www.cimbniaga.co.id production

Asuransi Kecelakaan Diri dan Ketidaknyamanan Perjalanan Kartu Kredit CIM Niaga

Jenis pertanggungan dan lainnya

Detail Produk

  • Jenis pertanggungan maksimum usia 65 tahun dan anak-anak yang berusia maksimum 23 tahun, belum menikah, bekerja, dan bertempat tinggal di Indonesia
  • Periode 1 Juli 2024 – 30 Juni 2025
  • Wilayah pertanggungan mencakup seluruh dunia, tidak termasuk negara-negara yang terkena sanksi PBB. Tidak termasuk tujuan domestik

Manfaat

  1. Kecelakaan Diri Dalam Perjalanan
  2. Ketidaknyamanan Perjalanan
  3. Perlindungan Pembelian

Memberikan perlindungan selama perjalanan (Perjalanan internasional) apabila Tertanggung mengalami cedera dan/atau meninggal dunia yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.

Apabila Tertanggung hilang selama perjalanan sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis ini, maka Penanggung membayarkan kompensasi atas Meninggal Dunia akibat kecelakaan dengan ketentuan Tertanggung tetap dinyatakan hilang dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut dari tanggal kecelakaan. 

Manfaat Kematian Akibat Kecelakaan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp250.000.000 Rp500.000.000
2 Premium Card Rp5.000.000.000 Rp7.000.000.000

 Manfaat Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Cacat Keseluruhan/Total Akibat 
Manfaat  cacat merupakan prosentase dari manfaat kematian yang diberlakukan pada tabel tersebut diatas 
Kehilangan kedua tangan, kaki dan mata  100%
Kehilangan satu tangan dan satu kaki  100%
Kehilangan salah satu anggota tubuh (Tangan atau Kaki) dan satu mata 100%
kehilangan salah satu anggota tubuh  50%
(Tangan atau Kaki)  50%

 Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp250.000.000 Rp500.000.000
2 Premium Card Rp5.000.000.000 Rp7.000.000.000

Ketidaknyamanan Perjalanan

Dengan syarat Tertanggung tidak dapat mendapatkan pergantian dari sumber lain, Penanggung akan membayar untuk:

A. Penundaan Perjalanan

Untuk Perjalanan Internasional :

Penanggung akan membayar kepada Tertanggung suatu manfaat tunai sampai pada jumlah maksimum seperti yang disebutkan di dalam tabel di bawah ini, jika keberangkatan penerbangan terjadwal Tertanggung yang telah mendapatkan konfirmasi dari pihak otoritas bandara mengalami penundaan penerbangan selama 4 jam atau lebih, dibatalkan atau Tertanggung ditolak menaiki pesawat akibat kelebihan pesanan (overbooking) dan transportasi alternatif tidak disediakan bagi Tertanggung dalam jangka waktu 4 jam sewaktu keberangkatan terjadwal dari penerbangan tersebut, akibat hal-hal berikut:

  • Pemogokan, kerusuhan atau huru-hara atau aksi mogok industri;
  • Kondisi cuaca bunuk;
  • Bencana alam (angin topan, gempa bumi, banjir dan sejenisnya);
  • Kerusakan mekanik atau cacat struktur dari Transportasi- Umum
    yang dijadwalkan; atau
  • Kelebihan Pemesanan (overbooking)

Klaim akibat Sebab Operation tidak dijamin dalam Polis

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp2.500.000 Rp2.500.000
2 Premium Card Rp5.000.000 Rp5.000.000

B. Pembatalan Perjalanan

Apabila perjalanan Tertanggung mengalami pembatalan yang timbul dalam waktu tiga puluh (30) hari sebelum permulaan perjalanan karena Peristiwa yang Dipertanggungkan, Penanggung akan membayar untuk:

Sebagian dari seluruh biaya Perjalanan yang telah dibayarkan di awal yang tidak dapat dikembalikan termasuk biaya pembatalan agen Perjalanan. Kehilangan atau biaya yang berkaitan dengan Peristiwa Yang Dipertanggungkan ini dapat dibayarkan hanya jika Asuransi ini dibeli paling tidak empat puluh delapan (48) jam sebelum tanggal keberangkatan (tanggal keberangkatan termasuk), kecuali dalam hal Tertanggung atau Teman Perjalanan Tertanggung atau Orang Tertentu meninggal atau Cedera; atau

Biaya tambahan lain untuk mengganti satu atau lebih anggota keluarga Tertanggung per Perjalanan, di mana jaminan untuk tertanggung akan berakhir saat mengajukan penggantian biaya tambahan anggota keluarga

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp2.500.000 Rp2.500.000
2 Premium Card Rp5.000.000 Rp5.000.000

C. Sambungan Transportasi Putus

Jika sambungan lanjutan penerbangan terjadwal dari tertanggung yang telah dikonfirmasi terputus pada lokasi pergantian pesawat akibat terlambatnya kedatangan penerbangan terjadwal tertanggung yang masuk dan transportasi lanjutan alternatif tidak disediakan bagi tertanggung dalam waktu 4 jam sejak waktu kedatangan sebenarnya dari penerbangan yang masuk.

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp2.500.000 Rp2.500.000
2 Premium Card Rp5.000.000 Rp5.000.000

D. Keterlambatan Bagasi

Jika bagasi yang dibawa Tertanggung pada waktu check-in tidak di serahkan kepadanya dalam waktu 6 jam sejak kedatangan tertanggung di lokasi tujuan yang dijadwalkan dari penerbangannya maka penanggung akan mengganti biaya - biaya yang telah dikeluarkan Tertanggung.

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp2.500.000 Rp2.500.000
2 Premium Card Rp5.000.000 Rp5.000.000

E. Kehilangan Bagasi

Penanggung akan memberikan penggantian sampai pada batas seperti yang disebutkan dalam tabel manfaat dibawah ini. Jika bagasi yang dibawa Tertanggung pada waktu check-in tidak diserahkan kepada Tertanggung dalam waktu minimum 48 (empat puluh delapan) jam sejak kedatangan Tertanggung pada lokasi tujuan yang dijadwalkan dari penerbangannya, maka Penanggung akan:

  1. Menganti kerugian Tertanggung untuk kehilangan bagasi Tertanggung dan Penanggung bisa saja berdasarkan pilihan Penanggung dan setelah membuat alokasi yang sesuai untuk mengganti bagasi yang hilang atau membayar secara tunai dengan harga yang setara.
  2. Pada peristiwa kehilangan atas setiap butir yang dipertanggungkan dalam bentuk bagian dari pasangan atau set, tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi bagian yang sebanding dari nilai untuk pasangan atau set, sepasang atau satu set barang akan dianggap sebagai satu barang tunggal termasuk aksesoris standar, baterai, lensa dan sebagainya.
  3. Limit Manfaat Penggantian ini tidak berlaku apabila bagasi tersebut telah diserahkan kepada Tertanggung atau diterima oleh Tertanggung selama atau melewati durasi waktu 48 jam (empat puluh delapan jam) ataupun dikemudian hari. Apabila bagasi telah diserahkan kepada Tertanggung atau telah diterima oleh Tertanggung maka Limit Manfaat Penggantian akan merujuk pada Limit Manfaat Keterlambatan Bagasi

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp10.000.000 Rp17.500.000
2 Premium Card Rp10.000.000 Rp17.500.000

 

Asuransi akan mengganti biaya perbaikan atau penggantian peralatan (dengan spesifikasi yang serupa mungkin berupa peralatan yang telah diperbaiki) yang dibeli secara sah dengan kartu kredit tertanggung selama melakukan perjalanan dimana kehilangan atau kerusakan peralatan tersebut disebabkan oleh 

Asuransi Perlindungan Pembelian

Limit Santunan

No 

Jenis Kartu Kredit 
Pemegang Kartu
Pemegang Kartu Beserta Keluarga
1 Platinum/Precious Rp7.500.000 Rp12.500.000
2 Premium Card Rp7.500.000 Rp12.500.000
,

Kerugian atau Kerusakan Yang Dikecualikan:

Polis ini tidak memberikan penggantian apabila kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

  1. Resiko sendiri sebagaimana disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
  2. Kerusakan atau kegagalan mekanikal atau elektrikal dari barang itu sendiri.
  3. Cacat pada produk, atau cacat pada rancangan, bahan atau cara pembuatannya, cacat bersifat laten.
  4. Barang – barang yang tidak dijaga di suatu tempat yang dapat diakses oleh publik.
  5. Tindak pencurian pada saat barang berada dalam kendaraan yang tidak diawasi.
  6. Kebocoran, kehilangan berat, penyusutan, sifat dari benda itu sendiri, penguapan atau pencemaran, oleh serangga kutu, aus dan gores, karat, jamur serta sebab-sebab pengoperasian lainnya yang terjadi perlahan.
  7. Semua proses pembersihan atau pengeringan, perbaikan renovasi, pencucian/bleaching, pewarnaan/dyeing, restorasi atau pekerjaan service.
  8. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengoperasikan barang yang dipertanggungkan.
  9. Penahanan, penyitaan atau pengambil alihan oleh pejabat Beacukai atau para pejabat lainnya.
  10. Hilang atau menghilangnya barang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan penyebabnya.
  11. Peristiwa yang terjadi selama barang dalam perjalanan dengan menggunakan alat transportasi udara, kapal laut, kereta atau kendaraan bermotor, atau roda transportasi publik lainnya kecuali apabila harta benda tersebut dibawa dengan tangan oleh Pemegang Kartu selama transit tersebut.
  12. Tindakan kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung atau keluarga Tertanggung atau siapapun yang berada dalam tanggungjawab Tertanggung.
  13. Kehilangan atau kerusakan terhadap data atau software.
  14. Pencurian yang dilakukan tanpa ancaman atau tindak kekerasan.
  15. Kerugian-kerugian yang timbul pada saat barang dalam proses pengiriman baik menggunakan alat angkutan darat, udara maupun laut. Pertanggungan asuransi baru mulai berlaku pada tanggal dimana Tertanggung secara fisik menerima barang dimaksud

Asuransi ini tidak menjamin kerugian/kehilangan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan:

  1. Perjalanan pada kendaraan umum atau Pribadi baik melalui udara maupun laut selain sebagai penumpang
  2. Perang yang dideklarasikan atau tidak, invasi, musuh asing, perang sipil, kerusuhan sipil, pemberontakan, revolusi, pembangkit rakyat, kekuasaan militer atau penggambilan kekuasaaan.
  3. Kehilangan, kehancuran atau kerusakan atas suatu harta benda apapun atau suatu kehilangan atau biaya apapun yang timbul karenanya atau kerugian konsekuesial yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusikan oleh dan timbul dari radiasi ionisasi atau kontaminansi oleh radioaktif dari suatu bahan nuklir atau dari limbah nuklir dari hasil pembakaran bahan bakar nuklir.
  4. Tindakan terorisme yang menggunakan nuklir, bahan kimia dan biologi
  5. Kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh penahanan, penyitaan atau pemusnahan oleh bea cukai atau otoritas lain.
  6. Klaim yang timbul dari tindakan melanggar hukum yang Tertanggung lakukan.
  7. Klaim yang timbul dari intervensi, larangan atau peraturan pemerintah.
  8. Kematian atau Cedera atau yang secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh atau dari kondisi yang sudah ada
  9. Kematian atau Cedera atau yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan dari:
    1. Mencederai diri sendiri dengan sengaja, bunuh diri atau percobaan bunuh diri ketika sehat ingatan atau tidak sehat ingatan, setiap Penyakit atau gangguan yang bersifat psikologis termasuk depresi atau ketakutan, kegilaan dan stress, mabuk, obat-obatan, Penyakit kelamin, melahirkan atau hamil (tidak termasuk keguguran yang disebabkan oleh Kecelakaan yang menyebabkan Cedera luar atau oleh Kecelakaan lalu lintas) atau aborsi atau komplikasi berikut daripadanya;
    2. Hasil dari atau yang dikontribusikan oleh atau disebabkan oleh atau pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau Penyakit yang berhubungan dengan HIV termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau turunan mutasi atau variasi yang bagaimanapun disebabkan daripadanya;
    3. Pemeriksaan fisik rutin, pemeriksaan kesehatan atau tes lain yang berhubungan pada perawatan atau diagnosis dari setiap Cedera, Penyakit atau sakit atau perawatan yang bersifat preventif termasuk di dalamnya vaksinasi, perawatan untuk obesitas, pengurangan berat badan dan program peningkatan berat badan;
    4. Aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara kecuali jika membayar sebagai penumpang naik ke atau turun dari pesawat bersayap tetap yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu perusahaan penerbangan namun bukan sebagai anggota kru atau dengan tujuan operasi teknis pada pesawat udara;
    5. Partisipasi Tertanggung atau Teman Perjalanan dalam berburu, menelusuri gua, menyusuri terowongan, mendaki gunung atau panjat tebing yang membutuhkan penggunaan pemandu atau tali, aktivitas di bawah air yang melibatkan penggunaan peralatan nafas dibawah air (selain daripada untuk tujuan liburan), sky diving, hang-gliding, paragliding atau terjun payung, Perjalanan trekking atau ekspedisi (kecuali disetujui oleh Kami), balap motor atau balapan lain selain dari berjalan kaki atau olahraga lainnya dalam kapasitas professional;
    6. Dalam hubungannya dengan pekerjaan manual atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau penggunaan mesin dan/atau peralatan yang berkaitan dengan kapal laut, militer, layanan atau operasi angkatan udara atau pengujian berbagai macam alat angkut ketika terlibat dalam penggalian lepas pantai atau penambangan, fotografi di udara atau penanganan bahan peledak.
  10. Perjalanan yang dipesan atau dilakukan terhadap saran medis atau untuk tujuan mendapatkan perawatan medis.
  11. Suplemen kesehatan, vitamin, prebiotik, probiotik dan produk perawatan kulit baik yang dibeli melalui konter atau diberikan resep oleh praktisi medis terdaftar.
  12. Setiap kerugian yang disebabkan karena wisatawan bepergian melawan saran Pemerintah, Organisasi Kesehatan Dunia atau badan terkait lainnya ke daerah dimana pemogokan, Kerusuhan, perang atau keadaan perang, wabah penyakit atau kondisi Kesehatan yang tidak aman atau bencana alam yang sedang terjadi, atau yang mungkin sedang terjadi atau sedang mengancam daerah tersebut.
  13. Asuransi tidak menjamin klaim yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan, atau karena:
    1. Kelalaian Anda untuk Check-in sesuai jadwal pemesanan yang diberikan kepada Anda atau kedatangan yang terlambat di tempat pemberangkatan Anda.
    2. Kegagalan Anda untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari maskapai atau agen yang megatur atas jumlah jam keterlambatan dan alasan keterlambatan tersebut.

Asuransi Jika terjadi kecelakaan, kerugian atau kerusakan CIMB Niaga

Prosedur Klaim Asuransi CIMB Niaga

Dokumen pendukng klaim asuransi

Tipe Kartu Kredit CIMB Niaga

Platinum 
Premium Card
JCB Precious JCB Ultimate
Visa Travel Card Mastercard Wolrdcard
Platinum ALL Accor Live Limitless Mastercard World ALL Accor Live Limitles
Mastercard Platinum Visa Infinite
Mastercard Platinum Syariah Visa Infinite Preferred
JCB Platinum  Visa Infinite Preferred Syariah