www.cimbniaga.co.id production

Simulasi Produk

 

1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Asuransi X-Tra Optima Pro Plan Plus

Catatan: Nilai Dana Investasi di atas dihitung sebelum mengenakan Biaya Penebusan seperti yang dijelaskan dalam bagian Biaya-biaya. NIL menunjukkan Nilai Dana Investasi negatif pada tahun yang bersangkutan dan manfaat asuransi akan berakhir. Akan tetapi manfaat dapat terus berlanjut dengan melakukan pembayaran Premi Tunggal (Top-Up)

  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan:
    Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-15 di usia 50 Tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

  2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Investasi

    Keterangan:
    Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 100 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Investasi yang terbentuk pada tanggal berakhirnya asuransi kepada Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemilik Polis telah Meninggal Dunia) dan Polis menjadi berakhir sebagai berikut:

  3. Ilustrasi Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi

    Pemilik Polis ingin melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi pada Tahun Polis ke-3, Nilai Dana Investasi yang tersedia pada Tahun Polis ke-3 yaitu sebesar Rp511.730.000. Pemilik Polis menarik sebagian Nilai Dana Investasi sebesar Rp100juta. Maka Nilai Dana Investasi yang akan diterima Pemilik Polis yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

 

2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Asuransi Xtra-Optima Pro plan Signature

Catatan: Nilai Dana Investasi di atas dihitung sebelum mengenakan Biaya Penebusan seperti yang dijelaskan dalam bagian Biaya-biaya. NIL menunjukkan Nilai Dana Investasi negatif pada tahun yang bersangkutan dan manfaat asuransi akan berakhir. Akan tetapi manfaat dapat terus berlanjut dengan melakukan pembayaran Premi Tunggal (Top-Up)

  1. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia

    Keterangan:
    Tertanggung Meninggal Dunia pada Tahun Polis ke-15 di usia 50 Tahun dalam Masa Asuransi, Penanggung akan membayarkan Uang Pertanggungan dan Nilai Dana Investasi yang terbentuk kepada Penerima Manfaat dan asuransi menjadi berakhir dengan Manfaat Asuransi sebagai berikut:

  2. Ilustrasi Pembayaran Manfaat Investasi

    Keterangan :
    Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 100 tahun, Penanggung akan membayarkan Manfaat Investasi yang terbentuk pada tanggal berakhirnya asuransi kepada Pemilik Polis atau Penerima Manfaat (jika Pemilik Polis telah Meninggal Dunia) dan Polis menjadi berakhir sebagai berikut:

  3. Ilustrasi Penarikan Sebagian Nilai Dana Investasi

    Keterangan :
    Pemilik Polis ingin melakukan penarikan sebagian Nilai Dana Investasi pada Tahun Polis ke-3, Nilai Dana Investasi yang tersedia pada Tahun Polis ke-3 yaitu sebesar Rp1.038.180.000. Pemilik Polis menarik sebagian Nilai Dana Investasi sebesar Rp100juta. Maka Nilai Dana Investasi yang akan diterima Pemilik Polis yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Pertumbuhan Manfaat Investasi di atas merupakan ilustrasi dan tidak dijamin dan menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan Dana Investasi risiko positif 10%. Tingkat pengembalian investasi dan pertumbuhan Nilai Dana Investasi dapat lebih tinggi atau lebih rendah. Manfaat Investasi yang terbentuk dapat lebih besar atau lebih kecil dari Premi yang diinvestasikan. Pertumbuhan Manfaat Investasi tergantung kepada Nilai Unit yang terbentuk.
  • Apabila Nilai Dana Investasi tidak mencukupi pembayaran atas Biaya Asuransi, Pemilik Polis wajib melakukan penambahan Premi Investasi Tunggal (Top Up).
  • Ilustrasi ini tidak mengikat dan bukan merupakan perjanjian asuransi serta bukan bagian dari Polis. Hak dan Kewajiban sebagai Pemilik Polis/Tertanggung dan ketentuan mengenai produk ini tercantum dalam Polis. Ilustrasi lengkap tentang produk ini baik Premi yang harus dibayarkan, Uang Pertanggungan, asumsi hasil tingkat pengembalian investasi, dan sebagainya tercantum dalam Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan Personal.