www.cimbniaga.co.id production

Cara Pengajuan Pengalihan Alokasi Dana Investasi

*Dokumen-dokumen Pengalihan Alokasi Dana investasi (switching) :

  • Pemilik polis diperkenankan untuk mengalihkan sebagian dan/atau seluruh jenis dana investasi yang telah pemilik polis pilih kepada jenis dana investasi pilihan lainnya dari suatu dana investasi
  • Pengalihan dari satu jenis Dana Investasi kepada jenis investasi lainnya dalam Dana Investasi hanya dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan dan syarat yang berlaku di Penanggung.
  • Pengalihan Dana Investasi tidak dapat dilakukan bersamaan dengan transaksi PAYDI lainnya seperti penarikan sebagian Nilai Dana Investasi (withdrawal) dan penambahan Premi Investasi (Top Up).
  • Pengalihan Dana Investasi ini wajib diajukan secara tertulis oleh Pemilik Polis dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan oleh Penanggung.
  • Pengajuan permintaan Pengalihan Alokasi Dana Investasi (switching) harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Formulir transaksi (Form Switching) yang diisi lengkap;
    2. Kartu identitas pemilik polis yang berlaku;
  • Pengalihan Nilai Dana Investasi Pemilik Polis akan diproses dengan menggunakan Harga Unit sebagai berikut:
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga Unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja yang sama.
    • Apabila formulir dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar di kantor Penanggung setelah pukul 14.00 WIB pada hari kerja, Harga unit yang digunakan adalah Harga Unit pada hari kerja berikutnya.