Biaya–biaya yang timbul untuk mendapatkan dokumen-dokumen dalam mengajukan permintaan Manfaat Asuransi, termasuk biaya untuk menerjemahkan dokumen syarat-syarat klaim, seluruhnya menjadi beban Pemilik Polis atau Penerima Manfaat.
Seluruh dokumen Klaim yang diajukan kepada Sun Life Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah, atas biaya Pemilik Polis atau Penerima Manfaat
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi dilakukan selambat-lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap dan telah ditandatangani oleh Pemilik Polis atau Penerima Manfaat atau kuasanya (asli);
Formulir Surat Keterangan dokter yang diisi dengan lengkap dan benar oleh dokter yang sah dan berwenang (asli);
Polis (salinan);
Tanda bukti diri Penerima Manfaat atau yang mengajukan klaim bila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (salinan);
Surat kuasa mengajukan klaim apabila klaim diajukan oleh kuasa dari Penerima Manfaat (asli);
Surat keterangan Meninggal Dunia dari Dokter yang sah dan berwenang (asli);
Akte Meninggal Dunia dari catatan sipil (salinan yang dilegalisasi);
Laporan pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum) atau otopsi dari Dokter yang sah dan berwenang apabila disyaratkan oleh Penanggung (salinan yang dilegalisasi);
Surat Keterangan dari Kepolisian jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan atau yang tidak wajar (salinan yang dilegalisasi);
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Dokter wajib dilegalisasi minimal oleh Kedutaan atau Konsulat Jenderal RI setempat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
Penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (salinan); Riwayat kesehatan Tertanggung yang Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh rumah sakit di mana Tertanggung yang Meninggal Dunia pernah melakukan pengecekan kesehatan atau menerima pengobatan atau perawatan (apabila disyaratkan oleh Penanggung); dan
Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Penanggung yang berkaitan dengan klaim Manfaat Asuransi.
Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi dalam waktu maksimal 30 hari sejak pengajuan dan seluruh persyaratan dokumen diterima lengkap oleh Penanggung.
Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Investasi harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut: Formulir transaksi yang diisi lengkap Tanda bukti dari sah yang mengajukan; Surat kuasa asli dari pemilik polis (apabila dikuasakan); dan Polis asli (apabila pemilik polis mengajukan pembatalan polis).