www.cimbniaga.co.id production

Cara Pengajuan Permintaan Penarikan Sebagian Dana Investasi (Withdrawal) dan Penarikan Seluruh Dana Investasi

*Dokumen-dokumen Withdrawal/Surrender :

  1. Biaya yang ditimbulkan oleh Pemilik Polis/Penerima Manfaat untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi (Withdrawal) seluruhnya menjadi beban Pemilik polis, termasuk biaya yang timbul berkenan dengan biaya penarikan sebagian nilai dana investasi atau biaya penebusan polis.
  2. Pemilik Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis, sebagian atau seluruhnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan oleh Pengelola dari waktu ke waktu.
  3. Penarikan nilai Dana Investasi Pemilik Polis diajukan melalui formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen pendukung yang disyaratkan, serta hanya akan diproses jika formulir dan dokumen pendukungnya telah diterima lengkap dan benar oleh Pengelola.
  4. Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dihitung dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
  5. Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.
  6. Apabila Pemilik Polis menarik Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis tidak mencukupi untuk melunasi Iuran Asuransi dan Ujrah, maka Polis ini otomatis berakhir, maka Pemilik Polis tidak berhak atas pengembalian Dana Tabarru’ dan Pengelola tidak mempunyai kewajiban apapun atas Polis ini.
  7. Nilai Dana Investasi Pemilik Polis yang ditarik sebagian atau ditarik seluruhnya ketika melakukan Penebusan Polis dibayarkan secara transfer ke rekening bank Pemilik Polis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Pengelola serta telah memenuhi Ketentuan Polis.
  8. Besarnya jumlah minimum penarikan sebagian Nilai Dana Investasi Pemilik Polis atas subdana investasi ditentukan oleh Pengelola dan dapat berubah dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan secara tertulis sebelumnya.
  9. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut :
    • Formulir transaksi yang diisi lengkap;
    • Tanda bukti diri sah dari yang mengajukan;
    • Bukti kepemilikan rekening USD atas nama pemilik polis; dan
    • Polis Asli (Apabila Pemilik Polis Mengajukan Pembatalan Polis).