www.cimbniaga.co.id production

Hal – hal yang perlu diperhatikan

 

  1. Risiko – Risiko Produk
    • Risiko Investasi: Risiko yang berhubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis. Risiko investasi termasuk namun tidak terbatas pada risiko pasar, risiko politik, risiko perubahan peraturan pemerintah atau perundang - undangan lainnya, risiko perubahan tingkat suku bunga, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko perubahan nilai ekuitas dan risiko perubahan nilai tukar mata uang, yang dapat mempengaruhi kinerja investasi baik langsung maupun tidak langsung. Segala risiko sehubungan dengan jenis investasi yang dipilih merupakan tanggung jawab Pemilik Polis.
    • Risiko klaim: ditolak karena Tertanggung Meninggal Dunia yang disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari asuransi (Pengecualian) atau karena tidak menyampaikan riwayat sakit saat pengajuan asuransi.
    • Risiko pembatalan sepihak/ditutup oleh Penanggung: sepihak/ditutup oleh Penanggung apabila terdapat unsur ketidakbenaran akibat adanya informasi, keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan pada formulir pengajuan asuransi atau apabila Premi tidak dibayarkan dalam Masa Leluasa, yaitu waktu 60 hari sejak tanggal jatuh tempo dalam Masa Pembayaran Premi atau jika nilai akumulasi dana menjadi negatif.
    • Risiko Imbal Hasil Investasi bergantung pada fluktuasi pasar dan risiko yang melekat pada semua jenis investasi: serta tidak bersifat pasti atau tetap. Oleh karena itu, tingkat pengembalian investasi dapat mengalami kenaikan maupun penurunan. Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran Premi sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
    • Risiko inflasi: yaitu penurunan nilai mata uang akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa di masa yang akan datang.
  2. Hal – Hal Yang Menyebabkan Manfaat Asuransi Tidak Dibayarkan
    1. Polis berakhir atau tidak aktif (lapse).
    2. Data pengajuan klaim tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
    3. Untuk Manfaat Meninggal Dunia, Tertanggung Meninggal Dunia karena:
      • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya kecuali ditentukan lain oleh Penanggung secara tertulis; atau
      • Perang (dengan atau tanpa pernyataan perang), invasi negara asing ke dalam suatu negara, permusuhan suatu negara dengan negara lain, terorisme, perang saudara, pemberontakan, revolusi, huru hara, kerusuhan, tindakan militer, atau kudeta; atau
      • Bunuh diri yang dilakukan dalam keadaan bagaimanapun, termasuk dalam keadaan waras atau tidak waras yang terjadi dalam waktu 2 tahun sejak Tanggal Polis Berlaku atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi lebih akhir; atau
      • Tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan atau percobaan melakukan tindakan kejahatan yang secara langsung atau tidak langsung oleh Pemilik Polis dan Tertanggung, termasuk segala tindakan melanggar hukum atau tindakan kejahatan oleh Pemilik Polis, Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat dengan tujuan untuk mendapatkan Manfaat Asuransi dalam Polis ini; atau
      • Eksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
      • Terdiagnosis virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau yang berhubungan dengan Penyakit tersebut, termasuk AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan/atau mutasinya atau variasi dari virus tersebut.
  3. Berakhirnya Polis
    1. Tanggal Tertanggung Meninggal Dunia; atau
    2. Tanggal Berakhir Polis; atau
    3. Tanggal di mana Polis menjadi berakhir karena Nilai Dana Investasi kurang dari nol atau menjadi negatif dan Pemilik Polis tidak melakukan penambahan Premi Investasi (Top Up) dalam masa 60 hari sejak Nilai Dana Investasi menjadi negatif; atau
    4. Tanggal Penebusan Polis sebagai akibat dari pemintaan tertulis dari Pemilik Polis untuk melakukan Penebusan Polis hal mana telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung; atau
    5. Tanggal Penanggung membatalkan pertanggungan atas Tertanggung karena alasan antara lain penipuan yang dilakukan oleh Tertanggung dan/atau Pemilik Polis atau terdapat informasi, keterangan, pernyataan, atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Penanggung yang keliru, tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan oleh Tertanggung, dan/atau Pemilik Polis; atau
    6. Tanggal di mana Penanggung mengakhiri Polis berdasarkan permintaan atau perintah pihak yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Penarikan Sebagian Nilai Dana dan Penebusan
    • Pemilik Polis berhak menarik Nilai Dana Investasi, sebagian atau seluruhnya sepanjang memenuhi syarat jumlah saldo minimal dan jumlah minimal penarikan yang ditetapkan Sun Life Indonesia.
    • Penarikan Nilai Dana Investasi yang mengakibatkan Nilai Dana Investasi menjadi nol atau negatif hingga tidak mencukupi untuk melunasi biaya-biaya mengakibatkan pertanggungan atas Polis menjadi berakhir.