www.cimbniaga.co.id production

Premi

  1. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Pemilik Polis kepada Penanggung yang terdiri dari:
    • Premi Dasar adalah Premi untuk memperoleh perlindungan Asuransi Jiwa yang dibayarkan secara sekaligus (tunggal) pada saat pengajuan Asuransi Jiwa dengan minimum Premi:
      • Plan Plus sebesar Rp100juta dengan minimum Premi dasar 10% dari Premi
      • Plan Signature sebesar Rp800juta dengan Premi dasar 10% dari Premi.
    • Premi Investasi Tunggal (Top Up) adalah premi tambahan yang dibayarkan untuk alokasi Dana Investasi yang dapat ditambahkan sewaktu-waktu oleh Pemilik Polis dengan besaran nilai minimum premi yang dipersyaratkan oleh Penanggung dengan minimal sebesar Rp2.500.000 per Top Up dengan maksimal Top Up pada Tahun Polis pertama sebesar 9 kali Premi Dasar.

    Untuk Plan Signature, Premi Investasi Tunggal (Top Up) wajib dibayarkan pertama kali oleh Pemilik Polis pada saat pengajuan SPAJ sesuai besaran nilai yang tercantum dalam Ringkasan Polis.

  2. Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan komponen biaya dan/atau komisi yang diberikan oleh Sun Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi kepada Bank sebagai mitra kerjasama.