Apa yang harus saya siapkan saat menyampaikan pengaduan?
Identitas diri (KTP/Paspor)
Kronologis pengaduan
Data/dokumen pendukung serta bukti transaksi, formulir sanggahan dan lain-lain
Nomor telepon dan alamat email pelapor/nasabah
Surat pernyataan bahwa sengketa tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase/peradilan/lembaga mediasi lainnya (khusus untuk pengaduan melalui APPK)
Apa yang dilakukan Bank saat saya menyampaikan pengaduan?
Menerima pengaduan yang Anda sampaikan
Menyampaikan nomor pengaduan sebagai referensi Anda
Memberikan solusi atas kesulitan yang Anda alami
Memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Anda lebih dari waktu penyelesaian yang diatur oleh ketentuan Regulator(10 atau 20 hari kerja jika terkait sistem pembayaran, kegiatan layanan uang, kegiatan alat pasar uang dan pasar valuta asing dan kegiatan lainnya yang diatur oleh Bank Indonesia)
Menyampaikan informasi bahwa pengaduan Anda telah diselesaikan
Saya tidak puas dengan hasil akhir yang diberikan Bank, apa yang dapat saya lakukan?
Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui :
Surat tertulis kepada :
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. Satuan Kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau
Sistem berbasis website dengan mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui http://kontak157.ojk.go.id
Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Selain menyampaikan kepada OJK, apabila saya tidak puas dengan penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank, upaya apa yang dapat dilakukan?
Apabila penyelesaian pengaduan uang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat mengajukan sengketa kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK) yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.
Lembaga Alternatif Peneyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SIK):
Alamat :
Gedung Menara Karya Lt. 25 Unit G-H
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950