Informasi Terbaru Terkait Minimum Pembayaran dan Biaya Keterlambatan Kartu
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, CIMB Niaga memperpanjang kebijakan masa berlaku biaya dan tarif Kartu Kredit sebagai berikut:
Biaya & Tarif |
Sebelum | Sesudah |
Minimum Pembayaran (5% dari total tagihan) | Berlaku hingga 31 Desember 2022 |
Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Biaya keterlambatan pembayaran (1% dari total tagihan, minimum Rp 75.000 atau maksimum Rp 100.000) | Berlaku hingga 31 Desember 2022 | Berlaku hingga 30 Juni 2023 |
Kami Akan Hubungi Anda
Tinggalkan informasi anda untuk kami hubungi