025

Kami informasikan bahwa Program Spending Reward (“Program”) untuk Kartu Kredit Preferred Visa Infinite akan dihentikan efektif per 1 Juli 2025. 

Program ini sebelumnya memungkinkan Nasabah untuk bisa menukarkan Poin Xtra dengan 1 tiket Garuda Indonesia (GA) ekonomi Jakarta–Singapura atau Jakarta-Denpasar pulang-pergi (PP) dengan minimum transaksi retail (“Transaksi”) sebesar Rp 25 Juta per periode tagihan selama 6 periode tagihan berturut-turut

Periode terakhir dari 6 periode tagihan berturut-turut yang diperhitungkan dan Poin Xtra yang didapat masih bisa ditukarkan dengan Program Spending Reward. Periode cetak tagihan maksimum yaitu di periode cetak tagihan Juli 2025, dengan detail sebagai berikut :

  • Periode tagihan 1 : Cetak Tagihan Februari 2025
  • Periode tagihan 2 : Cetak Tagihan Maret 2025
  • Periode tagihan 3 : Cetak Tagihan April 2025
  • Periode tagihan 4 : Cetak Tagihan Mei 2025
  • Periode tagihan 5 : Cetak Tagihan Juni 2025
  • Periode tagihan 6 : Cetak Tagihan Juli 2025

Setelah cetak tagihan Periode Juli 2025, maka tidak ada Transaksi lain yang akan dihitung untuk Program ini. Untuk Transaksi yang dilakukan pada bulan Juli 2025 mendekati waktu cetak tagihan namun terposting di periode tagihan bulan berikut nya (Periode Cetak Tagihan Agustus 2025), maka tidak di perhitungkan.

Nasabah memiliki waktu 2 (dua) bulan setelah periode cetak tagihan terakhir untuk melakukan penukaran Poin Xtra dengan Program Spending Reward yaitu sampai dengan 23 September 2025.

Tiket harus diterbitkan / di Issued maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah nasabah melakukan penukaran Poin Xtra dengan menghubungi 1500800, Jika issued tiket melebihi batas waktu yang sudah di tentukan, maka klaim tidak dapat diproses. Syarat dan Ketentuan lain yang berlaku di Program tetap berlaku (klik di sini).

Bank tidak akan menerima permintaan penukaran Poin Xtra ke Program Spending Reward setelah tanggal tersebut dan Bank tidak bertanggung jawab untuk keterlambatan permintaan penerbitan tiket oleh Nasabah dan Bank dapat mengembalikan Poin Xtra sebesar yang sudah ditukarkan sebelumnya.

Untuk info lebih hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.


Informasi Program Spending Reward untuk Kartu Preferred Visa Infinite Syariah: Dihentikan efektif per 1 Juli 2025

Kami informasikan bahwa Program Spending Reward (“Program”) untuk Kartu Kredit Preferred Visa Infinite Syariah akan dihentikan efektif per 1 Juli 2025. 

Program ini sebelumnya memungkinkan Nasabah untuk bisa menukarkan Poin Xtra dengan 1 tiket Garuda Indonesia ekonomi Jakarta–Singapura atau Jakarta-Denpasar pulang-pergi (PP) dengan minimum transaksi retail (“Transaksi”) sebesar Rp 25 Juta per periode tagihan selama 6 periode tagihan berturut-turut.

Periode terakhir dari 6 periode tagihan berturut-turut yang diperhitungkan dan Poin Xtra yang didapat masih bisa ditukarkan dengan Program Spending Reward. Periode cetak tagihan maksimum yaitu di periode cetak tagihan Juli 2025 dengan detail sebagai berikut:

  • Periode tagihan 1 : Cetak Tagihan Februari 2025
  • Periode tagihan 2 : Cetak Tagihan Maret 2025
  • Periode tagihan 3 : Cetak Tagihan April 2025
  • Periode tagihan 4 : Cetak Tagihan Mei 2025
  • Periode tagihan 5 : Cetak Tagihan Juni 2025
  • Periode tagihan 6 : Cetak Tagihan Juli 2025

Setelah cetak tagihan Periode Juli 2025, maka tidak ada Transaksi lain yang akan dihitung untuk Program ini. Untuk Transaksi yang dilakukan pada bulan Juli 2025 mendekati waktu cetak tagihan namun terposting di periode tagihan bulan berikut nya (Periode Cetak Tagihan Agustus 2025), maka tidak di perhitungkan.

Nasabah memiliki waktu 2 (dua) bulan setelah periode cetak tagihan terakhir untuk melakukan penukaran Poin Xtra dengan Program Spending Reward yaitu sampai dengan 19 September 2025

Tiket harus diterbitkan / di Issued maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah nasabah melakukan penukaran Poin Xtra dengan menghubungi 1500800, Jika issued tiket melebihi batas waktu yang sudah di tentukan, maka klaim tidak dapat diproses. Syarat dan Ketentuan lain yang berlaku di Program tetap berlaku (klik di sini).

Bank tidak akan menerima permintaan penukaran Poin Xtra ke Program Spending Reward setelah tanggal tersebut dan Bank tidak bertanggung jawab untuk keterlambatan permintaan penerbitan tiket oleh Nasabah dan Bank dapat mengembalikan Poin Xtra sebesar yang sudah ditukarkan sebelumnya.

Untuk info lebih lanjut hubungi Layanan CIMB Niaga 1500800.