Informasi penting untuk menghindari denda keterlambatan
Informasi Pembayaran Kartu CIMB Niaga
Pemegang Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga yang terhormat, untuk menghindari denda keterlambatan mohon perhatikan tips berikut ini:
Bayarlah tagihan Kartu Kredit/Kartu Syariah Anda sesuai tagihan yang tertera atau sejumlah pembayaran minimum
Pastikan pembayaran sudah dibukukan di rekening Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayaran yang dibukukan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan.
Untuk pembayaran menggunakan fasilitas autodebet rekening tabungan CIMB Niaga, pastikan dana tersedia paling lambat 1 hari sebelum tanggal jatuh tempo, sehingga dapat dilakukan pendebetan pada tanggal jatuh tempo dan terhindar dari denda keterlambatan.
Pembayaran tagihan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga juga dapat dilakukan melalui
CIMB Niaga :
Teller di Cabang CIMB Niaga : Perhatikan tanggal jatuh tempo karena pembayaran akan dibukukan pada hari berikutnya.
Online channel CIMB Niaga (ATM, OCTO Clicks, OCTO Mobile) : Pembayaran di atas pukul 21.00 WIB akan dibukukan pada hari berikutnya.
Bank rekanan
Dengan menu Transfer Real Time Online dan BI FAST: Pembayaran di atas pukul 21.00 WIB akan dibukukan pada hari berikutnya. Mohon agar memilih menu transfer ke Bank CIMB Niaga (kode bank 022), masukkan nomor rekening tujuan berupa nomor Kartu Kredit Anda.
Dengan menu pembayaran tagihan Kartu Kredit/Kartu Syariah (bukan melalui menu Transfer Real Time Online dan BI FAST) : Pembayaran dibukukan dalam 3 hari kerja sejak dana diterima oleh Bank CIMB Niaga.
Pembayaran Kartu Kredit/Kartu Syariah via Bank lain selain via menu Transfer Real Time Online juga bisa via menu BI FAST (penggunaan menu BI FAST sesuai availability masing-masing Bank lain
Pembayaran tagihan Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga dianggap telah terjadi setelah dana pembayaran tersebut dibukukan pada rekening Kartu Kredit/Kartu Syariah CIMB Niaga.
Hubungi Layanan CIMB Niaga 14041 apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut.