www.cimbniaga.co.id production

Prosedur Penyampaian Pengaduan

Memahami Suara Anda adalah salah satu cara CIMB Niaga untuk senantiasa memberikan yang terbaik.

Sampaikan dengan pilihan saluran yang anda kehendaki :

  • Identitas diri (KTP/Paspor)
  • Kronologis pengaduan
  • Data/dokumen pendukung serta bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain
  • Nomor telepon dan alamat email pelapor/nasabah
  • Surat pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase/peradilan/lembaga mediasi lainnya (khusus untuk pengaduan melalui APPK)
  • Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
  • Menyampaikan nomor pengaduan sebagai referensi Anda
  • Memberikan solusi atas kesulitan yang Anda alami
  • Memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Anda lebih dari waktu penyelesaian yang diatur oleh ketentuan Regulator(10 atau 20 hari kerja jika terkait sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan alat pasar uang dan pasar valuta asing dan kegiatan lainnya yang diatur oleh Bank Indonesia)
  • Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah diselesaikan

Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui :

  1. Surat tertulis kepada :

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. Satuan Kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau

    Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah.

  2. Hubungi layanan OJK di : 157
  3. Email ke : konsumen@ojk.go.id
  4. Online di : sikapiuangmu.ojk.go.id
  5. Sistem berbasis website dengan mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui http://kontak157.ojk.go.id

Selain menyampaikan kepada OJK, apabila saya tidak puas dengan penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank, upaya apa yang dapat dilakukan?

Apabila penyelesaian pengaduan uang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK) yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan. 

Lembaga Alternatif Peneyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK): 

  1. Alamat :
    Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H
    Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950
  2. Telepon : 021 – 2527700
  3. Email : info@lapssjk.id
  4. Website : www.lapssjk.id
  1. Sistem pembayaran
  2. Kegiatan layanan uang
  3. Kegiatan alat pasar uang dan pasar valuta asing; dan
  4. Kegiatan lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia

Anda dapat menyampaikannya kepada Bank Indonesia melalui saluran berikut ini :

  • Surat tertulis kepada :
    Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen
    Jl. MH. Thamrin No. 2 Gedung Tipikal Lt. 14, Jakart 10350
  • Hubungi layanan BI : 1 500 131
  • Email ke : bicara@bi.go.id