www.cimbniaga.co.id production

Asuransi Xtra Proteksi Sakinah

merupakan produk asuransi tradisional berbasis syariah yang memberikan perlindungan asuransi kepada pasangan suami istri hingga masing – masing Peserta mencapai usia 100 tahun. Produk ini hadir menjadi solusi perlindungan, dan siap menjawab berbagai kebutuhan nasabah dalam setiap siklus kehidupan

  • 1 Polis melindungi 2 Peserta sekaligus.
    Peserta adalah pasangan suami istri yang memiliki hubungan pernikahan yang sah menurut hukum negara Republik Indonesia. Masing-masing Peserta mendapatkan Santunan Asuransi sebesar 100%
  • Bayar hanya sekali, terlindungi hingga nanti
    Hanya dengan membayar satu kali Kontribusi, masing - masing Peserta terlindungi hingga usia 100 tahun
  • Tambahan Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan untuk masing - masing Peserta
    Manfaat ini berlaku sebelum masing – masing Peserta mencapai usia 70 tahun

Nama Perusahaan
PT Sun Life Financial Indonesia

Jenis Produk
Asuransi Jiwa Tradisional

Usia Masuk Peserta
Pemegang Polis: 18-60 Tahun
Peserta Pertama/Kedua:18 – 60 Tahun

Masa Asuransi
Sampai Peserta berusia 100 tahun

Mata Uang
Rupiah

Frekuensi Pembayaran Kontribusi
Sekaligus

Underwriting
Full Underwriting (metode seleksi risiko penuh)

Manfaat Meninggal Dunia

100% Santunan Asuransi jika Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua Meninggal Dunia selama Masa Asuransi

Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan (hingga usia 70 tahun)

  1. Meninggal Dunia karena Kecelakaan

    Maksimal 200% Santunan Asuransi jika Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua Meninggal Dunia Karena Kecelakaan selama Masa Asuransi dan sebelum Peserta mencapai usia 70 tahun.

  2. Manfaat Cacat Total Tetap karena Kecelakaan

    Maksimal 200% Santunan Asuransi apabila Peserta Pertama dan/atau Peserta Kedua mengalami kehilangan atau kehilangan fungsi anggota tubuh termasuk organ penglihatan

    Jenis Cacat Total Tetap Nilai Manfaat Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan (% x Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan)
    Luka Bakar 100%
    Kehilangan Organ Anggota Tubuh:  
    - Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh 100%
    - Untuk 1 (satu) anggota tubuh 50%
    Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh:  
    - Untuk 2 (dua) atau lebih anggota tubuh 100%
    - Untuk 1 (satu) anggota tubuh 50%
    Kehilangan Organ Penglihatan:  
    - Untuk 2 (dua) mata 100%
    - Untuk 1 (satu) mata 50%
    Kehilangan Fungsi Penglihatan:  
    - Untuk 2 (dua) mata 100%
    - Untuk 1 (satu) mata 50%

*Ketentuan sebagai berikut:

  • Manfaat ini akan berlaku hingga Peserta mencapai usia 70 tahun. Maksimal pembayaran manfaat adalah 100% Santunan Asuransi dan tunduk pada ketentuan maksimal Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan yaitu Rp4 miliar per Peserta.
  • Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh yang dinyatakan di dalam tabel di atas harus berlangsung minimal selama 12 bulan berturut-turut sejak terjadinya Kecelakaan dan harus mendapatkan konfirmasi tertulis dari Dokter yang merawat bahwa kehilangan fungsi tersebut akan berlangsung selama sisa masa hidup Peserta (permanen).
  • Dalam satu kejadian Kecelakaan yang akan dibayarkan adalah manfaat yang memiliki persentase yang paling besar untuk jenis Cacat Total Tetap.
  • Kehilangan Fungsi Penglihatan yang dinyatakan di dalam tabel di atas harus berlangsung minimal selama 6 bulan berturut-turut sejak terjadinya Kecelakaan dan harus mendapatkan konfirmasi tertulis dari Dokter spesialis mata yang merawat bahwa kehilangan kemampuan tersebut akan berlangsung selama sisa masa hidup Peserta (permanen).
  • Nilai maksimal Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan adalah sebesar Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebagaimana diatur dalam Ringkasan Polis.
  • Apabila Peserta memiliki lebih dari 1 polis yang memiliki Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan dan polis sejenisnya yang diasuransikan kepada Pengelola, maka besar maksimal Manfaat Cacat Total Tetap dan/atau Meninggal Dunia karena Kecelakaan tersebut tidak akan melebihi jumlah yang ditentukan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.
    Luka Bakar adalah luka bakar derajat III (tiga) mencakup 20% (dua puluh persen) permukaan tubuh yang diukur dengan ‘Lund and Browder Body Surface Chart
  1. Besaran Kontribusi yang dapat dipilih Pemegang Polis yaitu sesuai table di bawah dengan besaran Kontribusi Tabarru dan Ujrah sebagai berikut:
    Plan Kontribusi Kontribusi Tabarru' Ujrah
    (Persentase & Kontribusi)
    1 Rp50 juta 50% 50%
    2 Rp75 juta 58% 42%
    3 Rp100 juta 61% 39%
    4 Rp200 juta 66.5% 33.5%
    5 Rp350 juta 71% 29%
    6 Rp500 juta 73.5% 26.5%
    7 Rp1 miliar 75.5% 24.5%
  2. Kontribusi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya-biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada tenaga pemasarnya.

Pemegang Polis berhak melakukan penebusan Polis dengan mengisi formulir yang disediakan kepada Pengelola dengan melakukan penarikan atas Kontribusi Tabarru’ secara proporsional, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu berdasarkan rumus perhitungan sebagai berikut untuk setiap peserta yang masih hidup pada tanggal Penebusan:

Keterangan:

  1. Jika Peserta melakukan penebusan polis pada tanggal 1 November 2033 (usia 48 tahun), dan kedua Peserta masih hidup, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi Tabarru’ yang belum terpakai secara proporsional sebesar Rp20 juta dengan perhitungan sebagai berikut dan asuransi menjadi berakhir:
  2. Jika Polis masih berlaku dan Peserta Pertama (suami berusia 55 tahun) Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar Rp172,5 juta. Dalam hal ini, asuransi tetap berjalan.
  3. Jika Peserta Kedua melakukan penebusan polis pada tanggal 1 November 2045 (usia 60 tahun), dan hanya satu Peserta yang masih hidup, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi Tabarru’ yang belum terpakai secara proporsional sebagai berikut dan asuransi berakhir:
  4. Jika Polis masih berlaku dan Peserta Kedua Meninggal Dunia setelah Peserta Pertama Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Asuransi sebesar Rp172,5 juta. Dalam hal ini, asuransi menjadi berakhir.

*Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemegang Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis.

Pengecualian Umum

  1. Kondisi yang telah ada sebelumnya;
  2. Perang;
  3. Bunuh diri dan/atau menyakiti diri sendiri;
  4. Tindakan melanggar hukum;
  5. Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang
  6. Penyakit yang disebabkan secara langsung maupun tidak langsung dengan virus HIV/AIDS.

  • Risiko klaim ditolak karena Peserta Meninggal Dunia dan/atau mengalami Manfaat Cacat Total Tetap disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
  • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Pengelola apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi.
  • Calon Pemegang Polis harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini dan berhak bertanya kepada tenaga pemasar Sun Life Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
  • Pemegang Polis diwajibkan memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani.
  • Sun Life Indonesia dapat menolak permohonan produk asuransi ini apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  • Dalam hal Pemegang Polis membatalkan asuransi dalam Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) maka Polis akan dibatalkan dan Kontribusi yang telah dibayarkan kepada Sun Life Indonesia dikurangi Ujrah yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk Ujrah pemeriksaan kesehatan (jika ada) yang ditetapkan oleh Pengelola akan dikembalikan.
  • Syarat dan ketentuan mengenai produk ini berlaku sesuai dengan Polis.
  • Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat mengenai produk asuransi yang dipasarkan oleh Sun Life Indonesia, yang bukan merupakan bagian dari Polis dan bukan merupakan perjanjian antara Pemegang Polis dan Sun Life Indonesia.
  • Pengelola wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, ujrah, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kerja sebelum efektif berlakunya perubahan.
  • Produk Asuransi ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT Bank CIMB Niaga Tbk serta tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. PT Bank CIMB Niaga Tbk juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko apapun atas Polis asuransi yang diterbitkan Sun Life Indonesia sehubungan dengan produk asuransi tersebut.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Sun Life Indonesia.
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh Sun Life Indonesia termasuk kinerja asuransi maupun kinerja produk.
  • Anda akan menerima penawaran produk lainnya dari pihak ketiga apabila menyetujui untuk membagikan data pribadi.
  • Ringkasan Informasi Produk ini yang juga dapat diunduh melalui website www.sunlife.co.id.
  • Produk asuransi ini telah disetujui dan tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Produk asuransi ini adalah produk dari PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life Indonesia”), oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk dan tanggung jawab dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”). CIMB Niaga hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dan tidak menanggung risiko atas produk asuransi ini. Produk asuransi ini tidak dijamin oleh CIMB Niaga dan bukan termasuk dalam cakupan program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Segala risiko yang timbul dari produk asuransi ini merupakan tanggung jawab penuh Sun Life Financial Indonesia. 
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk & PT Sun Life Financial Indonesia Berizin & Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Penjelasan selengkapnya dapat Pemegang Polis pelajari pada Polis yang akan diterbitkan apabila pengajuan asuransi disetujui.

Informasi lebih lanjut :

Hubungi Relationship Manager CIMB Niaga Anda atau 14041