- Ketentuan Program
- Cash Plus hanya berlaku untuk Pemegang Kartu terpilih yang telah ditentukan oleh pihak PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“selanjutnya disebut sebagai “Bank”) sesuai dengan kriteria yang ditentukan pihak Bank.
- Pengajuan Cash Plus oleh Pemegang Kartu tidak diperkenankan/diperbolehkan diajukan secara langsung ke Tim Telesales atau Cabang. Pemegang Kartu hanya dapat melakukan pengajuan Cash Plus ke Phone Banking Bank, OCTO Mobile, Microsite (Email) dan hanya akan diproses apabila Pemegang Kartu tersebut telah dapat ditawarkan Cash Plus.
- Penawaran Cash Plus tidak dapat dilakukan pada saat bersamaan dengan kenaikan limit (ada jeda waktu/hari).
- Apabila Kartu sedang dalam kondisi naik limit (naik limit sementara) pada saat periode penawaran Cash Plus maka penawaran Cash Plus maksimal sesuai dengan limit permanennya, terkecuali penawaran Cash Plus melalui channel Digital (OCTO Mobile & Microsite) yang tidak dapat diajukan selama bulan periode kenaikan limit sementara.
- Apabila terdapat saldo kredit, maka penawaran Cash Plus dilakukan sesuai limit permanen (tidak ditambahkan dengan saldo kredit yang terdapat dikartu) berdasarkan kondisi available limit tidak lebih besar daripada limit Kartu Kredit.
- Bagi Pemegang Kartu yang sudah memiliki rekening tabungan di Bank, maka dana cash plus wajib ditransfer ke rekening tabungan di Bank atas nama pemegang kartu. Bagi Pemegang Kartu yang tidak memiliki rekening tabungan di Bank atau memiliki rekening tabungan Bank, namun rekening tabungan tersebut bukan ditujukan untuk keperluan transaksi, maka Pemegang Kartu akan dibantu untuk mengajukan pembukaan rekening tabungan CIMB Niaga yang dapat digunakan untuk menerima transfer dana tunai dari fasilitas Cash Plus.
- Cicilan Cash Plus akan ditagihkan oleh Bank melalui Lembar Penagihan yang dimasukkan sebagai komponen perhitungan jumlah Pembayaran Minimum Kartu Kredit CIMB Niaga.
- Permohonan Cash Plus beserta cicilannya tidak mendapatkan Poin Xtra/Cashback, terkecuali untuk Pemegang Kartu yang terundang untuk berpartisipasi dalam program khusus.
- Ketentuan Penawaran
- Lama proses pencairan dana adalah 4-6 hari kerja setelah pengajuan Cash Plus dilakukan, SLA berlaku untuk pengajuan Cash Plus dari 1 kartu kredit.
- Apabila Pemegang Kartu menginginkan fasilitas Cash Plus di multi card (Visa & Master) maka akan mempengaruhi lamanya proses pencairan dana yaitu menjadi 2x (dua kali) lebih lama dan tergantung banyaknya fasilitas karena prosesnya bertahap. Limit yang berlaku untuk pemegang multi card adalah limit gabungan.
- Adanya kemungkinan penolakan antara lain karena tidak sesuai ketentuan batas transaksi Cash Plus, maksimum fasilitas sejenis yang telah diambil oleh Pemegang Kartu, status kartu kredit dan ketersediaan limit.
- Pemegang Kartu mengetahui bahwa Pemegang Kartu tidak diperkenankan untuk melakukan pembatalan atas fasilitas Cash Plus, oleh karena pada awal dilakukan penawaran Cash Plus oleh Pihak Bank, . Pembatalan akan ditangani menjadi pelunasan diawal dan Pemegang Kartu akan dikenakan biaya penalty atas setiap fasilitas Cash Plus yang disetujui.
- Batas Transaksi
- Batas pencairan dana tunai untuk setiap transaksi adalah 50% dari limit Kartu Kredit yang tersedia (available Credit Card limit) dan tidak termasuk saldo kredit.
- Total utilisasi supergroup (seluruh outstanding) dari total limit Kartu Kredit (permanen limit) mengikuti ketentuan internal Bank yang berlaku.
- Setiap pencairan dana dilakukan tidak pada hari yang bersamaan untuk setiap 1 (satu) rekening tujuan.
- Frekuensi Pengambilan
Pengajuan fasilitas Cash Plus hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali penginputan untuk masing-masing kartu per hari per 1 (satu) rekening.
- Pencairan Dana
- Batas pengkreditan ke rekening untuk 1 CIF (unique customer) adalah 1 (satu) kali pada hari yang sama.
- Pencairan dana tunai hanya dapat dilakukan ke rekening tabungan Bank milik Pemegang Kartu yang melakukan pengajuan Cash Plus dimana antara nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama Pemegang Kartu Kredit.
- Apabila di akhir minggu/hari libur, khusus untuk pencairan dana ke rekening CIMB Niaga, akan dilakukan pemrosesan ulang di hari kerja berikutnya.
- Penyelesaian Angsuran
- Kondisi Menunggak
Apabila Pemegang Kartu yang mengikuti program Cash Plus dimana kondisi kartu mencapai 90 hari tertunggak semenjak jatuh tempo maka seluruh sisa pokok akan langsung didebet ke kartu kredit yang bersangkutan dan dikenakan biaya penalty untuk setiap transaksi.
- Pembatalan Transaksi
Pembatalan transaksi tidak diperkenankan walaupun dilakukan pada hari yang sama dengan pemesanan, karena pemegang kartu telah dikonfirmasi menyetujui transaksi Cash Plus diawal penawaran. Jika tetap terjadi pembatalan maka akan ditangani menjadi pelunasan diawal dan dikenakan biaya penalty untuk setiap transaksi.
Syarat & Ketentuan Cash Plus ini merupakan suatu kesatuan dengan “Syarat & Ketentuan Kartu Kredit Konvensional" dan ”Syarat & Ketentuan Kartu Syariah”. Bank berhak mengubah, menghapus atau menentukan dan menambahkan ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan setiap saat untuk disesuaikan dengan kebijakan Bank dan Bank akan memberitahukan kepada Nasabah 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebelum ketentuan dan persyaratan terbaru berlaku.
Bank telah memiliki izin usaha, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi CIMB Niaga Phone Banking di 14041.
Syarat & Ketentuan Cash Plus ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.